Andi Mallarangeng Hari Ini Resmi Bebas Murni

Adhitya Himawan | Suara.com

Rabu, 19 Juli 2017 | 22:50 WIB
Andi Mallarangeng Hari Ini Resmi Bebas Murni
Andi Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Senin (24/3/2014). [Suara.com/Bowo Raharjo]

Andi Mallarangeng kini telah berstatus bebas murni pada Rabu (19/7) setelah sebelumnya mendapat massa cuti menjelang bebas (CMB) selama tiga bulan.

Andi datang ke kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I A Bandung di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung bersama istrinya, untuk mengurus surat pengakhiran massa CMB sekitar pukul 21.00 WIB.

"Hari ini saya sudah mendapat surat sebagai pengakhiran massa CMB selama tiga bulan. Dengan demikian saya sejak hari ini sudah bisa bebas murni setelah menjalani seluruh hukuman," ujar Andi Mallarangeng saat ditemui usai mendatangi kantor Bapas Klas I A Bandung, Jawa Barat, Rabu malam (19/7/2017).

Menurut dia, usai menjalani masa tahanan selama empat tahun, ia berjanji akan memulai kembali kehidupan sebagaimana mestinya sebagai warga negara Indonesia.

Diakui dia, banyak hal yang pelajaran yang didapat ketika berada di dalam Lapas baik. Bahkan Andi mengklaim telah menguasai bahasa Mandarin.

"Banyak hal selama empat tahun ini dengan kegiatan pembinaan. Saya juga belajar bahasa Mandarin, sekarang Alhamdulillah kalau ada teman-teman yang butuh guide ke Glodok atau Shanghai boleh kontak saya," kata dia.

Saat disinggung rencana ke depan setelah bebas murni, ia belum terlalu memikirkannya dan hanya fokus pada keluarga.

"Belum tahu, mungkin saya kembali ke kampus, mungkin juga ke politik. Tentu saja sebagai kader Demokrat membantu Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono). Tapi perlu memberikan waktu banyak lagi buat keluarga," kata dia.

Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Klas I A Bandung, Budiana mengatakan selama CMB, Andi mendapat pemantauan dari Bapas Bandung selaku pembina warga binaan.

Selama pemantauan, Andi menunjukkan perilaku yang baik. Bahkan ia juga tidak lupa melaporkan diri pada Bapas selama dua minggu sekali.

"Dia juga melaporkan aktivitasnya di mana, hal-hal yang tidak boleh dilakukan bisa dipenuhi, misalnya tidak boleh ke luar negeri," kata dia.

Sebelumnya Andi Mallarangeng divonis empat tahun penjara serta denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 2014. Ia terbukti telah melakukan korupsi sebesar Rp2 miliar dan 550.000 dolar AS dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terbukti Korupsi, Choel Mallarangeng Divonis 3,5 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi, Choel Mallarangeng Divonis 3,5 Tahun Penjara

News | Kamis, 06 Juli 2017 | 16:56 WIB

Orangnya SBY Bebas dari Sukamiskin, Tapi Masih Wajib Lapor

Orangnya SBY Bebas dari Sukamiskin, Tapi Masih Wajib Lapor

News | Jum'at, 21 April 2017 | 20:00 WIB

Kasus  Hambalang, Choel Mallarangeng Menyesal dan Minta Maaf

Kasus Hambalang, Choel Mallarangeng Menyesal dan Minta Maaf

News | Senin, 10 April 2017 | 17:12 WIB

Choel Mallarangeng Didakwa Terima Suap Rp4 Miliar dan USD550 Ribu

Choel Mallarangeng Didakwa Terima Suap Rp4 Miliar dan USD550 Ribu

News | Senin, 10 April 2017 | 16:23 WIB

Andi Divonis 4 Tahun

Andi Divonis 4 Tahun

Foto | Jum'at, 18 Juli 2014 | 16:01 WIB

Andi Mallarangeng Divonis 4 Tahun Penjara

Andi Mallarangeng Divonis 4 Tahun Penjara

News | Jum'at, 18 Juli 2014 | 15:15 WIB

Rosa Benarkan Pernah Setor Uang untuk Pemilihan Ketum PD

Rosa Benarkan Pernah Setor Uang untuk Pemilihan Ketum PD

News | Senin, 26 Mei 2014 | 18:14 WIB

PT Adhi Karya Lobi Banyak Pihak Menangkan Tender

PT Adhi Karya Lobi Banyak Pihak Menangkan Tender

News | Senin, 26 Mei 2014 | 17:53 WIB

Kesaksian Wafid di Tipikor Kian Pojokkan Posisi Andi Mallarangeng

Kesaksian Wafid di Tipikor Kian Pojokkan Posisi Andi Mallarangeng

News | Senin, 05 Mei 2014 | 15:37 WIB

Andi Mallarangeng Dengarkan Keterangan Lima Saksi Kasus Hambalang

Andi Mallarangeng Dengarkan Keterangan Lima Saksi Kasus Hambalang

News | Senin, 05 Mei 2014 | 12:26 WIB

Terkini

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:01 WIB

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:42 WIB

AHY Umumkan Kelahiran Anak Kedua, Diberi Nama Arjuna Hanyokrokusumo Yudhoyono

AHY Umumkan Kelahiran Anak Kedua, Diberi Nama Arjuna Hanyokrokusumo Yudhoyono

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:09 WIB

Percakapan Singkat Seusai Maghrib Jadi Kenangan Terakhir Ayah Praka Farizal Sebelum Putranya Gugur

Percakapan Singkat Seusai Maghrib Jadi Kenangan Terakhir Ayah Praka Farizal Sebelum Putranya Gugur

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:02 WIB

H-1 MBG Kembali Beroperasi, Relawan SPPG Jakbar Gas Pol Bersihkan Dapur

H-1 MBG Kembali Beroperasi, Relawan SPPG Jakbar Gas Pol Bersihkan Dapur

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:02 WIB

Polisi Panggil Aiman soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Bukan Soal Pribadi Tapi Program Tayangan

Polisi Panggil Aiman soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Bukan Soal Pribadi Tapi Program Tayangan

News | Senin, 30 Maret 2026 | 18:58 WIB

Duka Mendalam atas Gugurnya Personel TNI, Menlu Sugiono Kecam Keras Serangan Israel di Lebanon

Duka Mendalam atas Gugurnya Personel TNI, Menlu Sugiono Kecam Keras Serangan Israel di Lebanon

News | Senin, 30 Maret 2026 | 18:54 WIB

Perubahan Iklim Tingkatkan Risiko Kematian, Negara Miskin Paling Terdampak

Perubahan Iklim Tingkatkan Risiko Kematian, Negara Miskin Paling Terdampak

News | Senin, 30 Maret 2026 | 18:50 WIB

Sebut Ada Hambatan Politis, Kuasa Hukum Andrie Yunus Desak Pembentukan Tim Pencari Fakta Independen

Sebut Ada Hambatan Politis, Kuasa Hukum Andrie Yunus Desak Pembentukan Tim Pencari Fakta Independen

News | Senin, 30 Maret 2026 | 18:49 WIB

Prabowo Bertemu Kaisar Naruhito di Tokyo, Sinyal Kuat Kemitraan Indonesia-Jepang

Prabowo Bertemu Kaisar Naruhito di Tokyo, Sinyal Kuat Kemitraan Indonesia-Jepang

News | Senin, 30 Maret 2026 | 18:43 WIB