Ketua MPR Setuju dengan Pencabutan Izin HTI Lewat Perppu

Rabu, 19 Juli 2017 | 13:02 WIB
Ketua MPR Setuju dengan Pencabutan Izin HTI Lewat Perppu
Zulkifli Hasan [suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Ketua MPR Zulkifli Hasan sepakat pencabutan badan hukum Hi‎zbut Tahrir Indonesia (HTI). Zulkifli mengatakan pencabutan itu sesuai dengan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

Ketua Umum PAN ini menerangkan, selama belum ada keputusan dari DPR, Perppu itu sudah bisa dijalankan.‎

"Sudah tepat pemerintah. Kalau ada Perppu kan berlaku Perppunya walaupun belum disetujui DPR tapi sudah berlaku. Perppu kan pengganti undang undang. Jadi dia begitu dikeluarkan perppu sah. Bisa jadi uu atau tidak tergantung diterima atau ditolak DPR. Sebelum diterima atau ditolak Perppu itu berlaku," kata Zulkifli, di DPR, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Dia pun mengakui, pelaksanaan Perppu itu berimbas pada pro kontra di publik. Menurutnya, pro kontra itu adalah hal yang wajar. Zulkifli kemudian mempersilakan bila ada pihak-pihak yang ingin menggugat Perppu tersebut.

"Saya kira HTI dengan Pak Yusril punya hak memperkarakan secara hukum," tuturnya.‎

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) melakukan pencabutan izin pendirian organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Direktur Jenderal Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen AHU Kemenkumham) Freddy Harris mengatakan meski dalam AD/ART HTI mencantumkan Pancasila sebagai ideologi Badan Hukum perkumpulannya, namun dalam fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas HTI dinilai banyak yang bertentangan dengan Pancasila dah jiwa NKRI.

"Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka ha-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI” kata Freddy di Kantor Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).

Pencabutan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang mengantikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013. Pemerintah telah mengeluarkan Perppu ini untuk Ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.‎

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI