Begini Modus Penjualan Manusia di Penyalur TKI ke Abu Dhabi

Pebriansyah Ariefana, Dian Rosmala

Kamis, 10 Agustus 2017 | 13:36 WIB
Begini Modus Penjualan Manusia di Penyalur TKI ke Abu Dhabi
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto [suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto, beberkan modus operandi yang digunakan oleh sindikat penyalur Tenaga Kerja Indonesia ilegal ke Timur Tengah. Dalam perkara ini, Satgas Tindak Pidana Pendagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri berhasil menangkap enam orang tersangka.

Menurut Ari, pada bulan Februari 2017 yang lalu, korban calon TKI atas nama Aning binti Ojet Aja dan kawan-kawannya, melalui sponsor atas nama Abdul Badar diantarkan menggunakan kendaraan R4 jenis APV dengan supir Dasep dikirim ke penampungan PT Nurafi Ilman Jaya di Jalan Ikan Hias nomor 45 Batu Ampar, Condet, Jakarta Timur.

Aning dan sembilan orang temannya rencana akan dikirim ke Abu Dhabi dan dipekerjakan sebagai Pekerja Rumah Tangga.

"Sponsor mendapatkan fee sebesar Rp12 juta sampai dengan Rp17 juta per calon TKI," kata Ari di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Gedung Kementerin Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/ 2017).

Menurut Ari, berdasarkan keterangan dari Kementerian Tenaga Kerja, PT Nurafi Ilman Jaya yang digunakan sebagai tempat penampungan calon TKI, dicabut izinnya tahun 2016 yang lalu. Namun, PT NIJ tersebut tetap
melaksanakan aktivitas pengiriman TKI ke Timur Tengah.

Ari melanjutkan, selama berada di penampungan, para korban calon TKI didata dan interview oleh Muliati yang kini menjadi tersangka. Para calon TKI kemudian diproses untuk pembuatan paspor dan diproses untuk pemberangkatan.

"Proses tersebut yaitu dilakukan cek medis di klinik Bakthir Medical Center dan diantar oleh tersangka Hera Sulfawati," ujar Ari.

Kata dia, kedua tersangka tersebut bekerja dan digaji oleh tersangka Fadel Assagaf untuk proses pengiriman para korban menjadi TKI di Abu Dhabi.

"Mereka juga mendapat uang dari Agensi Honesty atas nama Habeb sebesar USD3200 per calon TKI untuk Abu Dhabi dan USD2400 per calon TKI untuk Saudi Arabia dan Bahrain," tutur Ari.

baca juga

Sedangkan untuk penerbitan visa dilaksanakan oleh tersangka Abdul Rahman Assaggaf di kedutaan Abu Dhabi dengan cara membawa hasil medikal ke kedutaan Abu Dhabi yang selanjutnya untuk dilakukan proses penerbitan visa sebagai pembantu rumah tangga di Abu Dhabi.

"Dari setiap calon TKI tersangka Abdul Rahman mendapat bayaran Rp2,2 juta dari Fadel Assegaf," ucap Ari.

Kata dia, setiap melakukan proses penerbitan visa, Abdul Rahman meminta surat persetujuan/perintah dengan kop surat PT Nurafi Ilman Jaya dan ditandatangani oleh Direktur PT Nurafi Iman Jaya, yakni tersangka Husni Ahmad Assagaf.

"Uang pembayaran pengurusan visa yang didapatkan dibagi dua antara Abdul Rahman dan Husni," kata Ari.

Dari kasus tersebut, Satgas TPPO Bareskrim Polri menangkap enam orang tersangka, yakni Fadel Assagaf (39) sebagai penanggung jawab PT Nurafi Ilman Jaya, Muliati (37) sebagai admin PT Nurafi Ilman Jaya, Hera Sulfawati (47) sebagai pengelola penampungan PT Nurafi Ilman Jaya, Abdul Rahman Assaggaf (59) sebagai pengurus visa di kedutaan Abu Dhabi, Husni Ahmad Assegaf (47) sebagai Direktur PT Nurafi Ilman Jaya dan Abdul Badar (35) sebagai sponsor.

Atas perbuatannya, keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 102 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan atau Pasal 10 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bareskrim Polri Tangkap 6 Orang Sindikat Penyalur TKI Abu Dhabi

Bareskrim Polri Tangkap 6 Orang Sindikat Penyalur TKI Abu Dhabi

News | Kamis, 10 Agustus 2017 | 13:02 WIB

Sindikat Pedagang Anak Indonesia ke Suriah Terbongkar

Sindikat Pedagang Anak Indonesia ke Suriah Terbongkar

News | Kamis, 10 Agustus 2017 | 11:04 WIB

Nasdem Minta TKI Dipastikan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Nasdem Minta TKI Dipastikan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Bisnis | Selasa, 08 Agustus 2017 | 17:14 WIB

KJRI Hongkong Antisipasi TKI Kabur Lewat Jembatan HZMB

KJRI Hongkong Antisipasi TKI Kabur Lewat Jembatan HZMB

News | Sabtu, 05 Agustus 2017 | 08:03 WIB

Erwiana: Dari Penyiksaan sampai Jadi Orang Berpengaruh di Dunia

Erwiana: Dari Penyiksaan sampai Jadi Orang Berpengaruh di Dunia

wawancara | Senin, 17 Juli 2017 | 07:00 WIB

TKI Ditemukan Tewas Tergantung di Jendela Rumah Majikannya

TKI Ditemukan Tewas Tergantung di Jendela Rumah Majikannya

News | Jum'at, 14 Juli 2017 | 07:36 WIB

Pemerintah Pandang Program Rehiring untuk TKI di Malaysia Gagal

Pemerintah Pandang Program Rehiring untuk TKI di Malaysia Gagal

Bisnis | Selasa, 11 Juli 2017 | 16:45 WIB

Ratusan TKI Masuk ke Hutan-hutan Demi Hindari Imigrasi

Ratusan TKI Masuk ke Hutan-hutan Demi Hindari Imigrasi

News | Minggu, 09 Juli 2017 | 21:17 WIB

Dituduh Curi Tas Hermes, TKI Terancam Dipenjara di Singapura

Dituduh Curi Tas Hermes, TKI Terancam Dipenjara di Singapura

News | Rabu, 14 Juni 2017 | 14:30 WIB

Terkini

Bukan Cuma Kripto, Saham hingga Emas Kini Masuk Blockchain

Bukan Cuma Kripto, Saham hingga Emas Kini Masuk Blockchain

Tekno | Sabtu, 19 September 2026 | 14:50 WIB

Bagaimana Cara Melaporkan WA Penipu Online? Ini Panduan Lengkapnya

Bagaimana Cara Melaporkan WA Penipu Online? Ini Panduan Lengkapnya

Tekno | Sabtu, 19 September 2026 | 14:50 WIB

Umpan Lowongan Kerja: Pria di Tulang Bawang Cekoki Miras dan Cabuli Remaja Lekaki 15 Tahun

Umpan Lowongan Kerja: Pria di Tulang Bawang Cekoki Miras dan Cabuli Remaja Lekaki 15 Tahun

Lampung | Sabtu, 19 September 2026 | 14:47 WIB

Berapa Kapasitas Mesin Cuci untuk Mencuci Bedcover King Size?

Berapa Kapasitas Mesin Cuci untuk Mencuci Bedcover King Size?

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 14:43 WIB

Muhammadiyah Sentil Menkeu Baru, Jangan Biarkan Rupiah Jatuh Terus

Muhammadiyah Sentil Menkeu Baru, Jangan Biarkan Rupiah Jatuh Terus

Jogja | Sabtu, 19 September 2026 | 14:41 WIB

Mengapa Krim Malam Tidak Boleh Digunakan pada Siang Hari Meski di Dalam Ruangan?

Mengapa Krim Malam Tidak Boleh Digunakan pada Siang Hari Meski di Dalam Ruangan?

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 14:31 WIB

Polemik Royalti Musik, Pelaku Usaha Bingung, Pekerja Seni Menunggu Hak

Polemik Royalti Musik, Pelaku Usaha Bingung, Pekerja Seni Menunggu Hak

Jogja | Sabtu, 19 September 2026 | 14:31 WIB

Pasti Ada Jalan Keluar: Mengubah Cara Pandang dalam Menghadapi Masalah

Pasti Ada Jalan Keluar: Mengubah Cara Pandang dalam Menghadapi Masalah

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 14:30 WIB

Mengenal BIOSRA Kasihan: Bioskop Rakyat yang Satukan Warga Lewat Film

Mengenal BIOSRA Kasihan: Bioskop Rakyat yang Satukan Warga Lewat Film

Video | Sabtu, 19 September 2026 | 14:30 WIB

Apakah Sheet Mask Boleh Dibawa Tidur Semalaman? Ketahui Risikonya

Apakah Sheet Mask Boleh Dibawa Tidur Semalaman? Ketahui Risikonya

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 14:25 WIB

×