Array

Petugas PLN Palsu Rampok Rumah Sepi di Pulogebang

Kamis, 10 Agustus 2017 | 17:12 WIB
Petugas PLN Palsu Rampok Rumah Sepi di Pulogebang
Ilustrasi perampokan. (Shutterstock)

Suara.com - Jayadi (37) pelaku pencurian rumah kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, dengan modus menjadi petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) ditangkap polisi. Jayadi ditembak kakinya di Pulogebang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (9/8/2017).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh menceritakan kronologi saat Jayadi bersama rekannya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), mendatangi rumah di kawasan Cilandak.

"Itu dia dengan cara agar korban yakin juga membawa surat dan brosur berlogo PLN. Dia mengaku mau mengecek peralatan listrik yang ada di rumah, seperti meteran," kata Bismo di Polres Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2017).

Bismo menambahkan Jayadi dan rekannya juga sudah mengincar rumah - rumah yang dalam kondisi sepi. Mereka juga hanya mengacak memilih rumah yang menjadi tempat aksi mereka.

"Ini mereka secara random. Mereka juga ada perannya di situ, Jay berperan sebagai pengalih perhatian, dia yang berkomunikasi dengan pembantu korban, yang DPO masuk ke dalam rumah menjarah semua barang elektronik korban," ujar Bismo.

Menurut Bismo dari hasil introgasi Jayadi baru pertama kali melakukan pencurian. Sementara rekannya yang DPO, sudah residivis dan pernah masuk penjara.

"Yang DPO itu dia residivis kasus pencurian. Dia pula yang menjual hasil pencuriannya itu. Untuk Jayadi kami tembak kakinya karena berusaha kabur," ujar Bismo.

Bismo menyampaikan kepada masyarakat untuk waspada bila rumah kedatangan tamu yang mengaku orang dari petugas PLN bila tidak memiliki tanda pengenal resmi atau surat tugas.

"Kalau ada tamu datang mengaku petugas PLN itu harus cek legalitasnya. Karena biasanya petugas itu didampingi petugas lainnya dan surat tugas," ujar Bismo.

Baca Juga: Nyali Besar, Pedagang Nasi Goreng Gagalkan Perampokan Bersenjata

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Jayadi dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI