- Satgas PASTI menghentikan serta memblokir kegiatan entitas YWWSDC dan RTHAE di Jakarta pada Kamis, 3 September 2026.
- Kedua entitas tersebut tidak memiliki izin resmi dari OJK dan menjalankan usaha yang tidak sesuai ketentuan BKPM.
- Satgas PASTI berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti pelanggaran serta mengimbau masyarakat agar selalu waspada.
Suara.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan YWWSDC dan Retail Trader Hosted Automates Engine (RTHAE).
Pasalnya, Satgas Pasti telah menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam penawaran investasi aset kripto dan aset keuangan digital kepada masyarakat.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan kedua entitas tersebut tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
"Kedua entitas tersebut tidak memiliki izin dari OJK sebagai PAKD dan mengklaim sebagai perusahaan yang memiliki izin di luar negeri serta sedang dalam proses mengurus perizinan di OJK," kata Hudiyanto dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE serta melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait.
"Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut," ujar Hudiyanto.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran investasi yang mengatasnamakan perusahaan asing atau mengklaim sedang mengurus perizinan di OJK.
Masyarakat juga diminta memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi serta memahami karakteristik, manfaat, dan risiko produk yang ditawarkan.
YWWSDC mengklaim sebagai bagian dari YWWSDC Group US Ltd, perusahaan yang disebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat. Entitas tersebut menawarkan skema investasi trading aset kripto dan pembelian token aset keuangan digital melalui platform YWWSDC.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan YWWSDC tidak memiliki izin dari OJK sebagai PAKD.
Selain itu, YWWSDC diketahui melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Aplikasi dan/atau situs web yang digunakan YWWSDC juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Satgas PASTI turut menemukan indikasi perubahan alamat tautan (URL) dengan menggunakan nama berbeda, tetapi memiliki tampilan serupa. Kondisi tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan YWWSDC.
Sementara itu, RTHAE menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital melalui platform Retail Trader Hosted Automates Engine (RTHAE).
Penawaran tersebut antara lain dilakukan melalui penawaran perdana token yang diklaim akan tercatat di bursa RTHAE. Dalam penawarannya, terdapat janji bahwa dana yang telah disetorkan akan dikembalikan kepada anggota apabila token tersebut tidak jadi tercatat.