Biadab, Joko Perkosa dan Cabuli Dua Anak Tirinya Sekaligus

Jum'at, 21 Juli 2017 | 09:09 WIB
Biadab, Joko Perkosa dan Cabuli Dua Anak Tirinya Sekaligus
Ilustrasi tindakan pemerkosaan. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Selanjutnya tersangka di bawa ke Polres Tangsel," katanya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI