Suara.com - Kepolisian Resor Jakarta Selatan menangkap dua orang residivis spesialis pecah kaca, berinisial AR (30) dan D (36). Mereka berdua dibekuk di dua lokasi yang berbeda.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh mengatakan D dan AR, terakhir melakukan aksi pecah kaca mobil di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, di depan minimarket dan berhasil membawa sejumlah barang berharga milik korban.
"Itu kedua pelaku setelah kami selidiki ternyata residivis. Untuk tersangka D sudah dua kali keluar masuk penjara, pertama di Jakarta Timur dan Jakarta Barat," kata Bismo di Polres, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2017).
Sementara itu AR, pernah di tahan di Polres Jakarta Timur. Kedua pelaku melakukan aksi pecah kaca menggunakan busi.
"Untuk di lokasi terakhir di Tebet, kami pantau dari bukti rekaman CCTV. Akhirnya keduanya kami tangkap di daerah Jatinegara, Jakarta Timur dan Depok," ujar Bismo.
Bismo mengatakan kedua pelaku biasa beraksi di waktu siang hari, mereka sudah memantau lokasi - lokasi yang terpantau sepi.
"Mereka kalau beraksi hanya butuh waktu 3 menit saja. Mereka ini spesialis pecah kaca mobil," ujar Bismo.
Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kini mereka telah ditahan di Polres Jakarta Selatan.