Dag Dig Dug, Siapa Lagi Tersangka Baru Korupsi E-KTP

Siswanto, Nikolaus Tolen

Kamis, 06 Juli 2017 | 16:40 WIB
Dag Dig Dug, Siapa Lagi Tersangka Baru Korupsi E-KTP
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menggelar jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengisyaratkan bakal ada tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk secara elektronik berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional.

"Iya," kata Agus seusai melantik tiga penasihat KPK di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/7/2017).

Namun, ia belum bisa memastikan kapan akan diumumkan tersangka baru tersebut.

"Mungkin munculnya tersangka baru tidak hari ini, tetapi segera," kata Agus.

Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa KPK saat ini fokus untuk mendalami orang-orang yang berasal dari latar belakang politik terkait e-KTP.

"Pendalaman di kluster politik menjadi salah satu bagian yang penting dalam kasus KTP-e ini. Dalam proses persidangan pun sudah mulai mengemuka adanya rangkaian peristiwa yang diduga melibatkan sejumlah aktor dari sektor politik, birokrasi dan swasta," katanya.

Agus pun enggan menjawab dari kluster mana terkait tersangka baru kasus e-KTP itu.

Ia hanya memastikan bahwa kasus e-KTP akan segera dituntaskan, karena termasuk kasus yang cukup besar.

"Jadi, itu akan kami tuntaskan segera. Rakyat bisa melihat. Jadi, kalau namanya tuntas kan ada tersangka baru, yang lain-lain juga," demikian Agus Rahardjo.

KPK hingga Rabu (5/7) telah memeriksa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, mantan Ketua Kelompok Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa di Komisi II DPR RI Abdul Malik Haramain dan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Nama-nama tersebut juga disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menerima aliran dana proyek pengadaan e-KTP.

Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan  Kemendagri Sugiharto.

Irman sendiri sudah dituntut tujuh tahun penjara sedangkan Sugiharto dituntut lima tahun penjara.

KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S. Haryani, dan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, Miryam S Haryani disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat

Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 16:42 WIB

Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?

Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 13:46 WIB

Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 19:29 WIB

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 11:31 WIB

KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura

KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura

News | Selasa, 03 Juni 2025 | 02:00 WIB

Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos Lengkap; Pemerintah Siap Jemput, Kapan?

Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos Lengkap; Pemerintah Siap Jemput, Kapan?

News | Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:09 WIB

Punya Paspor Guinea-Bissau, Kewarganegaraan Indonesia Paulus Tannos Ternyata Belum Dicabut

Punya Paspor Guinea-Bissau, Kewarganegaraan Indonesia Paulus Tannos Ternyata Belum Dicabut

News | Selasa, 28 Januari 2025 | 10:55 WIB

Buronan Kasus E-KTP Tertangkap di Singapura, Menkum Supratman Sebut Ekstradisi Paulus Tannos Butuh Waktu

Buronan Kasus E-KTP Tertangkap di Singapura, Menkum Supratman Sebut Ekstradisi Paulus Tannos Butuh Waktu

News | Jum'at, 24 Januari 2025 | 13:05 WIB

Mayoritas Pendukung Anies Percaya Ganjar Pranowo terlibat Korupsi E-KTP

Mayoritas Pendukung Anies Percaya Ganjar Pranowo terlibat Korupsi E-KTP

News | Kamis, 31 Agustus 2023 | 22:00 WIB

Perjalanan KPK Buru Paulus Tannos, Kini Ganti Nama dan Jadi Warga Afrika Selatan

Perjalanan KPK Buru Paulus Tannos, Kini Ganti Nama dan Jadi Warga Afrika Selatan

News | Jum'at, 11 Agustus 2023 | 15:42 WIB

Terkini

Indonesia Kirim 430 Atlet ke Asian Games 2026, 4 Emas Jadi Target

Indonesia Kirim 430 Atlet ke Asian Games 2026, 4 Emas Jadi Target

Foto | Rabu, 09 September 2026 | 18:04 WIB

Er Deva Kembali ke Kendal Tornado FC, Bawa Pengalaman dari Timnas Indonesia U-20

Er Deva Kembali ke Kendal Tornado FC, Bawa Pengalaman dari Timnas Indonesia U-20

Jawa Tengah | Rabu, 09 September 2026 | 18:03 WIB

DPRD DKI Minta Sekolah Swasta Gratis Ditambah di 2027: Hanya Perlu Nilai, Tak Perlu KJP dan Desil

DPRD DKI Minta Sekolah Swasta Gratis Ditambah di 2027: Hanya Perlu Nilai, Tak Perlu KJP dan Desil

News | Rabu, 09 September 2026 | 18:00 WIB

Wombat Waiting: Kisah Anjing yang Tak Pernah Berhenti Menunggu

Wombat Waiting: Kisah Anjing yang Tak Pernah Berhenti Menunggu

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 18:00 WIB

Kebakaran Melanda RS Saiful Anwar Malang, Lima Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran Melanda RS Saiful Anwar Malang, Lima Mobil Damkar Dikerahkan

Jatim | Rabu, 09 September 2026 | 17:57 WIB

Slow Cooker Apakah Bisa untuk Masak Nasi? Ini Fungsi dan 5 Rekomendasi Terbaiknya

Slow Cooker Apakah Bisa untuk Masak Nasi? Ini Fungsi dan 5 Rekomendasi Terbaiknya

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 17:56 WIB

Dari Loloskan Adik Ipar hingga Guyuran Duit ke Dewan: Borok Korupsi Arinal Djunaidi

Dari Loloskan Adik Ipar hingga Guyuran Duit ke Dewan: Borok Korupsi Arinal Djunaidi

Lampung | Rabu, 09 September 2026 | 17:52 WIB

Rahasia Cacing Bergerak Cepat di Ruang Sempit, Jadi Inspirasi Robot Masa Depan

Rahasia Cacing Bergerak Cepat di Ruang Sempit, Jadi Inspirasi Robot Masa Depan

Tekno | Rabu, 09 September 2026 | 17:50 WIB

Imigrasi Sumut Dorong Pencegahan PMI Nonprosedural Lewat 171 Desa Binaan-53 Pimpasa

Imigrasi Sumut Dorong Pencegahan PMI Nonprosedural Lewat 171 Desa Binaan-53 Pimpasa

Sumut | Rabu, 09 September 2026 | 17:47 WIB

BRI Bagi-bagi Promo, Pakai QRIS BRImo Bisa Dapat Cashback 20 Persen di The Peoples Cafe

BRI Bagi-bagi Promo, Pakai QRIS BRImo Bisa Dapat Cashback 20 Persen di The Peoples Cafe

Bri | Rabu, 09 September 2026 | 17:47 WIB

×