Kemenkumham: Ormas Jangan Berseberangan dengan Pancasila

Pebriansyah Ariefana | Dian Rosmala | Suara.com

Rabu, 19 Juli 2017 | 11:09 WIB
Kemenkumham: Ormas Jangan Berseberangan dengan Pancasila
Alasan HTI dibubarkan. [Nurman Krisdianto]

Suara.com - Pemerintah secara resmi melakukan pencabutan badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Menurut Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Harris, pencabutan badan hukum HTI resmi dilakukan, Rabu (19/7/2017). Kata dia, Pemerintah mengatur penindakan dan sanksi kepada ormas melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2017.

"Tindakan tegas akan diberikan kepada perkumpulan, ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRl," kata Freddy di Kantor Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).

Freddy menegaskan, pencabutan surat keputusan badan hukum HTI bukanlah keputusan sepihak dari pemerintah, tapi hasil dari sinergi badan pemerintah.

"Yang berada di ranah politik, hukum,dan keamanan,” ujar Freddy.

Selain itu, Freddy menjelaskan bahwa pemerintah juga menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan berpendapat. Salah satunya adalah mempermudah proses pengesahan Badan Hukum perkumpulan atau ormas.

Hal itu, kata dia, dengan catatan setelah perkumpulan atau ormas disahkan melalui SK. Maka perkumpulan atau ormas wajib untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku dan tetap berada di koridor hukum.

"Khususnya tidak berseberangan dengan ideologi dan hukum negara di Indonesia,” kata Freddy.

Diketahui, sebelumnya HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. Sebelumnya, HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. Adapun HTI pada saat mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan melakukan secara elektronik (melalui website ahu.go.id-red).

Lebih lanjut, kini dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu No 2 Tahun 2017 Pasal 80A. Menurutnya jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini dipersilahkan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pascapencabutan Badan Hukum HTI, Pemerintah Permudah Izin Ormas

Pascapencabutan Badan Hukum HTI, Pemerintah Permudah Izin Ormas

News | Rabu, 19 Juli 2017 | 10:57 WIB

Kemenkumham: Pencabutan Badan Hukum HTI Tidak Sepihak

Kemenkumham: Pencabutan Badan Hukum HTI Tidak Sepihak

News | Rabu, 19 Juli 2017 | 10:38 WIB

Kemenkumham: Pencabutan Badan Hukum HTI Tindak Lanjut Perppu

Kemenkumham: Pencabutan Badan Hukum HTI Tindak Lanjut Perppu

News | Rabu, 19 Juli 2017 | 10:26 WIB

Kemenkumham Cabut Badan Hukum HTI

Kemenkumham Cabut Badan Hukum HTI

News | Rabu, 19 Juli 2017 | 09:15 WIB

Kemendagri: Perppu Ormas Bukan untuk Bubarkan HTI

Kemendagri: Perppu Ormas Bukan untuk Bubarkan HTI

News | Sabtu, 15 Juli 2017 | 13:58 WIB

Jubir HTI: Semua Tahu Perppu Ormas Itu untuk Membubarkan Kami

Jubir HTI: Semua Tahu Perppu Ormas Itu untuk Membubarkan Kami

News | Sabtu, 15 Juli 2017 | 12:14 WIB

Perppu Ormas, Fahri Curiga Dalangnya di Luar Indonesia, Siapa?

Perppu Ormas, Fahri Curiga Dalangnya di Luar Indonesia, Siapa?

News | Jum'at, 14 Juli 2017 | 19:26 WIB

Soal Perppu Ormas, Amien Rais: Kayak HTI Bikin Runtuh Dunia Saja

Soal Perppu Ormas, Amien Rais: Kayak HTI Bikin Runtuh Dunia Saja

News | Kamis, 13 Juli 2017 | 07:47 WIB

Kelompok Pro Khilafah Protes Perppu Pembubaran Ormas

Kelompok Pro Khilafah Protes Perppu Pembubaran Ormas

News | Rabu, 12 Juli 2017 | 17:17 WIB

Terkini

Warga Jakarta Catat! CFD Rasuna Said Rehat Sejenak, Bakal Comeback Lebih Kece di Juni 2026

Warga Jakarta Catat! CFD Rasuna Said Rehat Sejenak, Bakal Comeback Lebih Kece di Juni 2026

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 21:50 WIB

Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur

Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 20:59 WIB

Kepala BPKP Gemetar Lapor Korupsi di Lingkaran Presiden, Prabowo: Mau Orang Saya, Tidak Ada Urusan!

Kepala BPKP Gemetar Lapor Korupsi di Lingkaran Presiden, Prabowo: Mau Orang Saya, Tidak Ada Urusan!

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 19:25 WIB

Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?

Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 18:36 WIB

Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar

Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:50 WIB

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tak Perlu Khawatir Soal Dolar

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tak Perlu Khawatir Soal Dolar

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:40 WIB

AS Takut Disadap? Rombongan Trump Buang Semua Barang China Sebelum Naik Air Force One

AS Takut Disadap? Rombongan Trump Buang Semua Barang China Sebelum Naik Air Force One

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:38 WIB

Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN

Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:30 WIB

Ray Rangkuti: DPN Dinilai Perkuat Dominasi Militer di Ruang Sipil

Ray Rangkuti: DPN Dinilai Perkuat Dominasi Militer di Ruang Sipil

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:29 WIB

Prabowo Akui Program MBG Banyak Masalah, Sebut Ada Pimpinan Tidak Kuat jika Berurusan dengan Uang

Prabowo Akui Program MBG Banyak Masalah, Sebut Ada Pimpinan Tidak Kuat jika Berurusan dengan Uang

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:07 WIB