Suara.com - Tak semua warganet menanggapi serius kasus putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang dilaporkan Muhammad Hidayat Situmorang (52) ke Polres Metro Bekasi Kota dengan tuduhan menodai agama dan menyebarkan ujaran kebencian lewat video blog Youtube.
Sebagian warganet meresponnya dengan santai, tetapi tetaplah menarik. Mereka menyinggung komedian Tukul Arwana yang sudah lebih dulu menggunakan kata-kata ndeso dalam lawakan-lawakannya di televisi, tetapi Tukul tak pernah digugat.
Tapi giliran anak Presiden menggunakan kata itu ketika mengomentari sikap sebagian generasi muda yang kurang baik, bermental korup, dan dididik intoleran, langsung disoal.
"Waktu mas Tukul ngatain #Ndeso kayaknya pada biasa aja. Giliran mas Kaesang @kaesangp yg ngomong kok jadi viral," tulis warganet.
Warganet yang lain berkomentar kalau orang menggunakan kata ndeso dihukum, maka Tukul Arwana merupakan penghuni sel yang paling lama. Soalnya, tiap dagelan, Tukul sering memakai kata tersebut.
"Kalo ndeso itu hate speech yang harus dipolisikan, maka penghuni penjara yang paling lama adalah Tukul," tulis netizen.
Warganet lainnya mengejek jika Kaesang dipolisikan karena menyebut kata ndeso, berarti pelapor tak pernah nonton acara Tukul.
"Ndeso disebut ujaran kebencian berarti orang itu belum kenal Tukul Arwana," tulis netizen.
"Harusnya Tukul Arwana juga dilaporkan, karena lenih dulu mempopulerkan kata "ndeso" dan "tak sobek-sobek mulutmu" #caripanggung," netizen menambahkan.
Ungkapan ndeso yang dipopulerkan oleh Tukul, kata netizen, sekarang melejit lagi berkat Kaesang.
Seorang netizen menuliskan apa bedanya Kaesang dengan Tukul.
"Bedane Tukul n Kaesang ki gur mergo anak presiden," tulis dia.
Ini ucapan Kaesang
Berikut ini adalah potongan isi Vlog Kaesang yang dipermasalahkan itu. Video ini diunggah Kaesang pada tanggal 27 Mei 2017.
Dalam video tersebut, Kaesang mengomentari sikap sebagian generasi muda yang kurang baik, bermental korup, dan dididik intoleran. Kaesang ingin generasi muda punya sikap yang positif karena merupakan penerus bangsa.
Namun, ada bagian ucapan Kaesang yang kemudian dipermasalahkan. Berikut ini transkripannya:
Ini adalah salah satu contoh, seberapa buruknya generasi masa depan kita. Lihat aja.
Lalu dalam video tersebut muncul rekaman aksi yang diikuti anak-anak di suatu tempat. Dalam aksi tersebut, anak-anak teriak: bunuh, bunuh, bunuh Ahok. Bunuh Ahok sekarang juga. Dalam aksi, sebagian anak terlihat membawa bendera merah putih.
Di sini aku bukannya membela Pak Ahok. Tapi aku di sini mempertanyakan, kenapa anak seumur mereka bisa begitu? Sangat disayangkan kenapa anak kecil seperti mereka itu sudah belajar untuk menyebarkan kebencian? Apaan coba itu? dasar n**** (terdengar bunyi sensor).
Ini ajarannya siapa coba? dasar n**** (terdengar bunyi sensor).
Ndak jelas banget. Ya kali mengajari ke anak-anak untuk mengintimidasi dan meneror orang lain. Mereka adalah bibit-bibit penerus bangsa kita. Jangan sampai kita itu kecolongan dan kehilangan generasi terbaik yang kita punya.
Untuk membangun Indonesia yang lebih baik, kita tuh harus kerjasama. Iya kerjasama. Bukan malah saling menjelek-jelekan, mengadu domba, mengkafir-kafirkan orang lain. Apalagi ada kemarin itu, apa namanya, yang enggak mau menshalatkan padahal sesama Muslim, karena perbedaan dalam memilih pemimpin.
Apaan coba? Dasar n**** (terdengar bunyi sensor)
Kita itu Indonesia, kita itu hidup dalam perbedaan. Salam Kecebong.
Hidayat mengaku tidak mengetahui pemilik akun Vlog Kaesang adalah milik putra bungsu Presiden.
"Bisa jadi iya, sebab yang kita laporkan akun atas nama Kaesang. Bisa jadi akun tersebut milik Kaesang putra Jokowi, bisa juga Kaesang yang lain. Yang kita laporkan adalah perbuatan pidana dalam video itu yang video itu akunnya atas nama Kaesang," ujar Hidayat ketika ditemui di rumahnya, Perumnas I, Jalan Palem V, nomor 189, Jakasampurna, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/7/2017).
Hidayat melaporkan Kaesang atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian.
"Saya sedikit mengerti bahwa lontaran ucapan kebencian itu ada pasal pidana yang mengatur di UU ITE. Nah jadi kalau bilang brengsek, sialan, ndeso, itu adalah bagian daripada ujaran kebencian. Dia tidak senang kepada seseorang, terhadap golongan masyarakat," kata dia.
Menurutnya setiap warga negara berhak melaporkan dugaan tindak pidana ke polisi jika memiliki alat bukti.
Ketika membuat laporan hari itu, dia ditanya polisi perihal alat bukti dan dia menyarankan polisi untuk mencari pemilik akun yang mengunggah konten.
"Ditanya oleh Polres Bekasi, mana buktinya, ini bukti permulaannya, Youtubenya. Nah tugas anda polisi untuk mengusut mencari siapa pengunggah sebenarnya. Kemudian mendatangkan ahli. Ini benar nggak ujaran kebencian. ini kan kompetensi keadilan. Kapolri atau Kapolda kan sudah statement akan mendatangkan ahli untuk memastikan ini ujaran kebencian atau tidak," kata dia.
Laporan Hidayat bernomor LP/1049/K/VI.2017/SPKT/Restro Bekasi Kota. Saat ini, Polres Metro Bekasi Kota sedang menindaklanjuti laporan tersebut.
Dalam waktu dekat, baik Kaesang maupun Hidayat akan dimintai keterangan.