Dari hasil interogasi, Acung merupakan jaringan internasional dari Belanda yang dikendalikan oleh Aseng napi di Lapas Nusakambangan. Kata Eko, barang bukti tersebut akan didistribusikan ke diskotek dan bandar narkotika.
Kemudian Satgas 2 melakukan control delivery sebanyak 56 bungkus pil ekstasi dengan cara tukar kunci mobil. Pada 24 Juli pukul 16.55 WIB di sekitaran parkiran mobil Flavour Bliss Alam Sutera Tangerang, Satgas 2 menangkap Erwin.
Kemudian pada Kamis 27 Juli, Satgas menangkap Zulkarnain di sekitaran parkiran motor Mall Citraland, dengan cara barter pil extacy dengan shabu atas perintah pengendali (Aseng) di LP Nusakambangan. Adapun saat digeledah, polisi menemukann barang bukti sabu sebanyak 2 Kg.
"Pelaku mencoba perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas oleh anggota," kata Eko.
Diketahui penangkapan sindikat narkoba merupakan hasil kerjasama antara Polri dan Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.