Penjual Nomor Telepon Nasabah Bank Dibekuk, Begini Cara Kerjanya

Siswanto, Welly Hidayat

Rabu, 23 Agustus 2017 | 14:23 WIB
Penjual Nomor Telepon Nasabah Bank Dibekuk, Begini Cara Kerjanya
Ilustrasi penjara (Shutterstock).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membekuk C (27) terkait kasus penjualan data nasabah bank melalui internet pada Sabtu (12/8/2017). Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan C yang kini sudah dijadikan tersangka sudah beraksi sejak tahun 2010.

Agung mengatakan kasus ini ditangani polisi setelah ada banyak laporan dari masyarakat yang merasa sangat terganggu karena tiba-tiba nomor teleponnya dihubungi orang untuk menawarkan kartu kredit dan asuransi.

"Itu pemilik nomor telepon tidak pernah memberikan nomor kepada pihak tertentu," kata Agung, Rabu (23/8/2017).

Agung mengungkapkan C mendapatkan data nasabah lewat marketing bank.

"Itu dia mulai mengiklankan penjualan data nasabah tahun 2014 yang dimiliknya melalui situs di website," ujar Agung.

Situs website yang dipakai C untuk menjual data yakni, www.databasenomohp.org, https://layanansmsmassal.com, https://walisms.net/, www.jawarasms.com, dan akun Facebook dengan nama Bang Haji Ahmad, dan akun pada situs penjualan online (e - commerce).

Orang yang berminat untuk membeli data selanjutnya menghubungi nomor telepon C yang tercantum dalam situs.

C menawarkan harga bervariasi, Ada harga paket Rp350 ribu untuk 1.000 nomor nasabah, ada juga paket Rp1.100.000 untuk 100 ribu data nasabah.

"Itu bila pembeli setuju, maka pembeli mengirimkan sejumlah uang ke rekening tersangka dan setelahnya tersangka memberikan link untuk mengunduh file database nasabah yang tersangka simpan dalam clound sotorage," ujar Agung.

Agung menegaskan data nasabah perbankan dilindungi undang - undang. Siapapun dilarang keras untuk mengambil data tersebut untuk kepentingan pribadi, apalagi dijual.

"Tindakan ini jika terus berlanjut akan ada oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab atas data nasabah yang sudah tersebar," kata Agung.

Penyidik Bareskrim sekarang masih mengembangkan kasus tersebut karena diyakini ada jaringannya.

Dari penangkapan tersangka C, polisi amankan barang bukti berupa slip setoran transfer, empat buah ponsel, satu buku tabungan Bank Mandiri, 1 kartu ATM bank Mandiri, beberapa lembar tanda bukti pengiriman JNE.

Penyidik juga menyita mobil dan data kepemilikan apartemen.

Tersangka dipersangkakan Pasal 47 ayat (2) jo Pasal 40 UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (2), UU Nomor 11 Tahun 1998 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 379a KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo.

Serta Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

IESR Ungkap Tiga Kunci Percepatan Investasi Energi Surya di Indonesia, Apa Saja?

IESR Ungkap Tiga Kunci Percepatan Investasi Energi Surya di Indonesia, Apa Saja?

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:30 WIB

Liburan dengan Miles Jadi Tren, Pengeluaran Sehari-hari Kini Bisa Jadi Modal Bepergian

Liburan dengan Miles Jadi Tren, Pengeluaran Sehari-hari Kini Bisa Jadi Modal Bepergian

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:29 WIB

5 Rekomendasi Facial Wash Jepang untuk Kulit Putih dan Bersih

5 Rekomendasi Facial Wash Jepang untuk Kulit Putih dan Bersih

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:25 WIB

Modus Ternak Rekening Judol Libatkan Petani hingga IRT, Dugaan Keterlibatan Bank Perlu Diusut

Modus Ternak Rekening Judol Libatkan Petani hingga IRT, Dugaan Keterlibatan Bank Perlu Diusut

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:24 WIB

Lima Tahun Diabaikan Pemerintah, Warga Mekarsari Lebak Banten Patungan Perbaiki Jembatan Rusak

Lima Tahun Diabaikan Pemerintah, Warga Mekarsari Lebak Banten Patungan Perbaiki Jembatan Rusak

Banten | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:24 WIB

KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu

KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu

Kaltim | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:20 WIB

Gibran Minta PSEL Palembang Tak Sekadar Olah Sampah, Warga dan UMKM Harus Ikut Untung

Gibran Minta PSEL Palembang Tak Sekadar Olah Sampah, Warga dan UMKM Harus Ikut Untung

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:18 WIB

BRI Hadirkan Harapan Baru Bagi Mantan Pekerja Migran Indonesia Melalui KUR dan Pemberdayaan UMKM

BRI Hadirkan Harapan Baru Bagi Mantan Pekerja Migran Indonesia Melalui KUR dan Pemberdayaan UMKM

Jatim | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:15 WIB

Wajah Pendidikan Karakter: Ketika Pemimpin Gagal Menjadi Contoh

Wajah Pendidikan Karakter: Ketika Pemimpin Gagal Menjadi Contoh

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:15 WIB

3 Tablet Murah dengan Stylus Pen di Bawah Rp3 Juta untuk Belajar, Kerja dan Hiburan

3 Tablet Murah dengan Stylus Pen di Bawah Rp3 Juta untuk Belajar, Kerja dan Hiburan

Tekno | Kamis, 16 Juli 2026 | 20:15 WIB

×