Polisi Senang Kabar Buronan Kasus Pornografi Rizieq Shihab Pulang

Senin, 24 Juli 2017 | 13:35 WIB
Polisi Senang Kabar Buronan Kasus Pornografi Rizieq Shihab Pulang
Habib Rizieq Shihab dan pimpinan PKS [dok. pengacara Rizieq]

Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyambut baik ada kabar pimpinan FPI Rizieq Shihab berencana pulang ke Indonesia pada 17 Agustus 2017 mendatang. Rizieq adalah buronan kasus pornografi.

Rizieq yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi belum pernah dimintai keterangan. Hingga kini keberadaamnya masih di Arab Saudi.

Menurut Argo, apabila kabar kepulangan Rizieq benar, polisi bakal langsung melakukan pemeriksaan saat Rizieq tiba di tanah air.

"Kalau pulang lebih bagus segera kita periksa," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (24/7/2017).

Argo menanggapi perihal permintaan tim kuasa hukum Rizieq agar penyidikam kasus yang juga membelit Firza Husein agar dihentikan.

Kata polisi, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus tersebut harus memenuhi syarat yang berlaku. Namun, Argo menyampaikan sejauh ini, polisi telah menemukan alat bukti yang kuat untuk menjerat Rizieq sebagai tersangka.

"Penghentian kasus ada syaratnya, seperti tidak ada tindak pidana, kadaluwarsa dan kasusnya masih berjalan," kata dia.

Polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza Husein sebagai tersangka kasus dugaan pornografi yang beredar melalui situs baladacintarizieq.com. Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sedangkan, Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Iriawan Tak Jadi Kapolda Lagi, Bagaimana Nasib Kasus Rizieq?

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI