Suara.com - Warga pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan tertangkap basah oleh istrinya saat ingin mencabuli anak tirinya yang baru berusia 11 tahun. R yang berusia 50 tahun itu tidak tahan lantaran sudah setahun tidak berhubungan seksual.
R sudah setahun pisah ranjang dengan istrinya yang baru dinikahi 2015 lalu. JI, anak tirinya yang baru berusia 11 tahun itu pun jadi korban nafsu bejad R.
Kelakuan itu dilakukan R di kontrakannya di Pejaten. Namun aksinya itu kepergok istrinya, R pun kabur.
R berhasil ditangkap pada Senin (7/8/2017) di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh mengatakan R sudah cabul dengan anak tirinya sebanyak 2 kali.
"Di situ, pelaku mencabuli anak tirinya di kediaman istrinya sebanyak dua kali," kata Bismo di Polres Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2017).
Aksi pencabulan itu disertai ancaman ke JI. R mengancam JI tidak bercerita ke ibunya.
"Dia bilang gini, kalau cerita kamu, nggak boleh ketemu adik kamu lagi," ujar Bismo.
JI akan mendapatkan tes psikologis untuk menyembuhkan tarumatik yang dialaminya tersebut.
"Kami juga akan bantu korban untuk di tes psikologinya untuk kita tenangkan," ujar Bismo.