12 Larangan Ormas dalam Peppu Pembubaran Ormas AntiPancasila

Pebriansyah Ariefana

Rabu, 12 Juli 2017 | 13:56 WIB
12 Larangan Ormas dalam Peppu Pembubaran Ormas AntiPancasila
Menkopolhukam Wiranto [suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Rabu (12/7/2017) siang tadi Menteri Koordinantor Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengumumkan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-undangan (Perppu) tentang ormas. Perppu ini akrab disebut Perppu Pembubaran Ormas AntiPancasila.

Salinan Perppu itu diterima suara.com. Perppu itu bernama Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Perppu ini dibuat menyusul usaha pemerintahan Joko Widodo untuk membubarkan ormas HTI yang dinilai radikal dan antiPancasila.

Dalam Perppu, pemerintah mengganti sejumlah pasal dalam UU Ormas. Salah satunya pasal 59 tentang larangan ormas.

Berikut hal-hal yang tidak boleh dilakukan ormas dalam Perppu itu.

  1. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan narna, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan
  2. Menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/ badan internasional menjadi narna, lambang, atau bendera Ormas
  3. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.
  4. Menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Mengumpulkan dana untuk partai politik
  6. Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan
  7. Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia
  8. Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial
  9. Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  10. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang
  11. Melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  12. Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jusuf Kalla Nilai Perppu Pembubaran Ormas Memang Mendesak

Jusuf Kalla Nilai Perppu Pembubaran Ormas Memang Mendesak

News | Rabu, 12 Juli 2017 | 13:19 WIB

Wiranto akan Umumkan Perppu Ormas AntiPancasila

Wiranto akan Umumkan Perppu Ormas AntiPancasila

News | Rabu, 12 Juli 2017 | 11:17 WIB

Wiranto Tegaskan Aksi Persekusi Harus Dihentikan

Wiranto Tegaskan Aksi Persekusi Harus Dihentikan

News | Selasa, 06 Juni 2017 | 15:33 WIB

Eks Menteri Anti Pancasila, Agum Gumelar: Itu Keterlaluan

Eks Menteri Anti Pancasila, Agum Gumelar: Itu Keterlaluan

News | Rabu, 24 Mei 2017 | 13:24 WIB

Presiden Sebut "Gebuk" Organisasi Anti Pancasila, Apa Maksudnya?

Presiden Sebut "Gebuk" Organisasi Anti Pancasila, Apa Maksudnya?

News | Minggu, 21 Mei 2017 | 03:32 WIB

Presiden Jokowi: Ormas Anti Pancasila Harus Digebuk

Presiden Jokowi: Ormas Anti Pancasila Harus Digebuk

News | Jum'at, 19 Mei 2017 | 17:39 WIB

TPDI Kritik Pembubaran HTI Tidaklah Cukup

TPDI Kritik Pembubaran HTI Tidaklah Cukup

News | Kamis, 18 Mei 2017 | 20:05 WIB

Jaringan Ulama Muda Nusantara Dukung HTI Dibubarkan

Jaringan Ulama Muda Nusantara Dukung HTI Dibubarkan

News | Rabu, 17 Mei 2017 | 14:58 WIB

Pengamat: Harusnya HTI Sudah Dibubarkan Sejak 10 Tahun Lalu

Pengamat: Harusnya HTI Sudah Dibubarkan Sejak 10 Tahun Lalu

News | Selasa, 16 Mei 2017 | 16:03 WIB

Terkini

Tiket Nonton Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Dijual Hari Ini, Harga Mulai Rp100 Ribu

Tiket Nonton Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Dijual Hari Ini, Harga Mulai Rp100 Ribu

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 10:52 WIB

Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Label, YLKI Desak Pemerintah Buka Posko Aduan

Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Label, YLKI Desak Pemerintah Buka Posko Aduan

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 10:51 WIB

Bukan Acara Biasa, FestVent Volume 3 Ajak Anak Muda Keluar dari Zona Nyaman

Bukan Acara Biasa, FestVent Volume 3 Ajak Anak Muda Keluar dari Zona Nyaman

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 10:49 WIB

Akun Instagram Densu Dipenuhi Curhat Penonton Baby Udon: Abang Bikin Kami Mau Berjuang Lagi

Akun Instagram Densu Dipenuhi Curhat Penonton Baby Udon: Abang Bikin Kami Mau Berjuang Lagi

Entertainment | Jum'at, 18 September 2026 | 10:49 WIB

Berkat Laporan BNI, Oknum Agen Nakal Satu Per Satu Diringkus di Jember

Berkat Laporan BNI, Oknum Agen Nakal Satu Per Satu Diringkus di Jember

Jatim | Jum'at, 18 September 2026 | 10:49 WIB

AI Masuk Kelas, Acer Tantang Guru dan Sekolah Hadirkan Inovasi Nyata

AI Masuk Kelas, Acer Tantang Guru dan Sekolah Hadirkan Inovasi Nyata

Tekno | Jum'at, 18 September 2026 | 10:48 WIB

Siapa Jose Henrique? Garangnya Bikin Kiper Arema FC Adi Satryo Was-was

Siapa Jose Henrique? Garangnya Bikin Kiper Arema FC Adi Satryo Was-was

Jatim | Jum'at, 18 September 2026 | 10:44 WIB

Daftar Artis yang Pernah Jadi Sinden OVJ, Ada Dewi Gita hingga Winda Viska

Daftar Artis yang Pernah Jadi Sinden OVJ, Ada Dewi Gita hingga Winda Viska

Entertainment | Jum'at, 18 September 2026 | 10:42 WIB

Uang Nasabah Hilang Misterius? Polda Gorontalo Bongkar Kejahatan Pegawai Bank

Uang Nasabah Hilang Misterius? Polda Gorontalo Bongkar Kejahatan Pegawai Bank

Sulsel | Jum'at, 18 September 2026 | 10:41 WIB

Bakal Ada BUK Migas seperti Usul DPR, Potong Birokrasi Langsung di Bawah Presiden

Bakal Ada BUK Migas seperti Usul DPR, Potong Birokrasi Langsung di Bawah Presiden

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 10:41 WIB

×