Novanto Jadi TSK, Waspada Tekanan Pansus KPK Kian Brutal

Selasa, 18 Juli 2017 | 14:04 WIB
Novanto Jadi TSK, Waspada Tekanan Pansus KPK Kian Brutal
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengunjungi Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/3). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto meminta KPK mengantisipasi tiga hal setelah penetapan Ketua DPR Setya Novanto menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP.

"Ada berbagai informasi dari beberapa kalangan yang mengindikasikan ada tiga tindakan potensial terjadi dan harus dihadapi KPK dan diantisipasi," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Selasa (18/7/2017).

Pada Senin (17/7/2017), KPK mengumumkan Novanto yang saat ini menjadi Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar sebagai tersangka keempat dalam kasus e-KTP.

Novanto yang saat penganggaran dan pelaksanaan KTP-E itu berlangsung pada 2011-2012 menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, berperan melalui seorang pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Misalnya kesatu, sangat mungkin, tekanan dari pansus (panitia khusus) akan kian brutal dan membabi buta untuk memporak-porandakan eksistensi KPK; kedua, ada oknum penegak hukum yang diduga dimanfaatkan untuk dipengaruhi dan bahkan saling bekerja sama untuk melakukan hal ke satu di atas," tambah Bambang.

Bambang juga berpesan agar KPK harus mengantisipasi adanya dugaan yang akan mengkooptasi pengadilan melalui tangan-tangan tertentu, misalnya, melalui praperadilan atau proses di pengadilan.

"Ketiga, KPK harus juga mengantisipasi serangan balik, baik berupa kekerasan maupun kriminalisasi," kata Bambang.

Bambang mengingatkan bahwa tugas strategis KPK bukan sekadar menetapkan Novanto semata, tapi juga harus memastikan agar proses pascapenetapan dapat dilanjutkan hingga ke pengadilan dan perkara atas Novanto dapat dibuktikan hingga ke tingkat Mahkamah Agung.

"Saya menduga KPK sudah mempunyai rencana dan skenario untuk tiga kondisi itu," kata Bambang.

Novanto yang saat penganggaran dan pelaksanaan eKTP itu berlangsung pada 2011-2012 menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, berperan melalui seorang pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Saudara SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa KTP-E. SN melalui AA diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa KTP-E," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI