Syarul Gunawan Tuntut William Masuk Bui Sembilan Tahun

Dythia Novianty

Selasa, 22 Agustus 2017 | 21:48 WIB
Syarul Gunawan Tuntut William Masuk Bui Sembilan Tahun
Ilustrasi sabu [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - William Stenley (33), terdakwa pemilik sabu-sabu yang beratnya lebih dari lima gram, dituntut sembilan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Syarul Gunawan.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili pekara ini, menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dihukum sembilan tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp800 juta subsider empat bulan kurungan," kata JPU di Ambon, Selasa (22/8/2017).

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim S. Pujiono didampingi Christina Tetelepta dan Leo Sukarno selaku hakim anggota.

William Stenley melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagai dakwaan primair, sedangkan dakwaan subsidairnya adalah melanggar pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU tentang narkotika.

JPU dalam persidangan juga menuntut rekan Wiliam bernama Maikel Makatita selama dua tahun penjara karena menjadi pembeli narkoba jenis sabu-sabu kepada terdakwa.

Terdakwa ditangkap aparat kepolisian pada tanggal 26 April 2017 lalu sekitar pukul 16.00 WIT di dalam kamarnya di kantor Fa. Murni Utama.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah kotak berwarna merah yang berisikan empat platik klip bening, dimana plastik klip pertama berisikan penggalan benda bening narkotika jenis metafetamina.

Kemudian plastik klip kedua berisi penggalan benda bening narkotika jenis yang sama, plastik klip ketiga terdapat tiga paket dan plastik klip keempat didalamnya ditemukan lima plastik klip yang sudah dibagi dalam bentuk empat platik dan satu plastik klip.

Selain itu, kata jaksa, polisi juga menemukan sebuah kotak lain berwarna hitam berisikan tujuh platik klip, dimana plastik pertama terdapat penggalan benda bening narkotika jenis metamfetemina.

baca juga

Untuk plastik klip kedua bertuliskan 0,8 dan berisikan tujuh plastik klip, plastik ketiga ada delapan plastik klip dimana semuanya berisikan narkotika jenis sabu.

Kasus ini terungkap ketika saksi Fachri Nurlette dan Samali Polle awlanya melakukan penangkapan dan penggeledahan terdahap saksi Michael Makatita (dalam BAP terpisah).

Dari penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu dalam saku baju dan saksi mengakui kalau barang haram itu adalah milik terdakwa William Stenley. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

'Perang Narkotika' Makan Korban Bocah, Duterte Banjir Kecaman

'Perang Narkotika' Makan Korban Bocah, Duterte Banjir Kecaman

News | Selasa, 22 Agustus 2017 | 11:34 WIB

Budi Waseso: Indonesia Pangsa Pasar Besar Narkoba

Budi Waseso: Indonesia Pangsa Pasar Besar Narkoba

News | Selasa, 15 Agustus 2017 | 16:49 WIB

Lelaki Lhokseumawe Ditangkap Membawa Sabu

Lelaki Lhokseumawe Ditangkap Membawa Sabu

News | Selasa, 15 Agustus 2017 | 07:09 WIB

Terkini

Muhammadiyah Sentil Menkeu Baru, Jangan Biarkan Rupiah Jatuh Terus

Muhammadiyah Sentil Menkeu Baru, Jangan Biarkan Rupiah Jatuh Terus

Jogja | Sabtu, 19 September 2026 | 14:41 WIB

Mengapa Krim Malam Tidak Boleh Digunakan pada Siang Hari Meski di Dalam Ruangan?

Mengapa Krim Malam Tidak Boleh Digunakan pada Siang Hari Meski di Dalam Ruangan?

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 14:31 WIB

Polemik Royalti Musik, Pelaku Usaha Bingung, Pekerja Seni Menunggu Hak

Polemik Royalti Musik, Pelaku Usaha Bingung, Pekerja Seni Menunggu Hak

Jogja | Sabtu, 19 September 2026 | 14:31 WIB

Pasti Ada Jalan Keluar: Mengubah Cara Pandang dalam Menghadapi Masalah

Pasti Ada Jalan Keluar: Mengubah Cara Pandang dalam Menghadapi Masalah

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 14:30 WIB

Mengenal BIOSRA Kasihan: Bioskop Rakyat yang Satukan Warga Lewat Film

Mengenal BIOSRA Kasihan: Bioskop Rakyat yang Satukan Warga Lewat Film

Video | Sabtu, 19 September 2026 | 14:30 WIB

Apakah Sheet Mask Boleh Dibawa Tidur Semalaman? Ketahui Risikonya

Apakah Sheet Mask Boleh Dibawa Tidur Semalaman? Ketahui Risikonya

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 14:25 WIB

Bukan Cuma Soal Motif, Ini yang Perlu Dipertimbangkan Saat Memilih Keramik Rumah Agar Lebih Higienis

Bukan Cuma Soal Motif, Ini yang Perlu Dipertimbangkan Saat Memilih Keramik Rumah Agar Lebih Higienis

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 14:24 WIB

Patroli Siber Bongkar Kelompok Remaja Bersenjata di Kudus, Tawuran Dicegah Sebelum Terjadi

Patroli Siber Bongkar Kelompok Remaja Bersenjata di Kudus, Tawuran Dicegah Sebelum Terjadi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 14:23 WIB

Apakah Aman Memakai Smartwatch untuk Berenang di Air Laut? Ini Penjelasannya

Apakah Aman Memakai Smartwatch untuk Berenang di Air Laut? Ini Penjelasannya

Tekno | Sabtu, 19 September 2026 | 14:21 WIB

Review Can This Love Be Translated?: Cinta Tak Semudah Menerjemahkan Kata

Review Can This Love Be Translated?: Cinta Tak Semudah Menerjemahkan Kata

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 14:10 WIB

×