Penetapan pidana korporasi itu, menurut Laode, menjadi terobosan baru bagi KPK pascapenerbitan Peraturan Mahkamah Agung No 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Korporasi pada Desember 2016.
Menurut Laode, ada beberapa kelebihan lain mengapa korporasi yan ditetapkan KPK sebagai tersangka.
"Kalau dulu, yang kita tetapkan hanya pengurusnya saja, maka korporasinya tetap mendapatkan keuntungan banyak dari perbuatannya dengan cara menunjuk pengurus baru. Jadi, tetap mendapat keuntungan,” ungkap Laode.
Padahal, kata dia, penindakan atas kejahatan korupsi di luar negeri juga dilakukan terhadap korporasi karena tujuannya untuk menghancurkan organisasi kejahatan. “Kalau hanya orangnya yang dihukum, usahanya tetap akan ada," tukasnya.
Apalagi, bila dilihat dari statistik terpidana korupsi yang ditangani KPK, pihak swastalah paling banyak terjerat dibanding pejabat negara.
"Penyidik nanti akan melihat apa benar inisiatifnya benar diri sendiri bagian dari upaya korporasinya. Karena KPK selama ini belum pernah menjangkau korporasinya. Padahal, berdasarkan para ahli antikorupai di negara-negara maju, mengejar orang itu tidak terlalu punya dampak besar. Mengejar perusahaannya itu yang paling besar dampaknya seperti dalam kasus Rolls Royce, Alsthom, Siemens akhirnya sejak itu mereka melakukan perbaikan besar," jelasnya.
Namun, apa hukuman untuk korporasi? Berbeda dengan hukuman badan atau orang per orang—yang bisa dikenakan hukuman penjara ditambah denda dan uang pengganti—korporasi tentu tidak bisa masuk penjara melainkan pembayaran uang pengganti, ganti rugi dan restitusi.
"Kalau korporasi, tentunya tidak mungkin ada pidana kurungan, tapi hanya denda saja atau uang pengganti, atau jenis hukuman tambahan lain yang ditetapkan dalam Perma No 13/2016,” terangnya.
Sanksi yang diberikan juga bisa berupa menetapkan perusahaan dalam 'black list' selama waktu tertentu untuk tidak boleh mendapat tender pemerintah.
Baca Juga: "Mars" Ada di Cina?
“Hukumannya yang paling tinggi adalah, bisa dibubarkan sebagai korporasi. Jadi, dilihat semua tingkat kejahatan yang dilakukan oleh suatu korporasi," tandasnya.