Kisah Pembubaran Organisasi di Indonesia: Dari Masyumi hingga HTI

Reza Gunadha

Rabu, 19 Juli 2017 | 17:51 WIB
Kisah Pembubaran Organisasi di Indonesia: Dari Masyumi hingga HTI
[Suara.com/Kolase]

Suara.com - Pelarangan dan pencabutan badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-udangan (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menimbulkan polemik.

Satu sisi, perppu pengganti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas tersebut dinilai langkah efektif untuk mengeliminasi organisasi-organisasi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila maupun NKRI.

Sementara di lain sisi, pencabutan badan hukum HTI dan penerbitan perppu itu dianggap sebagai ancaman serius bagi demokrasi serta penegakan hak asasi manusia (HAM).

Polemik tersebut sebenarnya bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Sebab, HTI sendiri bukanlah organisasi pertama yang dilarang di tanah air.

Setidaknya, sejak era Presiden pertama RI Soekarno, terdapat kebijakan pembubaran organisasi dengan alasan politis maupun lainnya.

Masyumi dan PSI

Gelanggang politik Indonesia pada era 1960-an terbilang hiruk-pikuk. Pertarungan politik aliran dan identitas berada di tengah panggung.

Pada masa yang sama, tak sedikit “barisan sakit hati” melakukan pemberontakan besenjata terhadap pemerintahan Bung Karno dan konsepsi Demokrasi Terpimpin.

Selain pemberontakan Darul Islam/Negara Islam Indonesia (DI/TII), satu upaya pemberontakan besar lainnya pada masa itu adalah gerakan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI).

baca juga

Terkait PRRI, pemerintah menduga dua partai politik peserta Pemilu 1955 ikut terlibat dalam pemberontakan tersebut.

Kedua parpol itu ialah Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia Masyumi) dan Partai Sosialis Indonesia (PSI). Masyumi dan PSI dinyatakan sebagai organisasi terlarang dan dibubarkan Bung Karno tahun 1960.

PKI dan Ormas-ormasnya

Sejarah pembubaran organisasi paling kontroversial terjadi pada tahun 1965, yakni yang menyasar Partai Komunis Indonesia (PKI) beserta seluruh ormas-ormas underbouw-nya.

Pembubaran dan pelarangan PKI serta ormas-ormasnya ini bermula dari tragedi Gerakan Satu Oktober (Gestok) 1965.

Jumat (1/10/65), terjadi penculikan dan pembunuhan sejumlah jenderal TNI Angkatan Darat oleh sekelompok perwira muda TNI. Setelah peristiwa itu, angkatan bersenjata mengklaim Gestok tersebut didalangi PKI.

Akibatnya, Majelis Permusyarawatan Rakyat (MPR) menetapkan pembubaran dan pelarangan PKI yang diikuti tragedi kemanusiaan berupa pembantaian banyak anggota dan simpatisan partai tersebut serta pendukung Bung Karno.

Selain itu, imbas pembubaran PKI itu adalah pelarangan serta pembubaran ormas partai tersebut, yakni Pemuda Rakyat (PR).

Tak hanya itu, ormas-ormas yang memunyai kesamaan konsepsi dengan PKI, seperti Barisan Tani Indonesia (BTI), Lembaga Kebudayaan Rakyat (Lekra), Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (Sobsi) dan lainnya juga dilarang.

Beragam insitusi pendidikan yang dinilai komunis juga dibubarkan dan dilarang berdiri kembali, semisal Institut Ilmu Sosial Ali Archam dan Universitas Res Publica.

Kasus Gafatar

Pemerintah melalui jaksa agung, menteri agama, dan menteri dalam negeri, secara resmi mengeluarkan keputusan melarang kegiatan dan aktivitas organisasi kemasyarakatan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) pada tahun 2016.

Selengkapnya, pemerintah melarang Gafatar melalui Surat keputusan bersama tersebut bernomor 93 Tahun 2016, Kep- 043/A/JA/02/2016, dan 223-865 Tahun 2016.

Alasannya, Gafatar mengajarkan pemahaman yang sesat kepada masyarakat. Gafatar disebut sebagai “jelmaan” Al Qiyadah Al Islamiyah yang dipimpin Ahmad Musadeq.

Ketika Musadeq dipenjara dan Al Qiyadah dianggap organisasi terlarang, sejumlah alumninya membangun Gafatar.

Tahun 2011, Gafatar sempat mendaftar ke Kemendagri. Kala itu mereka mendaftar menggunakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagai lembaga sosial kemasyarakatan.

Tapi, kebijakan pemerintah berubah ketika Gafatar ketahuan membangun kamp permukiman eksklusif di Kalimantan Barat pada Januari 2016. Pembangunan pemukiman itu dianggap sebagai embrio pembentukan negara baru di dalam NKRI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

FPI: Pencabutan Izin HTI Kemunduran Demokrasi

FPI: Pencabutan Izin HTI Kemunduran Demokrasi

News | Rabu, 19 Juli 2017 | 15:46 WIB

HTI: Inilah Bukti Kedzaliman Pemerintah

HTI: Inilah Bukti Kedzaliman Pemerintah

News | Rabu, 19 Juli 2017 | 14:37 WIB

Polisi Siaga Demo Kelompok Pro HTI

Polisi Siaga Demo Kelompok Pro HTI

News | Rabu, 19 Juli 2017 | 14:17 WIB

Media Asing: HTI Tak Lakukan Kekerasan seperti FPI

Media Asing: HTI Tak Lakukan Kekerasan seperti FPI

News | Rabu, 19 Juli 2017 | 14:13 WIB

Dicabut Izin Ormas, HTI Akan Melawan Lewat Jalur Hukum

Dicabut Izin Ormas, HTI Akan Melawan Lewat Jalur Hukum

News | Rabu, 19 Juli 2017 | 13:59 WIB

MUI Dukung Pemerintah Cabut Izin HTI

MUI Dukung Pemerintah Cabut Izin HTI

News | Rabu, 19 Juli 2017 | 13:36 WIB

HTI Bisa Gugat ke Pengadilan Jika Protes Dicabut Izin

HTI Bisa Gugat ke Pengadilan Jika Protes Dicabut Izin

News | Rabu, 19 Juli 2017 | 13:14 WIB

Ketua MPR Setuju dengan Pencabutan Izin HTI Lewat Perppu

Ketua MPR Setuju dengan Pencabutan Izin HTI Lewat Perppu

News | Rabu, 19 Juli 2017 | 13:02 WIB

Izin HTI Dicabut, Ini Kata Menteri Agama

Izin HTI Dicabut, Ini Kata Menteri Agama

News | Rabu, 19 Juli 2017 | 12:39 WIB

Wapres JK: Pemerintah Punya Kewenangan Bubarkan Ormas

Wapres JK: Pemerintah Punya Kewenangan Bubarkan Ormas

News | Rabu, 19 Juli 2017 | 12:32 WIB

Terkini

Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X

Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 06:09 WIB

Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen

Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 06:05 WIB

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

×