Ini Alasan KPK Tetapkan Tarmizi Sebagai Tersangka

Adhitya Himawan, Nikolaus Tolen

Selasa, 22 Agustus 2017 | 17:31 WIB
Ini Alasan KPK Tetapkan Tarmizi Sebagai Tersangka
Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Ketua Umum Alumni Teknik Sipil Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) Sutopo Kristanto dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7). [Suara.com/Oke Atmaja]

Komisi Pemberantasan Korupsi sudah resmi menetapkan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengamanan perkara perdata di PN Jaksel. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo Tarmizi diduga menerima uang suap sebesar Rp425 juta dari pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection Akhmad Zaini. Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap sejak Juni 2017 hingga kemarin, 21 Agustus 2017.

"Diduga total penerimaan sebesar Rp425 juta," kata Agus saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).

Akhmad Zaini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan Tarmizi.

Agus mengatakan, uang yang diberikan Akhmad Zaini lewat rekening Teddy Junaedi seorang petugas honorer di PN Jaksel tersebut diduga untuk mempengaruhi perkara PT ADI. Menurut Agus, Akhamad menginginkan gugatan terkait perkara perdata yang diajukan PT Eastren Jason Fabrication Service Pte, Ltd ditolak oleh Hakim memutuskannya.

"Diduga Pemberian AKZ, selaku kuasa hukum PT ADI kepada TMZ, agar gugatan PT EJFS pte,Ltd terhadap PT ADI ditolak, dan menerima gugatan rekonvensi PT ADI," kata Agus.

Agus juga menjelaskan terkait kasus yang sedang diproses di PN Jaksel tersebut. Dia mengatakan pada tanggal 4 Oktober 2016 didaftarkan gugatan perkara perdata wanprestasi ke PN Jakarta Selatan dengan penggugat PT Eastern Jason Fabrication Service, Pte, Ltd dan tergugatnya PT. Aquamarine Divindo Inspection, dengan nomor perkara 688/Pdt. G/201 6/PN JK T.SEL

PT ADI digugat karena telah melakukan perbuatan cedera janji (wanprestasi) karena tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang mengakibatkan kerugian bagi penggugat.

Penggugat menuntut pembayaran ganti rugi senilai kurang lebih 7,6 juta dollar AS dan 131 ribu dollar Singapura.

baca juga

Untuk mengamankan kasus tersebut diduga dilakukan komunikasi antara Akhmad Zaini, Kuasa Hukum PT ADI, selaku pihak tergugat dengan Tarmizi, Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan yang menangani perkara tersebut. Disepakati dana Rp400 juta untuk menolak gugatan tersebut

"Putusan rencananya dibacakan pada Senin, 21 Agustus 2017 setelah beberapa kali ditunda," kata Agus.

Selaku pemberi suap, Akhmad disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Tarmizi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Begini Kronologis OTT Panitera Pengganti di PN Jaksel oleh KPK

Begini Kronologis OTT Panitera Pengganti di PN Jaksel oleh KPK

News | Selasa, 22 Agustus 2017 | 16:43 WIB

Fahri Hamzah Tuduh OTT KPK Ilegal

Fahri Hamzah Tuduh OTT KPK Ilegal

News | Selasa, 22 Agustus 2017 | 15:13 WIB

Wali Kota Malang Diperiksa KPK

Wali Kota Malang Diperiksa KPK

Foto | Selasa, 22 Agustus 2017 | 15:07 WIB

Mantan Hakim: Saya Manusia Pertama Kalahkan KPK

Mantan Hakim: Saya Manusia Pertama Kalahkan KPK

News | Selasa, 22 Agustus 2017 | 10:27 WIB

Bamsat Dorong Pansus Angket Pakai Pengadilan soal Rekaman Miryam

Bamsat Dorong Pansus Angket Pakai Pengadilan soal Rekaman Miryam

News | Selasa, 22 Agustus 2017 | 00:39 WIB

KPK Sebut Nilai Suap di PN Jakarta Selatan Rp300 Juta

KPK Sebut Nilai Suap di PN Jakarta Selatan Rp300 Juta

News | Senin, 21 Agustus 2017 | 23:03 WIB

Mantan Hakim Ini Beberkan Penyimpangan yang Dilakukan KPK

Mantan Hakim Ini Beberkan Penyimpangan yang Dilakukan KPK

News | Senin, 21 Agustus 2017 | 22:01 WIB

Mantan Hakim Bilang Kalau ICW Berperan Cabut SK Hakim Tipikor

Mantan Hakim Bilang Kalau ICW Berperan Cabut SK Hakim Tipikor

News | Senin, 21 Agustus 2017 | 20:28 WIB

Ini Mobil Mewah yang Disegel Oleh OTT KPK di PN Jaksel

Ini Mobil Mewah yang Disegel Oleh OTT KPK di PN Jaksel

News | Senin, 21 Agustus 2017 | 17:46 WIB

Panitera PN Jaksel Diringkus Saat Berada di Ruang Kerja

Panitera PN Jaksel Diringkus Saat Berada di Ruang Kerja

News | Senin, 21 Agustus 2017 | 17:26 WIB

Terkini

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB