12 Larangan Ormas dalam Peppu Pembubaran Ormas AntiPancasila

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Rabu, 12 Juli 2017 | 13:56 WIB
12 Larangan Ormas dalam Peppu Pembubaran Ormas AntiPancasila
Menkopolhukam Wiranto [suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Rabu (12/7/2017) siang tadi Menteri Koordinantor Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengumumkan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-undangan (Perppu) tentang ormas. Perppu ini akrab disebut Perppu Pembubaran Ormas AntiPancasila.

Salinan Perppu itu diterima suara.com. Perppu itu bernama Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Perppu ini dibuat menyusul usaha pemerintahan Joko Widodo untuk membubarkan ormas HTI yang dinilai radikal dan antiPancasila.

Dalam Perppu, pemerintah mengganti sejumlah pasal dalam UU Ormas. Salah satunya pasal 59 tentang larangan ormas.

Berikut hal-hal yang tidak boleh dilakukan ormas dalam Perppu itu.

  1. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan narna, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan
  2. Menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/ badan internasional menjadi narna, lambang, atau bendera Ormas
  3. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.
  4. Menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Mengumpulkan dana untuk partai politik
  6. Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan
  7. Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia
  8. Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial
  9. Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  10. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang
  11. Melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  12. Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jusuf Kalla Nilai Perppu Pembubaran Ormas Memang Mendesak

Jusuf Kalla Nilai Perppu Pembubaran Ormas Memang Mendesak

News | Rabu, 12 Juli 2017 | 13:19 WIB

Wiranto akan Umumkan Perppu Ormas AntiPancasila

Wiranto akan Umumkan Perppu Ormas AntiPancasila

News | Rabu, 12 Juli 2017 | 11:17 WIB

Wiranto Tegaskan Aksi Persekusi Harus Dihentikan

Wiranto Tegaskan Aksi Persekusi Harus Dihentikan

News | Selasa, 06 Juni 2017 | 15:33 WIB

Eks Menteri Anti Pancasila, Agum Gumelar: Itu Keterlaluan

Eks Menteri Anti Pancasila, Agum Gumelar: Itu Keterlaluan

News | Rabu, 24 Mei 2017 | 13:24 WIB

Presiden Sebut "Gebuk" Organisasi Anti Pancasila, Apa Maksudnya?

Presiden Sebut "Gebuk" Organisasi Anti Pancasila, Apa Maksudnya?

News | Minggu, 21 Mei 2017 | 03:32 WIB

Presiden Jokowi: Ormas Anti Pancasila Harus Digebuk

Presiden Jokowi: Ormas Anti Pancasila Harus Digebuk

News | Jum'at, 19 Mei 2017 | 17:39 WIB

TPDI Kritik Pembubaran HTI Tidaklah Cukup

TPDI Kritik Pembubaran HTI Tidaklah Cukup

News | Kamis, 18 Mei 2017 | 20:05 WIB

Jaringan Ulama Muda Nusantara Dukung HTI Dibubarkan

Jaringan Ulama Muda Nusantara Dukung HTI Dibubarkan

News | Rabu, 17 Mei 2017 | 14:58 WIB

Pengamat: Harusnya HTI Sudah Dibubarkan Sejak 10 Tahun Lalu

Pengamat: Harusnya HTI Sudah Dibubarkan Sejak 10 Tahun Lalu

News | Selasa, 16 Mei 2017 | 16:03 WIB

Terkini

Viral Polisi Sita Mobil Sport Rp1 Miliar Gegara Pengemudi Mabuk di Jalan

Viral Polisi Sita Mobil Sport Rp1 Miliar Gegara Pengemudi Mabuk di Jalan

News | Kamis, 30 April 2026 | 09:30 WIB

Belajar dari Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, DPRD DKI Minta Transjakarta Wujudkan Zero Accident

Belajar dari Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, DPRD DKI Minta Transjakarta Wujudkan Zero Accident

News | Kamis, 30 April 2026 | 09:22 WIB

Pete Hegseth Dihabisi Kongres AS, Biaya Perang Iran Tembus Rp400 Triliun

Pete Hegseth Dihabisi Kongres AS, Biaya Perang Iran Tembus Rp400 Triliun

News | Kamis, 30 April 2026 | 09:16 WIB

London Mencekam, Warga Yahudi Jadi Korban Penusukan Brutal

London Mencekam, Warga Yahudi Jadi Korban Penusukan Brutal

News | Kamis, 30 April 2026 | 09:14 WIB

Donald Trump: Raja Charles Akan Bantu AS Lawan Iran

Donald Trump: Raja Charles Akan Bantu AS Lawan Iran

News | Kamis, 30 April 2026 | 08:51 WIB

Akademisi Sorot Rencana Akses Pesawat Asing: Negara Harus Pegang Teguh Politik Bebas Aktif

Akademisi Sorot Rencana Akses Pesawat Asing: Negara Harus Pegang Teguh Politik Bebas Aktif

News | Kamis, 30 April 2026 | 08:31 WIB

Guru California Kirim Email Perpisahan ke Keluarga Sebelum Coba Bunuh Donald Trump

Guru California Kirim Email Perpisahan ke Keluarga Sebelum Coba Bunuh Donald Trump

News | Kamis, 30 April 2026 | 08:02 WIB

Sudah Overload, Pembuangan Sampah DKI ke Bantargebang Bakal Dipangkas 50 Persen

Sudah Overload, Pembuangan Sampah DKI ke Bantargebang Bakal Dipangkas 50 Persen

News | Kamis, 30 April 2026 | 07:52 WIB

China Luncurkan Hiu Biru, Jet Tempur Siluman Penantang Pesawat F-35 Amerika Serikat

China Luncurkan Hiu Biru, Jet Tempur Siluman Penantang Pesawat F-35 Amerika Serikat

News | Kamis, 30 April 2026 | 07:52 WIB

Alarm Bumi! Antartika Mulai Mencair dari Bawah, Ilmuwan Ungkap Ancaman Besar

Alarm Bumi! Antartika Mulai Mencair dari Bawah, Ilmuwan Ungkap Ancaman Besar

News | Kamis, 30 April 2026 | 07:43 WIB