Tersangka Kasus Suap Pastikan Menhub Budi Karya Orang Baik

Chaerunnisa, Nikolaus Tolen

Jum'at, 25 Agustus 2017 | 13:26 WIB
Tersangka Kasus Suap Pastikan Menhub Budi Karya Orang Baik
Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Jumat (25/8) dini hari.

Suara.com - Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono yang sudah menjadi tersangka kasus dugaan suap menyebut Menhub Budi Karya Sumadi sebagai orang yang baik. Dia juga mengatakan dirinya tidak pernah diarahkan oleh Menhub untuk melakukan tindakan pidana korupsi dan menerima uang suap.

"Tanpa sepengetahuan pak menteri, itu tanggung jawab saya. Kalau pak menteri itu orangnya baik," kata Tonny sebelum ditahan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2017).

Tonny membantah ada uang titipan kepada Budi Karya dari hasil uang suap yang diberikan Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan. Dia juga membantah kalau terkait proyek tersebut ada tinjauan dari Menteri Budi Karya.

"Nggak ada, nggak ada. Nggak ada (titipan), itu fitnah. Nggak, pak menteri biasanya tinjau pelabuhan. Bukan meninjau proyek," kata Tonny.

Hal sama turut disampaikan terhadap pendahulu Budi Karya, yakni Ignatius Jonan. Kata Tonny, tak pernah ada arahan dari kedua menteri tersebut untuk menerima suap terkait perizinan dan proyek.

"Nggak ada,Tidak menerima, masa arahan terima uang," kata Tonny. (Sama, pak Jonan juga) nggak, nggak (pernah kasih arahan terima uang)," kata Tonny.

Tonny dan Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan sudah jadi tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan dan proyek-proyek di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Tahun 2016-2017.

Diduga, Tonny menerima uang senilai Rp20,74 miliar dari Kurniawan, agar Perusahaannya mengerjakan proyek Pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.

Sebagai pemberi, Kurniawan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP

baca juga

Sebagai penerima, Tonny disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jerat Dirjen Perhubungan Laut, KPK Juga Siapkan Pasal Ini

Jerat Dirjen Perhubungan Laut, KPK Juga Siapkan Pasal Ini

News | Jum'at, 25 Agustus 2017 | 13:13 WIB

Dirjen Perhubungan Laut Ditahan KPK

Dirjen Perhubungan Laut Ditahan KPK

Foto | Jum'at, 25 Agustus 2017 | 11:33 WIB

Terseret Kasus Suap, Dirjen Hubla Minta Maaf

Terseret Kasus Suap, Dirjen Hubla Minta Maaf

News | Jum'at, 25 Agustus 2017 | 06:42 WIB

Ternyata Sudah Tujuh Bulan Dirjen Hubla Diintai Oleh KPK

Ternyata Sudah Tujuh Bulan Dirjen Hubla Diintai Oleh KPK

News | Jum'at, 25 Agustus 2017 | 06:42 WIB

Terima Suap Proyek, Dirjen Hubla Dicokok KPK

Terima Suap Proyek, Dirjen Hubla Dicokok KPK

News | Jum'at, 25 Agustus 2017 | 06:32 WIB

Kronologi KPK Ungkap Kasus Suap Dirjen Kemenhub

Kronologi KPK Ungkap Kasus Suap Dirjen Kemenhub

News | Jum'at, 25 Agustus 2017 | 06:43 WIB

Ada Modus Korupsi Baru di Suap di Kementerian Perhubungan

Ada Modus Korupsi Baru di Suap di Kementerian Perhubungan

News | Jum'at, 25 Agustus 2017 | 06:34 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×