TPDI Kritik Pembubaran HTI Tidaklah Cukup

Adhitya Himawan, Nikolaus Tolen

Kamis, 18 Mei 2017 | 20:05 WIB
TPDI Kritik Pembubaran HTI Tidaklah Cukup
Rapat akbar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu (30/5). [suara.com/Oke Atmaja]

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai hanya membubarkan organisasai masyarakat yang radikal seperti Hizbut Tahrir Indonesia tidaklah cukup. Dia ingin agar pembubaran tersebut harus diikuti dengan langkah keras lainnya agar dapat memberikan efek jera.

"Penyelesaian hukum terhadap ormas-ormas radikal dan intoleran tidak cukup hanya dengan pembubaran melalui Perppu, akan tetapi juga pimpinannya harus dibarengi juga dengan pemberian sanksi pidana aesuai dengan ketentuan 156 atau 156a KUHP dan perundang-undangan lainnya seperti UU penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis," katanya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (18/5/2017).

Kata Advokat Peradi tersebut, apabila hanya dibubarkan, maka situasi keamanan di Indonesia tidak terjamin.

"Pimpinan Ormas yang melakukan tindakan radikal dan intoleran yang memenuhi kualifikasi SARA atau kualifikasi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 atau 156a KUHP harus ditindak, sebagaimana saat ini Polri sedang memproses laporan masyarakat terhadap sejumlah tindak pidana yang disangkakan kepada Rizieq Shihab," kata Petrus.

Kata dia, akibat ulah Ormas radikal tersebut, kondisi masyarakat di sejumlah daerah saat ini sedang berhadap-hadapan satu dengan yang lain. Ada kelompok yang menamakan diri pro Pancasila dan NKRI ada juga elompok masyarakat yang dinilai sebagai berideologi khilafah.

"Maka kondisi dimana kedua kelompok nyaris berhadap-hadapan mengarah kepada bentrokan fisik, tidak mungkin diselesaikan melalui prosedur yang normal sesuai ketentuan UU No. 17 Tahun 2013," katanya.

Petrus mengklaim undang-undang Ormas buatan pemerintahan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sarat dengan upaya untuk mempersulit pembubaran ormas-ormas radikal. Kata dia ketika SBY masih menjadi Presiden, Ormas radikal dibiarkan melakukan aktivitas intoleransi terhadap kelompok minoritas, tanpa pernah ditindak.

"Karena itu Presiden Jokowi dan DPR diharapkan untuk segera merevisi UU Nomor. 17 Tahun 2013 tersebut untuk kepentingan jangka panjang menjaga NKRI, Kebhinekaan dan Pancasila sesuai dengan jaminan yang diberikan oleh UUD 1945," kata Petrus.

baca juga

Dan salah satu cara yang paling cepat kata dia adalah pembubaran melalui perppu.

"Perppu ini kelak menjadi UU dengan perubahan-perubahan yang disesuaikan dengan kebutuhan, kondisi sosial masyarakat dan tujuan pembangunan nasional untuk dijadikan sebagai UU yang berlaku secara permanen," katanya.

Oleh karena itu, Petrus berharap agar masyarakat Indonesia juga turut mendukung langkah tersebut.

"TPDI mengajak masyarakat untuk mendukung langkah konstitusional pemerintah untuk membubarkan ormas-ormas radikal dan intoleran, melalui payung hukum Perppu, karena secara realitas, UU Nomor. 17 Tahun 2013 Tentang Ormas tidak mampu menghadapi aktivitas Ormas radikal," kata Petrus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Wiranto: Tunggu Saja Proses Pembubaran HTI!

Wiranto: Tunggu Saja Proses Pembubaran HTI!

News | Kamis, 18 Mei 2017 | 05:13 WIB

Mantan Ketua MK Setuju HTI Dibubarkan Tanpa Pengadilan

Mantan Ketua MK Setuju HTI Dibubarkan Tanpa Pengadilan

News | Rabu, 17 Mei 2017 | 18:36 WIB

MUI Setuju HTI Dibubarkan

MUI Setuju HTI Dibubarkan

News | Rabu, 17 Mei 2017 | 17:25 WIB

Istana Salahkan Era SBY Hingga HTI Bisa Eksis

Istana Salahkan Era SBY Hingga HTI Bisa Eksis

News | Rabu, 17 Mei 2017 | 16:44 WIB

Jaringan Ulama Muda Nusantara Dukung HTI Dibubarkan

Jaringan Ulama Muda Nusantara Dukung HTI Dibubarkan

News | Rabu, 17 Mei 2017 | 14:58 WIB

Pengamat: Harusnya HTI Sudah Dibubarkan Sejak 10 Tahun Lalu

Pengamat: Harusnya HTI Sudah Dibubarkan Sejak 10 Tahun Lalu

News | Selasa, 16 Mei 2017 | 16:03 WIB

TPDI: Jokowi Dapat Bubarkan Ormas Radikal Tanpa Lewat Pengadilan

TPDI: Jokowi Dapat Bubarkan Ormas Radikal Tanpa Lewat Pengadilan

News | Selasa, 16 Mei 2017 | 15:46 WIB

Wiranto Jawab Pihak yang Kritik Pembubaran HTI

Wiranto Jawab Pihak yang Kritik Pembubaran HTI

News | Selasa, 16 Mei 2017 | 12:21 WIB

PKB: Siapapun yang Melawan NKRI Harus Dihentikan

PKB: Siapapun yang Melawan NKRI Harus Dihentikan

News | Senin, 15 Mei 2017 | 03:23 WIB

Asal Sesuai Prosedur UU, PKB Dukung Pembubaran HTI

Asal Sesuai Prosedur UU, PKB Dukung Pembubaran HTI

News | Minggu, 14 Mei 2017 | 17:04 WIB

Terkini

Polri Siap Hadapi Perlawanan Febrie Adriansyah Lewat Praperadilan Kasus Korupsi dan TPPU

Polri Siap Hadapi Perlawanan Febrie Adriansyah Lewat Praperadilan Kasus Korupsi dan TPPU

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:22 WIB

Timnas Indonesia vs Singapura: Awas Ketajaman Striker Berdarah Pacitan

Timnas Indonesia vs Singapura: Awas Ketajaman Striker Berdarah Pacitan

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:21 WIB

5 Sepatu Lari Mills Terbaik untuk Pemula dan Maraton, Nyaman Dipakai Latihan hingga Race

5 Sepatu Lari Mills Terbaik untuk Pemula dan Maraton, Nyaman Dipakai Latihan hingga Race

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:17 WIB

Kata-kata Jordi Amat Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam di Piala AFF 2026

Kata-kata Jordi Amat Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam di Piala AFF 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:15 WIB

Aparat Kewalahan, Massa Duduki Gerbang Kejagung dan Hadang Jalan Panglima Polim

Aparat Kewalahan, Massa Duduki Gerbang Kejagung dan Hadang Jalan Panglima Polim

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:13 WIB

Flare Merah Menyala di Kejagung, Massa Mahasiswa Bawa Keranda Bertuliskan 'Febrie'

Flare Merah Menyala di Kejagung, Massa Mahasiswa Bawa Keranda Bertuliskan 'Febrie'

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11 WIB

DPR RI Murka! Korban Curanmor di Bekasi Malah Diteror Sindikat, Polisi Diminta Bergerak Cepat

DPR RI Murka! Korban Curanmor di Bekasi Malah Diteror Sindikat, Polisi Diminta Bergerak Cepat

Bekaci | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:10 WIB

Pilih Gabung Ducati, Pedro Acosta Ogah Pakai Motor KTM yang Tak Kompetitif

Pilih Gabung Ducati, Pedro Acosta Ogah Pakai Motor KTM yang Tak Kompetitif

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:10 WIB

Organisasi Indonesia Tionghoa Ikut Tingkatkan SDM, Gandeng Lemhanas Siapkan Beasiswa Hingga S3

Organisasi Indonesia Tionghoa Ikut Tingkatkan SDM, Gandeng Lemhanas Siapkan Beasiswa Hingga S3

Banten | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:09 WIB

Bahlil Buka Wacana Seluruh Mobil Listrik Pakai Baterai Nikel

Bahlil Buka Wacana Seluruh Mobil Listrik Pakai Baterai Nikel

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:04 WIB

×