TPDI Kritik Pembubaran HTI Tidaklah Cukup

Adhitya Himawan, Nikolaus Tolen

Kamis, 18 Mei 2017 | 20:05 WIB
TPDI Kritik Pembubaran HTI Tidaklah Cukup
Rapat akbar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu (30/5). [suara.com/Oke Atmaja]

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai hanya membubarkan organisasai masyarakat yang radikal seperti Hizbut Tahrir Indonesia tidaklah cukup. Dia ingin agar pembubaran tersebut harus diikuti dengan langkah keras lainnya agar dapat memberikan efek jera.

"Penyelesaian hukum terhadap ormas-ormas radikal dan intoleran tidak cukup hanya dengan pembubaran melalui Perppu, akan tetapi juga pimpinannya harus dibarengi juga dengan pemberian sanksi pidana aesuai dengan ketentuan 156 atau 156a KUHP dan perundang-undangan lainnya seperti UU penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis," katanya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (18/5/2017).

Kata Advokat Peradi tersebut, apabila hanya dibubarkan, maka situasi keamanan di Indonesia tidak terjamin.

"Pimpinan Ormas yang melakukan tindakan radikal dan intoleran yang memenuhi kualifikasi SARA atau kualifikasi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 atau 156a KUHP harus ditindak, sebagaimana saat ini Polri sedang memproses laporan masyarakat terhadap sejumlah tindak pidana yang disangkakan kepada Rizieq Shihab," kata Petrus.

Kata dia, akibat ulah Ormas radikal tersebut, kondisi masyarakat di sejumlah daerah saat ini sedang berhadap-hadapan satu dengan yang lain. Ada kelompok yang menamakan diri pro Pancasila dan NKRI ada juga elompok masyarakat yang dinilai sebagai berideologi khilafah.

"Maka kondisi dimana kedua kelompok nyaris berhadap-hadapan mengarah kepada bentrokan fisik, tidak mungkin diselesaikan melalui prosedur yang normal sesuai ketentuan UU No. 17 Tahun 2013," katanya.

Petrus mengklaim undang-undang Ormas buatan pemerintahan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sarat dengan upaya untuk mempersulit pembubaran ormas-ormas radikal. Kata dia ketika SBY masih menjadi Presiden, Ormas radikal dibiarkan melakukan aktivitas intoleransi terhadap kelompok minoritas, tanpa pernah ditindak.

"Karena itu Presiden Jokowi dan DPR diharapkan untuk segera merevisi UU Nomor. 17 Tahun 2013 tersebut untuk kepentingan jangka panjang menjaga NKRI, Kebhinekaan dan Pancasila sesuai dengan jaminan yang diberikan oleh UUD 1945," kata Petrus.

baca juga

Dan salah satu cara yang paling cepat kata dia adalah pembubaran melalui perppu.

"Perppu ini kelak menjadi UU dengan perubahan-perubahan yang disesuaikan dengan kebutuhan, kondisi sosial masyarakat dan tujuan pembangunan nasional untuk dijadikan sebagai UU yang berlaku secara permanen," katanya.

Oleh karena itu, Petrus berharap agar masyarakat Indonesia juga turut mendukung langkah tersebut.

"TPDI mengajak masyarakat untuk mendukung langkah konstitusional pemerintah untuk membubarkan ormas-ormas radikal dan intoleran, melalui payung hukum Perppu, karena secara realitas, UU Nomor. 17 Tahun 2013 Tentang Ormas tidak mampu menghadapi aktivitas Ormas radikal," kata Petrus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Wiranto: Tunggu Saja Proses Pembubaran HTI!

Wiranto: Tunggu Saja Proses Pembubaran HTI!

News | Kamis, 18 Mei 2017 | 05:13 WIB

Mantan Ketua MK Setuju HTI Dibubarkan Tanpa Pengadilan

Mantan Ketua MK Setuju HTI Dibubarkan Tanpa Pengadilan

News | Rabu, 17 Mei 2017 | 18:36 WIB

MUI Setuju HTI Dibubarkan

MUI Setuju HTI Dibubarkan

News | Rabu, 17 Mei 2017 | 17:25 WIB

Istana Salahkan Era SBY Hingga HTI Bisa Eksis

Istana Salahkan Era SBY Hingga HTI Bisa Eksis

News | Rabu, 17 Mei 2017 | 16:44 WIB

Jaringan Ulama Muda Nusantara Dukung HTI Dibubarkan

Jaringan Ulama Muda Nusantara Dukung HTI Dibubarkan

News | Rabu, 17 Mei 2017 | 14:58 WIB

Pengamat: Harusnya HTI Sudah Dibubarkan Sejak 10 Tahun Lalu

Pengamat: Harusnya HTI Sudah Dibubarkan Sejak 10 Tahun Lalu

News | Selasa, 16 Mei 2017 | 16:03 WIB

TPDI: Jokowi Dapat Bubarkan Ormas Radikal Tanpa Lewat Pengadilan

TPDI: Jokowi Dapat Bubarkan Ormas Radikal Tanpa Lewat Pengadilan

News | Selasa, 16 Mei 2017 | 15:46 WIB

Wiranto Jawab Pihak yang Kritik Pembubaran HTI

Wiranto Jawab Pihak yang Kritik Pembubaran HTI

News | Selasa, 16 Mei 2017 | 12:21 WIB

PKB: Siapapun yang Melawan NKRI Harus Dihentikan

PKB: Siapapun yang Melawan NKRI Harus Dihentikan

News | Senin, 15 Mei 2017 | 03:23 WIB

Asal Sesuai Prosedur UU, PKB Dukung Pembubaran HTI

Asal Sesuai Prosedur UU, PKB Dukung Pembubaran HTI

News | Minggu, 14 Mei 2017 | 17:04 WIB

Terkini

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:28 WIB

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:20 WIB

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

Zulhas: PAN Akan Terus Bersama Bapak Prabowo

Zulhas: PAN Akan Terus Bersama Bapak Prabowo

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi

Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:11 WIB

Di Depan Prabowo, Zulhas Pamer Rp8 Miliar Hasil Potong Gaji Anggota DPR PAN untuk Rakyat

Di Depan Prabowo, Zulhas Pamer Rp8 Miliar Hasil Potong Gaji Anggota DPR PAN untuk Rakyat

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:06 WIB

Asing Mulai Serbu RI, Arus Modal Tembus Rp 141,6 T di Q3 2026

Asing Mulai Serbu RI, Arus Modal Tembus Rp 141,6 T di Q3 2026

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:03 WIB

Ketika Hijab Harus Mengikuti Gerak Perempuan Modern

Ketika Hijab Harus Mengikuti Gerak Perempuan Modern

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 21:56 WIB

×