TPDI Kritik Pembubaran HTI Tidaklah Cukup

Adhitya Himawan | Nikolaus Tolen | Suara.com

Kamis, 18 Mei 2017 | 20:05 WIB
TPDI Kritik Pembubaran HTI Tidaklah Cukup
Rapat akbar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu (30/5). [suara.com/Oke Atmaja]

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai hanya membubarkan organisasai masyarakat yang radikal seperti Hizbut Tahrir Indonesia tidaklah cukup. Dia ingin agar pembubaran tersebut harus diikuti dengan langkah keras lainnya agar dapat memberikan efek jera.

"Penyelesaian hukum terhadap ormas-ormas radikal dan intoleran tidak cukup hanya dengan pembubaran melalui Perppu, akan tetapi juga pimpinannya harus dibarengi juga dengan pemberian sanksi pidana aesuai dengan ketentuan 156 atau 156a KUHP dan perundang-undangan lainnya seperti UU penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis," katanya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (18/5/2017).

Kata Advokat Peradi tersebut, apabila hanya dibubarkan, maka situasi keamanan di Indonesia tidak terjamin.

"Pimpinan Ormas yang melakukan tindakan radikal dan intoleran yang memenuhi kualifikasi SARA atau kualifikasi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 atau 156a KUHP harus ditindak, sebagaimana saat ini Polri sedang memproses laporan masyarakat terhadap sejumlah tindak pidana yang disangkakan kepada Rizieq Shihab," kata Petrus.

Kata dia, akibat ulah Ormas radikal tersebut, kondisi masyarakat di sejumlah daerah saat ini sedang berhadap-hadapan satu dengan yang lain. Ada kelompok yang menamakan diri pro Pancasila dan NKRI ada juga elompok masyarakat yang dinilai sebagai berideologi khilafah.

"Maka kondisi dimana kedua kelompok nyaris berhadap-hadapan mengarah kepada bentrokan fisik, tidak mungkin diselesaikan melalui prosedur yang normal sesuai ketentuan UU No. 17 Tahun 2013," katanya.

Petrus mengklaim undang-undang Ormas buatan pemerintahan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sarat dengan upaya untuk mempersulit pembubaran ormas-ormas radikal. Kata dia ketika SBY masih menjadi Presiden, Ormas radikal dibiarkan melakukan aktivitas intoleransi terhadap kelompok minoritas, tanpa pernah ditindak.

"Karena itu Presiden Jokowi dan DPR diharapkan untuk segera merevisi UU Nomor. 17 Tahun 2013 tersebut untuk kepentingan jangka panjang menjaga NKRI, Kebhinekaan dan Pancasila sesuai dengan jaminan yang diberikan oleh UUD 1945," kata Petrus.

Dan salah satu cara yang paling cepat kata dia adalah pembubaran melalui perppu.

"Perppu ini kelak menjadi UU dengan perubahan-perubahan yang disesuaikan dengan kebutuhan, kondisi sosial masyarakat dan tujuan pembangunan nasional untuk dijadikan sebagai UU yang berlaku secara permanen," katanya.

Oleh karena itu, Petrus berharap agar masyarakat Indonesia juga turut mendukung langkah tersebut.

"TPDI mengajak masyarakat untuk mendukung langkah konstitusional pemerintah untuk membubarkan ormas-ormas radikal dan intoleran, melalui payung hukum Perppu, karena secara realitas, UU Nomor. 17 Tahun 2013 Tentang Ormas tidak mampu menghadapi aktivitas Ormas radikal," kata Petrus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Wiranto: Tunggu Saja Proses Pembubaran HTI!

Wiranto: Tunggu Saja Proses Pembubaran HTI!

News | Kamis, 18 Mei 2017 | 05:13 WIB

Mantan Ketua MK Setuju HTI Dibubarkan Tanpa Pengadilan

Mantan Ketua MK Setuju HTI Dibubarkan Tanpa Pengadilan

News | Rabu, 17 Mei 2017 | 18:36 WIB

MUI Setuju HTI Dibubarkan

MUI Setuju HTI Dibubarkan

News | Rabu, 17 Mei 2017 | 17:25 WIB

Istana Salahkan Era SBY Hingga HTI Bisa Eksis

Istana Salahkan Era SBY Hingga HTI Bisa Eksis

News | Rabu, 17 Mei 2017 | 16:44 WIB

Jaringan Ulama Muda Nusantara Dukung HTI Dibubarkan

Jaringan Ulama Muda Nusantara Dukung HTI Dibubarkan

News | Rabu, 17 Mei 2017 | 14:58 WIB

Pengamat: Harusnya HTI Sudah Dibubarkan Sejak 10 Tahun Lalu

Pengamat: Harusnya HTI Sudah Dibubarkan Sejak 10 Tahun Lalu

News | Selasa, 16 Mei 2017 | 16:03 WIB

TPDI: Jokowi Dapat Bubarkan Ormas Radikal Tanpa Lewat Pengadilan

TPDI: Jokowi Dapat Bubarkan Ormas Radikal Tanpa Lewat Pengadilan

News | Selasa, 16 Mei 2017 | 15:46 WIB

Wiranto Jawab Pihak yang Kritik Pembubaran HTI

Wiranto Jawab Pihak yang Kritik Pembubaran HTI

News | Selasa, 16 Mei 2017 | 12:21 WIB

PKB: Siapapun yang Melawan NKRI Harus Dihentikan

PKB: Siapapun yang Melawan NKRI Harus Dihentikan

News | Senin, 15 Mei 2017 | 03:23 WIB

Asal Sesuai Prosedur UU, PKB Dukung Pembubaran HTI

Asal Sesuai Prosedur UU, PKB Dukung Pembubaran HTI

News | Minggu, 14 Mei 2017 | 17:04 WIB

Terkini

Ledakan Tambang Batu Bara Kolombia Tewaskan 9 Pekerja Akibat Akumulasi Gas Metana Mematikan

Ledakan Tambang Batu Bara Kolombia Tewaskan 9 Pekerja Akibat Akumulasi Gas Metana Mematikan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:50 WIB

Cuan di Tengah Banjir Kembangan Jakbar: Modal Gerobak, Agus Raup Rp800 Ribu Cuma dalam 3 Jam!

Cuan di Tengah Banjir Kembangan Jakbar: Modal Gerobak, Agus Raup Rp800 Ribu Cuma dalam 3 Jam!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:47 WIB

PKB Buka Suara soal Ambang Batas Parlemen: Fleksibel soal Angka, Asal Suara Rakyat Tak Hilang

PKB Buka Suara soal Ambang Batas Parlemen: Fleksibel soal Angka, Asal Suara Rakyat Tak Hilang

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:40 WIB

Antisipasi Dampak ke Jokowi Jadi Alasan PSI Terima Pengunduran Diri Ade Armando

Antisipasi Dampak ke Jokowi Jadi Alasan PSI Terima Pengunduran Diri Ade Armando

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:38 WIB

Kabur ke Bogor, Motif Pelaku Bacok Karyawan Roti di Cengkareng Ternyata Gara-gara Nyaris Senggolan!

Kabur ke Bogor, Motif Pelaku Bacok Karyawan Roti di Cengkareng Ternyata Gara-gara Nyaris Senggolan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:24 WIB

Uji Publik RUU Hak Cipta: AI dan Royalti Jadi Fokus

Uji Publik RUU Hak Cipta: AI dan Royalti Jadi Fokus

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:18 WIB

KPK Dalami Kasus Maidi, Tiga Kepala Dinas Pemkot Madiun Diperiksa

KPK Dalami Kasus Maidi, Tiga Kepala Dinas Pemkot Madiun Diperiksa

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:16 WIB

KPAI Tekan Polisi Segera Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati

KPAI Tekan Polisi Segera Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:11 WIB

Inflasi April Terkendali 2,42%,  Kemendagri Minta Daerah Jangan Lengah

Inflasi April Terkendali 2,42%, Kemendagri Minta Daerah Jangan Lengah

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:11 WIB

Prabowo Sahkan Perpres Kesejahteraan Hakim Ad Hoc, Sahroni Ikut Sorot Jaksa di Daerah Terpencil

Prabowo Sahkan Perpres Kesejahteraan Hakim Ad Hoc, Sahroni Ikut Sorot Jaksa di Daerah Terpencil

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:09 WIB