Harus Hati-hati, Kirim TNI Buat Perang di Filipina Tak Diatur UU

Siswanto | Suara.com

Selasa, 04 Juli 2017 | 06:20 WIB
Harus Hati-hati, Kirim TNI Buat Perang di Filipina Tak Diatur UU
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin. [DPR RI]

Meskipun Presiden Filipina Rodrigo Duterte membuka peluang bagi Indonesia untuk terlibat operasi militer dalam menggempur ISIS di Marawi, Filipina Selatan, pemerintah Indonesia diingatkan untuk tidak bersikap reaktif. Pasalnya, pengiriman pasukan TNI diatur dalam peraturan dan undang-undang.

"Pertama, bila mengacu pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea 4, disebutkan: Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial," kata  Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin melalui pernyataan tertulis yang diterima Suara.com.

Kemudian, kata Hasanuddin, masih dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat 3 UUD 1945, dijelaskan bahwa TNI sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Makna yang terkandung, yakni, TNI bertugas untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan NKRI.

Kalaupun mau disinggung pada penjelasan soal wewenang TNI terkait dengan operasi militer selain perang sebagaimana yang termaktub dalam butir B ayat 6 yang menyebut TNI memiliki tugas untuk  melaksanakan menciptakan perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri, maka ada hal yang mesti diperhatikan. Salah satunya, pengiriman satgas TNI dalam operasi perdamaian di bawah bendera PBB, harus mendapatkan persetujuan dari  DPR RI  serta  memperhatikan pertimbangan institusi lainnya yang terkait. 

Kedua, Pasal 10 ayat 3 butir d dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahahan Negara memang menyebut bahwa TNI dapat ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional. Dalam penjelasannya, tugas TNI yang masuk dalam kategori operasi militer selain perang itu, antara lain berupa bantuan kemanusiaan (civil misision). OMSP juga dilakukan berdasarkan permintaan atau perundang-undangan.

Ketiga, kata Hasanuddin, bila merujuk pada UU No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI disebutkan dalam Pasal 7 ayat 1 bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap  keutuhan bangsa dan negara.

"Kemudian, kalau disinggung lagi pada ayat 2b butir ke-6, terkait dengan operasi militer selain perang adalah melaksanakan tugas perdamaian sesuai kebijakan politik luar negeri," kata dia.

Bila mengacu pada tiga produk undang-undang di atas, maka sangat jelas bahwa pemerintah Indonesia  tidak diperkenankan mengirim pasukan tempur.  TNI hanya diizinkan melakukan penugasan dalam pasukan perdamaian di bawah  bendera PBB, kata Hasanuddin.

Walaupun Indonesia memang terikat dalam komunitas bangsa bangsa Asean , tetapi Asean juga bukan merupakan pakta pertahanan bersama , jadi  Indonesia  juga tidak punya dasar hukum untuk mengirim pasukan TNI ke negara-negara Asean, termasuk Filipina.

"Bantuan Indonesia  kepada  Filipina dapat saja berupa  bantuan seperti : bantuan logistik , pelatihan militer, alat kesehatan, atau data intelijen lainnya yang  diperlukan Angkatan Perang Filipina . 
Lagi pula, berdasarkan hukum Filipina, operasi militer yang melibatkan negara lain harus mendapatkan persetujuan dari unsur parlemen mereka," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pesan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih Usai TMMD di Cilegon: Jaga Hasil Pembangunan

Pesan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih Usai TMMD di Cilegon: Jaga Hasil Pembangunan

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:50 WIB

TNI Kerahkan Pasukan dan Helikopter Buru OPM Usai 8 Pendulang Emas Dibunuh di Yahukimo

TNI Kerahkan Pasukan dan Helikopter Buru OPM Usai 8 Pendulang Emas Dibunuh di Yahukimo

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 10:12 WIB

'Tetangga Punya SHM, Kami Kok Tidak?' Warga Pangkalan Jati Tagih Keadilan Lahan ke Komisi XI DPR

'Tetangga Punya SHM, Kami Kok Tidak?' Warga Pangkalan Jati Tagih Keadilan Lahan ke Komisi XI DPR

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 08:09 WIB

TAUD Minta Hakim Praperadilan Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tak Sah!

TAUD Minta Hakim Praperadilan Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tak Sah!

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 16:40 WIB

Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Soroti Dana Film Dokumenter Pesta Babi: Duitnya dari Mana?

Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Soroti Dana Film Dokumenter Pesta Babi: Duitnya dari Mana?

Entertainment | Rabu, 20 Mei 2026 | 16:20 WIB

TAUD Bongkar Dugaan Aktor Sipil di Balik Penyiraman Andrie Yunus: Jangan Hanya Hukum Eksekutor!

TAUD Bongkar Dugaan Aktor Sipil di Balik Penyiraman Andrie Yunus: Jangan Hanya Hukum Eksekutor!

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 14:19 WIB

Sidang Tuntutan Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Mundur ke 3 Juni, Ada Apa?

Sidang Tuntutan Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Mundur ke 3 Juni, Ada Apa?

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 14:17 WIB

Terancam Pidana Berat, 4 Oknum TNI Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan

Terancam Pidana Berat, 4 Oknum TNI Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 14:13 WIB

Prajurit TNI, Tangis Masyarakat dan Harapan Indonesia Emas 2045

Prajurit TNI, Tangis Masyarakat dan Harapan Indonesia Emas 2045

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 12:35 WIB

Sidang Tuntutan Air Keras Andrie Yunus Ditunda, Dokter RSCM Dihadirkan sebagai Saksi

Sidang Tuntutan Air Keras Andrie Yunus Ditunda, Dokter RSCM Dihadirkan sebagai Saksi

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 11:13 WIB

Terkini

Ketua FMN di Aksi Kamisan: Jika Rezim Terus Menghisap Rakyat, Prabowo Akan Dijauhkan oleh Rakyat

Ketua FMN di Aksi Kamisan: Jika Rezim Terus Menghisap Rakyat, Prabowo Akan Dijauhkan oleh Rakyat

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 17:00 WIB

KNKT Ungkap Jeda Kecelakaan Maut KRL dan Argo Bromo di Bekasi Timur Hanya 3 Menit 43 Detik

KNKT Ungkap Jeda Kecelakaan Maut KRL dan Argo Bromo di Bekasi Timur Hanya 3 Menit 43 Detik

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 16:40 WIB

Eks Dirjen PHU Diperiksa, KPK Usut Pertemuan dengan Yaqut Terkait Kuota Haji

Eks Dirjen PHU Diperiksa, KPK Usut Pertemuan dengan Yaqut Terkait Kuota Haji

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 16:34 WIB

Puluhan Rumah di Bogor Terdampak Kebocoran Bahan Baku Semen seperti 'Hujan Abu'

Puluhan Rumah di Bogor Terdampak Kebocoran Bahan Baku Semen seperti 'Hujan Abu'

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 16:18 WIB

Dirut Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Orang

Dirut Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Orang

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 16:08 WIB

Komisi V DPR RI Sentil Kemenhub Soal Tabrakan Kereta Bekasi: Jangan Bohong, Ini Urusan Nyawa!

Komisi V DPR RI Sentil Kemenhub Soal Tabrakan Kereta Bekasi: Jangan Bohong, Ini Urusan Nyawa!

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 16:08 WIB

Tiga Pendaki Tewas di Erupsi Dukono, Polisi Tetapkan Penyelenggara Open Trip Jadi Tersangka!

Tiga Pendaki Tewas di Erupsi Dukono, Polisi Tetapkan Penyelenggara Open Trip Jadi Tersangka!

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 16:07 WIB

Dear BGN, IDAI Khawatir Kebijakan Susu Formula di MBG Bikin Ibu Berhenti Menyusui

Dear BGN, IDAI Khawatir Kebijakan Susu Formula di MBG Bikin Ibu Berhenti Menyusui

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:48 WIB

ShopeePay Hadirkan "Pasti Gratis", Transfer ke Semua Bank dan E-Wallet Tanpa Biaya Admin

ShopeePay Hadirkan "Pasti Gratis", Transfer ke Semua Bank dan E-Wallet Tanpa Biaya Admin

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:43 WIB

Jejak Kriminal Teror Pocong: Mengapa Modus Mistis Masih Bertahan di Era Digital?

Jejak Kriminal Teror Pocong: Mengapa Modus Mistis Masih Bertahan di Era Digital?

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:36 WIB