Penjual Nomor Telepon Nasabah Bank Dibekuk, Begini Cara Kerjanya

Siswanto | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 23 Agustus 2017 | 14:23 WIB
Penjual Nomor Telepon Nasabah Bank Dibekuk, Begini Cara Kerjanya
Ilustrasi penjara (Shutterstock).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membekuk C (27) terkait kasus penjualan data nasabah bank melalui internet pada Sabtu (12/8/2017). Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan C yang kini sudah dijadikan tersangka sudah beraksi sejak tahun 2010.

Agung mengatakan kasus ini ditangani polisi setelah ada banyak laporan dari masyarakat yang merasa sangat terganggu karena tiba-tiba nomor teleponnya dihubungi orang untuk menawarkan kartu kredit dan asuransi.

"Itu pemilik nomor telepon tidak pernah memberikan nomor kepada pihak tertentu," kata Agung, Rabu (23/8/2017).

Agung mengungkapkan C mendapatkan data nasabah lewat marketing bank.

"Itu dia mulai mengiklankan penjualan data nasabah tahun 2014 yang dimiliknya melalui situs di website," ujar Agung.

Situs website yang dipakai C untuk menjual data yakni, www.databasenomohp.org, https://layanansmsmassal.com, https://walisms.net/, www.jawarasms.com, dan akun Facebook dengan nama Bang Haji Ahmad, dan akun pada situs penjualan online (e - commerce).

Orang yang berminat untuk membeli data selanjutnya menghubungi nomor telepon C yang tercantum dalam situs.

C menawarkan harga bervariasi, Ada harga paket Rp350 ribu untuk 1.000 nomor nasabah, ada juga paket Rp1.100.000 untuk 100 ribu data nasabah.

"Itu bila pembeli setuju, maka pembeli mengirimkan sejumlah uang ke rekening tersangka dan setelahnya tersangka memberikan link untuk mengunduh file database nasabah yang tersangka simpan dalam clound sotorage," ujar Agung.

Agung menegaskan data nasabah perbankan dilindungi undang - undang. Siapapun dilarang keras untuk mengambil data tersebut untuk kepentingan pribadi, apalagi dijual.

"Tindakan ini jika terus berlanjut akan ada oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab atas data nasabah yang sudah tersebar," kata Agung.

Penyidik Bareskrim sekarang masih mengembangkan kasus tersebut karena diyakini ada jaringannya.

Dari penangkapan tersangka C, polisi amankan barang bukti berupa slip setoran transfer, empat buah ponsel, satu buku tabungan Bank Mandiri, 1 kartu ATM bank Mandiri, beberapa lembar tanda bukti pengiriman JNE.

Penyidik juga menyita mobil dan data kepemilikan apartemen.

Tersangka dipersangkakan Pasal 47 ayat (2) jo Pasal 40 UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (2), UU Nomor 11 Tahun 1998 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 379a KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo.

Serta Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat

Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:49 WIB

Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!

Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:36 WIB

Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu

Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:15 WIB

Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta

Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:12 WIB

Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar

Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:00 WIB

Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci

Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:45 WIB

Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten

Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:26 WIB

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:20 WIB

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:03 WIB

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:56 WIB