Polisi menjerat MA dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. Sedangkan terhadap para tersangka penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.
Menyaru Jadi Polisi, Pemuda 23 Tahun Curi Sepeda Motor
Reza Gunadha Suara.Com
Minggu, 20 Agustus 2017 | 13:16 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
CEK FAKTA: Khofifah Kasih Program Motor Murah Rp500 Ribu untuk Warga Jatim
01 Mei 2025 | 11:08 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI