Terdakwa Penodaan Agama di Medan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rizki Nurmansyah

Kamis, 27 Juli 2017 | 23:49 WIB
Terdakwa Penodaan Agama di Medan Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

Suara.com - Terdakwa penistaan agama melalui media sosial atau medsos, ARH (62), dituntut hukuman 2,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (27/7/2017).

JPU dari Kejari Medan, Sindu Hutomo, menyebutkan, terdakwa ARH bersalah dengan sengaja melakukan penodaan terhadap suatu agama yang diakui di Indonesia.

Penistaan agama tersebut, dilakukan oleh terdakwa melalui media sosial, sehingga tersebar secara luas kepada masyarakat.

"Perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh terdakwa itu, dapat menimbulkan konflik," kata Sindu.

Jaksa menyebutkan, terdakwa juga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama.

Sidang pembacaan tuntutan perkara penistaan agama itu, beberapa kali mengalami penundaan di Pengadilan Negeri Medan, karena Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut tidak berada di tempat dan ada urusan dinas di Pulau Jawa.

Sebelumnya, JPU Sindu Hutomo, dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Medan menyebutkan, postingan yang dilakukan terdakwa ARH melalui akun facebook miliknya itu, telah melecehkan, menodai dan merendahkan agama Islam.

Perbuatan tersebut dilakukan saat terdakwa menginap di sebuah hotel, di Jalan Malioboro Kota Yogyakarta, 18 Februari 2017, sekitar pukul 22.00 WIB.

Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, serta kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA).

baca juga

Terdakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 156 a huruf a KUH Pidana, kata Jaksa Sindu.

Sidang perkara penistaan agama dipimpin Hakim Ketua Jhony J Simanjuntak dilanjutkan, Kamis (3/8/2017), untuk mendengarkan pledoi yang disampaikan terdakwa atas tuntutan JPU. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dana Pemulihan Mulai Tersalurkan, Satgas PRR Dorong K/L dan Pemda Percepat Aksi

Dana Pemulihan Mulai Tersalurkan, Satgas PRR Dorong K/L dan Pemda Percepat Aksi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:16 WIB

Bobby Nasution Larang Keras ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Pakai Vape

Bobby Nasution Larang Keras ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Pakai Vape

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:14 WIB

Peluang Kreator Lokal Tembus Pasar Global, Meta Perluas Terjemahan AI ke Bahasa Indonesia

Peluang Kreator Lokal Tembus Pasar Global, Meta Perluas Terjemahan AI ke Bahasa Indonesia

Tekno | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:40 WIB

Satgas PRR Perkuat Mitigasi Bencana Susulan di Titik Rawan Wilayah Terdampak

Satgas PRR Perkuat Mitigasi Bencana Susulan di Titik Rawan Wilayah Terdampak

News | Senin, 15 Juni 2026 | 16:33 WIB

Garuda Muda Tersingkir di Semifinal Piala AFF U-19 2026

Garuda Muda Tersingkir di Semifinal Piala AFF U-19 2026

Foto | Jum'at, 12 Juni 2026 | 06:00 WIB

Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN, Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman Listrik

Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN, Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman Listrik

News | Senin, 08 Juni 2026 | 13:56 WIB

Taklukkan Vietnam 2-1, Garuda Muda Melaju ke Semifinal Piala AFF U-19

Taklukkan Vietnam 2-1, Garuda Muda Melaju ke Semifinal Piala AFF U-19

Foto | Senin, 08 Juni 2026 | 07:00 WIB

Perangi Narkoba, Bobby Nasution Kerahkan Satpol PP, Polisi hingga TNI Patroli Gabungan di Asahan

Perangi Narkoba, Bobby Nasution Kerahkan Satpol PP, Polisi hingga TNI Patroli Gabungan di Asahan

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 12:32 WIB

Tingkatkan Layanan Kesehatan Mata, Bobby Nasution Gandeng RS Mata Cicendo

Tingkatkan Layanan Kesehatan Mata, Bobby Nasution Gandeng RS Mata Cicendo

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:14 WIB

Bobby Nasution Ajak Kolaborasi Total Berantas Narkoba, Siap Dukung Anggaran BNNP

Bobby Nasution Ajak Kolaborasi Total Berantas Narkoba, Siap Dukung Anggaran BNNP

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:01 WIB

Terkini

Anak Sekolah Rawan Terinjak di Demo Makan Gratis Batam: Siapa yang Harus Diseret ke Hukum?

Anak Sekolah Rawan Terinjak di Demo Makan Gratis Batam: Siapa yang Harus Diseret ke Hukum?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:27 WIB

Kecelakaan Truk di Flyover Tomang, Material Besi Berserakan Lumpuhkan Jalur

Kecelakaan Truk di Flyover Tomang, Material Besi Berserakan Lumpuhkan Jalur

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:21 WIB

Israel Panik Ketegangan AS-Iran Mereda, Sebut Pejanjian Damai akan Untungkan Hizbullah

Israel Panik Ketegangan AS-Iran Mereda, Sebut Pejanjian Damai akan Untungkan Hizbullah

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:58 WIB

Wall Street Panik Ditinggal Gen Z? Eks Gubernur New York Dorong Saham AS Mudah Dibeli Warga Global

Wall Street Panik Ditinggal Gen Z? Eks Gubernur New York Dorong Saham AS Mudah Dibeli Warga Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:44 WIB

Prabowo Kunker ke Gorontalo Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII 2026

Prabowo Kunker ke Gorontalo Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII 2026

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:41 WIB

Implementasi 'Menambang dengan Hati', NHM Sukses Fasilitasi Operasi Jantung Warga Doro di Jakarta

Implementasi 'Menambang dengan Hati', NHM Sukses Fasilitasi Operasi Jantung Warga Doro di Jakarta

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 08:55 WIB

Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako

Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 08:45 WIB

Polda Jabar Libatkan Ahli Kejiwaan untuk Dalami Kondisi Psikologis Taufik Hidayat

Polda Jabar Libatkan Ahli Kejiwaan untuk Dalami Kondisi Psikologis Taufik Hidayat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 08:04 WIB

Realita Pahit Dunia Kerja: Antrean 2 Km di Malaysia dan Bayang-Bayang PHK di Indonesia

Realita Pahit Dunia Kerja: Antrean 2 Km di Malaysia dan Bayang-Bayang PHK di Indonesia

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 07:48 WIB

Berkat Jejak Transaksi Daring, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap

Berkat Jejak Transaksi Daring, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 07:30 WIB