Harus Hati-hati, Kirim TNI Buat Perang di Filipina Tak Diatur UU

Siswanto | Suara.com

Selasa, 04 Juli 2017 | 06:20 WIB
Harus Hati-hati, Kirim TNI Buat Perang di Filipina Tak Diatur UU
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin. [DPR RI]

Meskipun Presiden Filipina Rodrigo Duterte membuka peluang bagi Indonesia untuk terlibat operasi militer dalam menggempur ISIS di Marawi, Filipina Selatan, pemerintah Indonesia diingatkan untuk tidak bersikap reaktif. Pasalnya, pengiriman pasukan TNI diatur dalam peraturan dan undang-undang.

"Pertama, bila mengacu pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea 4, disebutkan: Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial," kata  Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin melalui pernyataan tertulis yang diterima Suara.com.

Kemudian, kata Hasanuddin, masih dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat 3 UUD 1945, dijelaskan bahwa TNI sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Makna yang terkandung, yakni, TNI bertugas untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan NKRI.

Kalaupun mau disinggung pada penjelasan soal wewenang TNI terkait dengan operasi militer selain perang sebagaimana yang termaktub dalam butir B ayat 6 yang menyebut TNI memiliki tugas untuk  melaksanakan menciptakan perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri, maka ada hal yang mesti diperhatikan. Salah satunya, pengiriman satgas TNI dalam operasi perdamaian di bawah bendera PBB, harus mendapatkan persetujuan dari  DPR RI  serta  memperhatikan pertimbangan institusi lainnya yang terkait. 

Kedua, Pasal 10 ayat 3 butir d dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahahan Negara memang menyebut bahwa TNI dapat ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional. Dalam penjelasannya, tugas TNI yang masuk dalam kategori operasi militer selain perang itu, antara lain berupa bantuan kemanusiaan (civil misision). OMSP juga dilakukan berdasarkan permintaan atau perundang-undangan.

Ketiga, kata Hasanuddin, bila merujuk pada UU No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI disebutkan dalam Pasal 7 ayat 1 bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap  keutuhan bangsa dan negara.

"Kemudian, kalau disinggung lagi pada ayat 2b butir ke-6, terkait dengan operasi militer selain perang adalah melaksanakan tugas perdamaian sesuai kebijakan politik luar negeri," kata dia.

Bila mengacu pada tiga produk undang-undang di atas, maka sangat jelas bahwa pemerintah Indonesia  tidak diperkenankan mengirim pasukan tempur.  TNI hanya diizinkan melakukan penugasan dalam pasukan perdamaian di bawah  bendera PBB, kata Hasanuddin.

Walaupun Indonesia memang terikat dalam komunitas bangsa bangsa Asean , tetapi Asean juga bukan merupakan pakta pertahanan bersama , jadi  Indonesia  juga tidak punya dasar hukum untuk mengirim pasukan TNI ke negara-negara Asean, termasuk Filipina.

"Bantuan Indonesia  kepada  Filipina dapat saja berupa  bantuan seperti : bantuan logistik , pelatihan militer, alat kesehatan, atau data intelijen lainnya yang  diperlukan Angkatan Perang Filipina . 
Lagi pula, berdasarkan hukum Filipina, operasi militer yang melibatkan negara lain harus mendapatkan persetujuan dari unsur parlemen mereka," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sidang Tuntutan Air Keras Andrie Yunus Ditunda, Dokter RSCM Dihadirkan sebagai Saksi

Sidang Tuntutan Air Keras Andrie Yunus Ditunda, Dokter RSCM Dihadirkan sebagai Saksi

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 11:13 WIB

Libatkan 500 TNI, Total 14 Ribu Aparat Gabungan Jaga Titik Demo Harkitnas di DPR hingga Kejagung

Libatkan 500 TNI, Total 14 Ribu Aparat Gabungan Jaga Titik Demo Harkitnas di DPR hingga Kejagung

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 08:41 WIB

Kasus Air Keras Andrie Yunus: 4 Anggota BAIS TNI Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Kasus Air Keras Andrie Yunus: 4 Anggota BAIS TNI Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 08:25 WIB

Kasad Maruli Tegaskan Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi' Permintaan Pemda, Bukan Instruksi TNI

Kasad Maruli Tegaskan Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi' Permintaan Pemda, Bukan Instruksi TNI

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:13 WIB

Menhan Sjafrie: Peradilan Militer Bisa Hukum Lebih Berat Pelaku Penyiraman Air Keras

Menhan Sjafrie: Peradilan Militer Bisa Hukum Lebih Berat Pelaku Penyiraman Air Keras

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:16 WIB

Menhan Soal Kasus Andrie Yunus di Peradilan Militer: Bisa Lebih Berat Hukumannya

Menhan Soal Kasus Andrie Yunus di Peradilan Militer: Bisa Lebih Berat Hukumannya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:12 WIB

Bantah Gunakan Drone Serang Gereja di Intan Jaya, TNI: Itu Aksi Provokasi Pecah Belah!

Bantah Gunakan Drone Serang Gereja di Intan Jaya, TNI: Itu Aksi Provokasi Pecah Belah!

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:53 WIB

Pemerintah Tambah Alutsista Canggih, Rafale hingga Radar GM403 Masuk Arsenal TNI

Pemerintah Tambah Alutsista Canggih, Rafale hingga Radar GM403 Masuk Arsenal TNI

Foto | Senin, 18 Mei 2026 | 16:41 WIB

Prabowo Tambah Kekuatan Militer RI, 6 Jet Rafale hingga Rudal Meteor Diserahkan ke TNI

Prabowo Tambah Kekuatan Militer RI, 6 Jet Rafale hingga Rudal Meteor Diserahkan ke TNI

News | Senin, 18 Mei 2026 | 12:26 WIB

Prabowo Serahkan Alpalhankam Generasi Baru ke TNI AU: Ada Jet Tempur Rafale hingga Radar Canggih

Prabowo Serahkan Alpalhankam Generasi Baru ke TNI AU: Ada Jet Tempur Rafale hingga Radar Canggih

News | Senin, 18 Mei 2026 | 10:33 WIB

Terkini

Jelang Iduladha, Harga Cabai Rawit di Jakarta Tembus Rp80 Ribu per Kg!

Jelang Iduladha, Harga Cabai Rawit di Jakarta Tembus Rp80 Ribu per Kg!

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:59 WIB

Thailand Pangkas Masa Bebas Visa WNA usai Marak Kasus Kejahatan

Thailand Pangkas Masa Bebas Visa WNA usai Marak Kasus Kejahatan

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:57 WIB

TPST Bantargebang Tutup 2027, Pemprov DKI Bakal Beri Insentif ke RW yang Lakukan Pemilahan Sampah

TPST Bantargebang Tutup 2027, Pemprov DKI Bakal Beri Insentif ke RW yang Lakukan Pemilahan Sampah

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:49 WIB

Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Lari ke Luar Negeri

Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Lari ke Luar Negeri

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:48 WIB

Penyidikan Dinilai Stagnan Jadi Alasan TAUD Ajukan Praperadilan Kasus Andrie Yunus

Penyidikan Dinilai Stagnan Jadi Alasan TAUD Ajukan Praperadilan Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:37 WIB

Kejagung Usut Prosedur Ekspor POME, Eks Dirjen Bea Cukai Askolani Turut Diperiksa

Kejagung Usut Prosedur Ekspor POME, Eks Dirjen Bea Cukai Askolani Turut Diperiksa

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:37 WIB

Sidang Praperadilan Kasus Andrie Yunus Digelar, Kuasa Hukum Tuding Polda Metro Telantarkan Perkara

Sidang Praperadilan Kasus Andrie Yunus Digelar, Kuasa Hukum Tuding Polda Metro Telantarkan Perkara

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:30 WIB

Andrie Yunus Rawat Jalan Sejak 16 April, Dokter RSCM: Bukan Tanda Sudah Pulih

Andrie Yunus Rawat Jalan Sejak 16 April, Dokter RSCM: Bukan Tanda Sudah Pulih

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:29 WIB

Prabowo Singgung Oknum Berseragam Hijau dan Cokelat yang Kerap Jadi Beking

Prabowo Singgung Oknum Berseragam Hijau dan Cokelat yang Kerap Jadi Beking

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:10 WIB

Belum Bisa Selamatkan 9 WNI Diculik Tentara Israel, Begini Update Usaha Indonesia

Belum Bisa Selamatkan 9 WNI Diculik Tentara Israel, Begini Update Usaha Indonesia

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:07 WIB