Suara.com - Saat ditemui di rumahnya, Perumnas 1, Jalan Palem 5, Jakasampurna, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Muhammad Hidayat Situmorang mengaku sudah mendapatkan surat panggilan dari Polres Metro Bekasi Kota. Dia akan diperiksa sebagai pelapor Kaesang atas kasus dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian lewat Youtube.
Kaesang yang dilaporkan oleh Hidayat tak lain adalah putra bungsu Presiden Joko Widodo yang bernama lengkap Kaesang Pangarep.
Hidayat mengatakan jadwal pemeriksaannya pada hari Jumat (7/7/2017) sekitar jam 09.00 WIB. Hidayat mengatakan akan memenuhi panggilan penyidik.
Hidayat melaporkan Kaesang karena merasa berkewajiban melapor setelah melihat konten Youtube tersebut.
"Kewajiban WNI adalah apabila mengetahui, mendengar, melihat suatu perbuatan tindakan yang patut diduga sebagai tindakan pidana maka berkewajiban melaporkan kepada yang berwajib," kata dia.
Hidayat mengaku meskipun bukan pakar hukum, dia mengerti bahwa UU ITE melarang masyarakat untuk membuat dan menyebarkan ujaran yang mengandung kebencian.
Hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan dari Kaesang dan keluarganya.
Penyidik juga berencana memanggil Kaesang untuk dimintai klarifikasi.
"Iya Insya Allah," kata Kapolresta Bekasi Komisaris Besar Hero Hendriatno Bachtiar di Polda Metro Jaya.
Namun, Hero belum menyebutkan kapan Kaesang yang hobi membuat Vlog itu dipanggil.
"Ini masih penyelidikan. Kaesang yang dimaksud siapa kan dalam Youtube. Kita mesti klarifikasi dulu," kata dia.