"Ditanya oleh Polres Bekasi, mana buktinya, ini bukti permulaannya, Youtubenya. Nah tugas anda polisi untuk mengusut mencari siapa pengunggah sebenarnya. Kemudian mendatangkan ahli. Ini benar nggak ujaran kebencian. ini kan kompetensi keadilan. Kapolri atau Kapolda kan sudah statement akan mendatangkan ahli untuk memastikan ini ujaran kebencian atau tidak," kata dia.
Laporan Hidayat bernomor LP/1049/K/VI.2017/SPKT/Restro Bekasi Kota. Saat ini, Polres Metro Bekasi Kota sedang menindaklanjuti laporan tersebut.
Dalam waktu dekat, baik Kaesang maupun Hidayat akan dimintai keterangan.