Suara.com - Polisi telah menangkap seorang warga bernama Joko Suprapto (31), usai buron selama dua bulan, terkait kasus pemerkosaan dan pencabulan anak di bawah umur. Korban yang disetubuhi pelaku tak lain adalah anak tirinya berinisial PA (10).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Alexander Yurikho menyampaikan, pemerkosaan yang menimpa PA terjadi di kediaman pelaku di gang Arinda, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Februari 2017 lalu.
"Tersangka memaksa untuk memegang kemaluan korban PA dan menyetubuhinya," kata Alexander melalui keterangan tertulis, Jumat (21/7/2017).
Joko juga mengancam akan membunuh anak tirinya, apabila mengadukan aksi bejatnya itu kepada sang istri bernama Endang Susilawati.
"Tersangka juga mengancam korban agar tidak menceritakan kepada ibunya," katanya.
Tak sampai di situ, Joko juga melampiaskan nafsu syahwatnya dengan mencabuli RPR, adik korban yang masih berumur tujuh tahun.
"Tersangka juga melakukan pencabulan terhadap anak lelaki pelapor," kata Alexander.
Kebiadaban pelaku lambat laut mulai terungkap oleh istrinya dan kemudian pelaku dilaporkan ke polisi atas kasus pemerkosaan dan pencabulan anak di bawah umur.
Lantaran takut tertangkap, Joko lantas kabur dari rumahnya.
Baca Juga: Geram, Warga Bakar Rumah Pelaku Pencabulan Anak
Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap Joko di tempat persembunyiannya di Kampung Sendang RT 7, RW 6, Desa Sendang Harjo, arang Rayung, Grobogan Jawa Tengah pada Rabu, (19/7/2017)