Array

Pak Ogah Meminta Uang Paksa Bisa Dipidanakan

Kamis, 27 Juli 2017 | 16:41 WIB
Pak Ogah Meminta Uang Paksa Bisa Dipidanakan
Pak Ogah di Jalan Saharjo, Tebet [suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra menyampaikan ide perekrutan sukarelawan pengatur lalu lintas (Supeltas) muncul karena masyarakat berhak berperan serta dalam penyelengaraan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 256.

"Dalam Pasal 256 sudah disebutkan hak dari pada masyarakat untuk supeltas itu," kata Halim di Polda Metro Jaya, Kamis (27/7/2017).

Dia juga menyinggung soal keberadaan Pak Ogah yang direncananya akan direkrut sebagai anggota Supeltas. Halim pun menyampaikan alasan pihaknya ingin memperdayakan Pak Ogah untuk membantu mengatasi kemacetan karena mengacu kepada Pasal 256.

"Kalau kami kan UU Pasal 256 coba lihat bahwa masyarakat bisa berpartisipasi, punya kewajiban, punya hak dan siapa saja, itu ada di pasal 256 UU Nomor 22 Tahun 2009. Ya perorangan, organisasi, badan hukum, ada dibaca dibuka," kata dia.

"Kalau saya. Karena bidang saya di lalu lintas, ya saya berdayakan," lanjut Halim.

Namun, sejauh ini wacana perekrutan Pak Ogah belum selesai. Karena Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih menganggap keberadaan Pak Ogah di jalan raya melanggar aturan.

Terkait hal itu, Halim menyampaikan selama keberadaan Pak Ogah tidak mengganggu kenyamanan masyarakat khusus pengguna jalan tidak bisa disebut melanggar undang-undang.

Namun, Halim mengaku pihaknya pun bisa melakukan penindakan kepada Pak Ogah apabila kedapatan meminta uang ke pengendara secara paksa saat mengatur lalu lintas

"Perda itu kalau dia (Pak Ogah) melawan UU, dia meminta dengan paksa, kami juga kalau dia melanggar ketertiban umum ditindak dengan KUHP," kata dia.

Baca Juga: Diragukan Pemprov, Polisi Kaji Mendalam Perekrutan Pak Ogah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI