Harus Hati-hati, Kirim TNI Buat Perang di Filipina Tak Diatur UU

Siswanto

Selasa, 04 Juli 2017 | 06:20 WIB
Harus Hati-hati, Kirim TNI Buat Perang di Filipina Tak Diatur UU
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin. [DPR RI]

Meskipun Presiden Filipina Rodrigo Duterte membuka peluang bagi Indonesia untuk terlibat operasi militer dalam menggempur ISIS di Marawi, Filipina Selatan, pemerintah Indonesia diingatkan untuk tidak bersikap reaktif. Pasalnya, pengiriman pasukan TNI diatur dalam peraturan dan undang-undang.

"Pertama, bila mengacu pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea 4, disebutkan: Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial," kata  Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin melalui pernyataan tertulis yang diterima Suara.com.

Kemudian, kata Hasanuddin, masih dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat 3 UUD 1945, dijelaskan bahwa TNI sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Makna yang terkandung, yakni, TNI bertugas untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan NKRI.

Kalaupun mau disinggung pada penjelasan soal wewenang TNI terkait dengan operasi militer selain perang sebagaimana yang termaktub dalam butir B ayat 6 yang menyebut TNI memiliki tugas untuk  melaksanakan menciptakan perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri, maka ada hal yang mesti diperhatikan. Salah satunya, pengiriman satgas TNI dalam operasi perdamaian di bawah bendera PBB, harus mendapatkan persetujuan dari  DPR RI  serta  memperhatikan pertimbangan institusi lainnya yang terkait. 

Kedua, Pasal 10 ayat 3 butir d dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahahan Negara memang menyebut bahwa TNI dapat ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional. Dalam penjelasannya, tugas TNI yang masuk dalam kategori operasi militer selain perang itu, antara lain berupa bantuan kemanusiaan (civil misision). OMSP juga dilakukan berdasarkan permintaan atau perundang-undangan.

Ketiga, kata Hasanuddin, bila merujuk pada UU No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI disebutkan dalam Pasal 7 ayat 1 bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap  keutuhan bangsa dan negara.

"Kemudian, kalau disinggung lagi pada ayat 2b butir ke-6, terkait dengan operasi militer selain perang adalah melaksanakan tugas perdamaian sesuai kebijakan politik luar negeri," kata dia.

Bila mengacu pada tiga produk undang-undang di atas, maka sangat jelas bahwa pemerintah Indonesia  tidak diperkenankan mengirim pasukan tempur.  TNI hanya diizinkan melakukan penugasan dalam pasukan perdamaian di bawah  bendera PBB, kata Hasanuddin.

Walaupun Indonesia memang terikat dalam komunitas bangsa bangsa Asean , tetapi Asean juga bukan merupakan pakta pertahanan bersama , jadi  Indonesia  juga tidak punya dasar hukum untuk mengirim pasukan TNI ke negara-negara Asean, termasuk Filipina.

"Bantuan Indonesia  kepada  Filipina dapat saja berupa  bantuan seperti : bantuan logistik , pelatihan militer, alat kesehatan, atau data intelijen lainnya yang  diperlukan Angkatan Perang Filipina . 
Lagi pula, berdasarkan hukum Filipina, operasi militer yang melibatkan negara lain harus mendapatkan persetujuan dari unsur parlemen mereka," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rumah Dinas TNI Jalankan Bisnis Judol, Ini Regulasi dan Hukumannya

Rumah Dinas TNI Jalankan Bisnis Judol, Ini Regulasi dan Hukumannya

Bisnis | Minggu, 11 Oktober 2026 | 10:28 WIB

Keterlibatan Data Intelijen A1 Antar TNI Tembak Mati Tiga Komandan OPM di Maybra

Keterlibatan Data Intelijen A1 Antar TNI Tembak Mati Tiga Komandan OPM di Maybra

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:34 WIB

Perwira TNI Terlibat Judol Ditahan Polisi Militer, Amnesty Desak Diadili di Peradilan Umum

Perwira TNI Terlibat Judol Ditahan Polisi Militer, Amnesty Desak Diadili di Peradilan Umum

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 18:06 WIB

Kasad Maruli Kumpulkan Pemred Media di Mabesad, Beberkan Capaian Air Bersih dan Jembatan

Kasad Maruli Kumpulkan Pemred Media di Mabesad, Beberkan Capaian Air Bersih dan Jembatan

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 17:54 WIB

Rumah Dinas TNI Jadi Sarang Judol, Jenderal Maruli: Ini Sangat Memalukan

Rumah Dinas TNI Jadi Sarang Judol, Jenderal Maruli: Ini Sangat Memalukan

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 17:47 WIB

Rumah Dinas TNI Diduga Jadi Markas Judol, DPR Minta Semua Pihak Ditindak Tegas

Rumah Dinas TNI Diduga Jadi Markas Judol, DPR Minta Semua Pihak Ditindak Tegas

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 14:29 WIB

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

Forum Purnawirawan TNI Akan Surati DPR: Desak Pemakzulan Gibran

Forum Purnawirawan TNI Akan Surati DPR: Desak Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:24 WIB

Penggerebekan Sarang Judol di Komplek TNI Cijantung, 11 Warga Sipil Ditangkap

Penggerebekan Sarang Judol di Komplek TNI Cijantung, 11 Warga Sipil Ditangkap

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 14:02 WIB

Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...

Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 12:28 WIB

Terkini

Siap-siap Regenerasi! Jukir Lansia di Kota Bogor Bakal Pensiun, Ini Syarat Penggantinya

Siap-siap Regenerasi! Jukir Lansia di Kota Bogor Bakal Pensiun, Ini Syarat Penggantinya

Jabar | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:41 WIB

Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp 494,3 T per September 2026, Suahasil Klaim Masih On Track

Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp 494,3 T per September 2026, Suahasil Klaim Masih On Track

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:39 WIB

Mobil Kijang Bawa 8 Jeriken Bensin Terbakar di Bogor, Kerugian Ditaksir Rp100 Juta

Mobil Kijang Bawa 8 Jeriken Bensin Terbakar di Bogor, Kerugian Ditaksir Rp100 Juta

Bogor | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:37 WIB

Maya Miranda Ambarsari Tekankan Solidaritas Perempuan untuk Bangun Bengkulu

Maya Miranda Ambarsari Tekankan Solidaritas Perempuan untuk Bangun Bengkulu

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:20 WIB

Modus Pijat Panggilan Berujung Pemerasan, Detektif Jubun Ingatkan 5 Hal Ini

Modus Pijat Panggilan Berujung Pemerasan, Detektif Jubun Ingatkan 5 Hal Ini

Lifestyle | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:07 WIB

Larangan Hijab di Sekolah Azerbaijan Memanas! Siswi Protes, 37 Orang Diciduk

Larangan Hijab di Sekolah Azerbaijan Memanas! Siswi Protes, 37 Orang Diciduk

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 21:50 WIB

Tembus Rp1.270 Triliun, Transaksi Agen BRILink Perkuat Dominasi BRI

Tembus Rp1.270 Triliun, Transaksi Agen BRILink Perkuat Dominasi BRI

Bri | Selasa, 13 Oktober 2026 | 21:48 WIB

Galaxy Watch9 Dipakai Keliling Bekasi, Suara di Atas Ojol Tembus 103 dB

Galaxy Watch9 Dipakai Keliling Bekasi, Suara di Atas Ojol Tembus 103 dB

Tekno | Selasa, 13 Oktober 2026 | 21:43 WIB

Sangat Butuh Air Bersih! Warga Bantargebang Tagih Kepastian Waktu Perbaikan Sumur Artesis

Sangat Butuh Air Bersih! Warga Bantargebang Tagih Kepastian Waktu Perbaikan Sumur Artesis

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 21:37 WIB

Suahasil Mau Ubah Pencairan Dana Pensiun dan Bansos Langsung ke Rekening Warga

Suahasil Mau Ubah Pencairan Dana Pensiun dan Bansos Langsung ke Rekening Warga

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 21:36 WIB

×