Suara.com - Seorang ibu rumah tangga berinisial RM bersama balitanya diamankan anggota Polsek Saribu Dolok karena diduga sedang memanen ganja di areal perkebunan.
Warga Dusun Purbatua Bolak Nagori Purbatua, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, tersebut kemudian menjalani pemeriksaan di kantor polisi.
Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan mengatakan RM diamankan setelah anggota Polsek Saribu Dolok mendapatkan laporan mengenai adanya seorang warga menanam tanaman yang diduga jenis ganja di lokasi perladangan di Dusun Purbatua Bolak Nagori Purbatua.
“Personil Polres Simalungun kembali mengamankan batang pohon ganja dari kebun Selasa, setelah sebelumnya 22 batang pohon disita dari kebun cabai dan kopi. Kali ini seorang petani wanita bernama RM sedang mencabut sebatang pohon ganja,” kata dikutip dari situs resmi Polri.
RM bersama balitanya ketika itu diamankan setelah Kapolsek Saribu Dolok AKP M. Siburian bersama anggotanya berangkat menuju lokasi dengan maksud untuk memastikan informasi tadi.
Saat petugas melakukan pengamatan di area perladangan, ditemukan adanya tanaman yang diduga jenis ganja di areal perladangan.
“Di TKP, petugas mendapati seorang perempuan bernama RM mencabut sebatang pohon diduga tanaman jenis ganja dan menyembunyikannya di bawah pohon nenas,” kata Siburian
Setelah itu RM bersama barang bukti sebatang pohon diduga tanaman jenis ganja diamankan ke Mapolsek Saribu Dolok. Jika terbukti, RM akan dijerat dengan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.