Namun, ada bagian ucapan Kaesang yang kemudian dipermasalahkan. Berikut ini transkripannya:
Ini adalah salah satu contoh, seberapa buruknya generasi masa depan kita. Lihat aja.
Lalu dalam video tersebut muncul rekaman aksi yang diikuti anak-anak di suatu tempat. Dalam aksi tersebut, anak-anak teriak: bunuh, bunuh, bunuh Ahok. Bunuh Ahok sekarang juga. Dalam aksi, sebagian anak terlihat membawa bendera merah putih.
Di sini aku bukannya membela Pak Ahok. Tapi aku di sini mempertanyakan, kenapa anak seumur mereka bisa begitu? Sangat disayangkan kenapa anak kecil seperti mereka itu sudah belajar untuk menyebarkan kebencian? Apaan coba itu? dasar n**** (terdengar bunyi sensor).
Ini ajarannya siapa coba? dasar n**** (terdengar bunyi sensor).
Ndak jelas banget. Ya kali mengajari ke anak-anak untuk mengintimidasi dan meneror orang lain. Mereka adalah bibit-bibit penerus bangsa kita. Jangan sampai kita itu kecolongan dan kehilangan generasi terbaik yang kita punya.
Untuk membangun Indonesia yang lebih baik, kita tuh harus kerjasama. Iya kerjasama. Bukan malah saling menjelek-jelekan, mengadu domba, mengkafir-kafirkan orang lain. Apalagi ada kemarin itu, apa namanya, yang enggak mau menshalatkan padahal sesama Muslim, karena perbedaan dalam memilih pemimpin.
Apaan coba? Dasar n**** (terdengar bunyi sensor)
Kita itu Indonesia, kita itu hidup dalam perbedaan. Salam Kecebong.
Hidayat mengaku tidak mengetahui pemilik akun Vlog Kaesang adalah milik putra bungsu Presiden.
"Bisa jadi iya, sebab yang kita laporkan akun atas nama Kaesang. Bisa jadi akun tersebut milik Kaesang putra Jokowi, bisa juga Kaesang yang lain. Yang kita laporkan adalah perbuatan pidana dalam video itu yang video itu akunnya atas nama Kaesang," ujar Hidayat ketika ditemui di rumahnya, Perumnas I, Jalan Palem V, nomor 189, Jakasampurna, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/7/2017).
Hidayat melaporkan Kaesang atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian.
"Saya sedikit mengerti bahwa lontaran ucapan kebencian itu ada pasal pidana yang mengatur di UU ITE. Nah jadi kalau bilang brengsek, sialan, ndeso, itu adalah bagian daripada ujaran kebencian. Dia tidak senang kepada seseorang, terhadap golongan masyarakat," kata dia.
Menurutnya setiap warga negara berhak melaporkan dugaan tindak pidana ke polisi jika memiliki alat bukti.
Ketika membuat laporan hari itu, dia ditanya polisi perihal alat bukti dan dia menyarankan polisi untuk mencari pemilik akun yang mengunggah konten.