Ernawati sendiri baru mengetahui foto telanjangnya tersebar dari rekan-rekannya. Tak menunggu lama, Erna melaporkan Mansur ke Polda Lampung.
Mansur divonis Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Aslan Ainin, Rabu (9/8), penjara selama dua tahun dan enam bulan.
Mansur dinilai hakim melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).