"Selanjutnya tersangka di bawa ke Polres Tangsel," katanya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Selanjutnya tersangka di bawa ke Polres Tangsel," katanya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI