Kisah Pembubaran Organisasi di Indonesia: Dari Masyumi hingga HTI

Reza Gunadha

Rabu, 19 Juli 2017 | 17:51 WIB
Kisah Pembubaran Organisasi di Indonesia: Dari Masyumi hingga HTI
[Suara.com/Kolase]

Suara.com - Pelarangan dan pencabutan badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-udangan (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menimbulkan polemik.

Satu sisi, perppu pengganti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas tersebut dinilai langkah efektif untuk mengeliminasi organisasi-organisasi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila maupun NKRI.

Sementara di lain sisi, pencabutan badan hukum HTI dan penerbitan perppu itu dianggap sebagai ancaman serius bagi demokrasi serta penegakan hak asasi manusia (HAM).

Polemik tersebut sebenarnya bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Sebab, HTI sendiri bukanlah organisasi pertama yang dilarang di tanah air.

Setidaknya, sejak era Presiden pertama RI Soekarno, terdapat kebijakan pembubaran organisasi dengan alasan politis maupun lainnya.

Masyumi dan PSI

Gelanggang politik Indonesia pada era 1960-an terbilang hiruk-pikuk. Pertarungan politik aliran dan identitas berada di tengah panggung.

Pada masa yang sama, tak sedikit “barisan sakit hati” melakukan pemberontakan besenjata terhadap pemerintahan Bung Karno dan konsepsi Demokrasi Terpimpin.

Selain pemberontakan Darul Islam/Negara Islam Indonesia (DI/TII), satu upaya pemberontakan besar lainnya pada masa itu adalah gerakan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI).

baca juga

Terkait PRRI, pemerintah menduga dua partai politik peserta Pemilu 1955 ikut terlibat dalam pemberontakan tersebut.

Kedua parpol itu ialah Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia Masyumi) dan Partai Sosialis Indonesia (PSI). Masyumi dan PSI dinyatakan sebagai organisasi terlarang dan dibubarkan Bung Karno tahun 1960.

PKI dan Ormas-ormasnya

Sejarah pembubaran organisasi paling kontroversial terjadi pada tahun 1965, yakni yang menyasar Partai Komunis Indonesia (PKI) beserta seluruh ormas-ormas underbouw-nya.

Pembubaran dan pelarangan PKI serta ormas-ormasnya ini bermula dari tragedi Gerakan Satu Oktober (Gestok) 1965.

Jumat (1/10/65), terjadi penculikan dan pembunuhan sejumlah jenderal TNI Angkatan Darat oleh sekelompok perwira muda TNI. Setelah peristiwa itu, angkatan bersenjata mengklaim Gestok tersebut didalangi PKI.

Akibatnya, Majelis Permusyarawatan Rakyat (MPR) menetapkan pembubaran dan pelarangan PKI yang diikuti tragedi kemanusiaan berupa pembantaian banyak anggota dan simpatisan partai tersebut serta pendukung Bung Karno.

Selain itu, imbas pembubaran PKI itu adalah pelarangan serta pembubaran ormas partai tersebut, yakni Pemuda Rakyat (PR).

Tak hanya itu, ormas-ormas yang memunyai kesamaan konsepsi dengan PKI, seperti Barisan Tani Indonesia (BTI), Lembaga Kebudayaan Rakyat (Lekra), Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (Sobsi) dan lainnya juga dilarang.

Beragam insitusi pendidikan yang dinilai komunis juga dibubarkan dan dilarang berdiri kembali, semisal Institut Ilmu Sosial Ali Archam dan Universitas Res Publica.

Kasus Gafatar

Pemerintah melalui jaksa agung, menteri agama, dan menteri dalam negeri, secara resmi mengeluarkan keputusan melarang kegiatan dan aktivitas organisasi kemasyarakatan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) pada tahun 2016.

Selengkapnya, pemerintah melarang Gafatar melalui Surat keputusan bersama tersebut bernomor 93 Tahun 2016, Kep- 043/A/JA/02/2016, dan 223-865 Tahun 2016.

Alasannya, Gafatar mengajarkan pemahaman yang sesat kepada masyarakat. Gafatar disebut sebagai “jelmaan” Al Qiyadah Al Islamiyah yang dipimpin Ahmad Musadeq.

Ketika Musadeq dipenjara dan Al Qiyadah dianggap organisasi terlarang, sejumlah alumninya membangun Gafatar.

Tahun 2011, Gafatar sempat mendaftar ke Kemendagri. Kala itu mereka mendaftar menggunakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagai lembaga sosial kemasyarakatan.

Tapi, kebijakan pemerintah berubah ketika Gafatar ketahuan membangun kamp permukiman eksklusif di Kalimantan Barat pada Januari 2016. Pembangunan pemukiman itu dianggap sebagai embrio pembentukan negara baru di dalam NKRI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

FPI: Pencabutan Izin HTI Kemunduran Demokrasi

FPI: Pencabutan Izin HTI Kemunduran Demokrasi

News | Rabu, 19 Juli 2017 | 15:46 WIB

HTI: Inilah Bukti Kedzaliman Pemerintah

HTI: Inilah Bukti Kedzaliman Pemerintah

News | Rabu, 19 Juli 2017 | 14:37 WIB

Polisi Siaga Demo Kelompok Pro HTI

Polisi Siaga Demo Kelompok Pro HTI

News | Rabu, 19 Juli 2017 | 14:17 WIB

Media Asing: HTI Tak Lakukan Kekerasan seperti FPI

Media Asing: HTI Tak Lakukan Kekerasan seperti FPI

News | Rabu, 19 Juli 2017 | 14:13 WIB

Dicabut Izin Ormas, HTI Akan Melawan Lewat Jalur Hukum

Dicabut Izin Ormas, HTI Akan Melawan Lewat Jalur Hukum

News | Rabu, 19 Juli 2017 | 13:59 WIB

MUI Dukung Pemerintah Cabut Izin HTI

MUI Dukung Pemerintah Cabut Izin HTI

News | Rabu, 19 Juli 2017 | 13:36 WIB

HTI Bisa Gugat ke Pengadilan Jika Protes Dicabut Izin

HTI Bisa Gugat ke Pengadilan Jika Protes Dicabut Izin

News | Rabu, 19 Juli 2017 | 13:14 WIB

Ketua MPR Setuju dengan Pencabutan Izin HTI Lewat Perppu

Ketua MPR Setuju dengan Pencabutan Izin HTI Lewat Perppu

News | Rabu, 19 Juli 2017 | 13:02 WIB

Izin HTI Dicabut, Ini Kata Menteri Agama

Izin HTI Dicabut, Ini Kata Menteri Agama

News | Rabu, 19 Juli 2017 | 12:39 WIB

Wapres JK: Pemerintah Punya Kewenangan Bubarkan Ormas

Wapres JK: Pemerintah Punya Kewenangan Bubarkan Ormas

News | Rabu, 19 Juli 2017 | 12:32 WIB

Terkini

5 Cara Bersosialisasi Tanpa Kehabisan Energi untuk Kaum Introvert

5 Cara Bersosialisasi Tanpa Kehabisan Energi untuk Kaum Introvert

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 13:30 WIB

Sidang Yogi Gilang Arya: Internet Jadi Kasus Hukum Justru Dipakai Polres Mentawai

Sidang Yogi Gilang Arya: Internet Jadi Kasus Hukum Justru Dipakai Polres Mentawai

Sumbar | Sabtu, 19 September 2026 | 13:27 WIB

Tragedi KM Virgo Transport 8: Tim DVI Polda Jatim Kantongi 76 Data Ante Mortem

Tragedi KM Virgo Transport 8: Tim DVI Polda Jatim Kantongi 76 Data Ante Mortem

Jatim | Sabtu, 19 September 2026 | 13:25 WIB

5 Sepatu Lari Lokal yang Cocok untuk Maraton, Ada di Bawah Rp1 Juta

5 Sepatu Lari Lokal yang Cocok untuk Maraton, Ada di Bawah Rp1 Juta

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 13:25 WIB

Intip Rundown Konser Tiffany Young di Jakarta Hari Ini, Ada Soundcheck hingga Hi-Bye

Intip Rundown Konser Tiffany Young di Jakarta Hari Ini, Ada Soundcheck hingga Hi-Bye

Entertainment | Sabtu, 19 September 2026 | 13:17 WIB

Cara Jualan di ShopeeFood, Penuhi Syarat Ini!

Cara Jualan di ShopeeFood, Penuhi Syarat Ini!

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 13:15 WIB

Kenapa Kulkas Tidak Dingin tapi Lampu Menyala? Ini Penyebab dan Solusinya

Kenapa Kulkas Tidak Dingin tapi Lampu Menyala? Ini Penyebab dan Solusinya

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 13:13 WIB

Danny Setiawan, Birokrat Karier yang Menembus Kursi Gubernur Jawa Barat

Danny Setiawan, Birokrat Karier yang Menembus Kursi Gubernur Jawa Barat

Jabar | Sabtu, 19 September 2026 | 13:12 WIB

Prabowo Pekik Tiga Kali 'Free Palestine', Lalu Peluk Hangat Dubes Palestina di Gontor

Prabowo Pekik Tiga Kali 'Free Palestine', Lalu Peluk Hangat Dubes Palestina di Gontor

News | Sabtu, 19 September 2026 | 13:10 WIB

Kabar Duka! Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan Meninggal Dunia

Kabar Duka! Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan Meninggal Dunia

Jabar | Sabtu, 19 September 2026 | 13:06 WIB

×