Array

ICW: Fahri Hamzah Tak Berpartai, Tak Berhak Usulkan Perppu

Minggu, 27 Agustus 2017 | 18:45 WIB
ICW: Fahri Hamzah Tak Berpartai, Tak Berhak Usulkan Perppu
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. (suara.com/Dian Rosmala)

Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pekan ini kembali memantik kehebohan setelah ia menyebut Presiden Joko Widodo sebaiknya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk KPK.

Fahri beralasan Perppu ini mendesak diterbitkan karena penanganan korupsi saat ini sudah genting, berdasarkan temuan sementara Panitia Khusus Angket KPK.

Menanggapi usulan Fahri, Peneliti Divisi Hukum Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz‎‎ mengatakan, Fahri tidak punya hak untuk mengusulkan Perppu. Donald juga menyindir ‎Fahri saat ini bukan anggota partai politik.

"Fahri tak punya hak untuk usulkan Perppu dia bukan anggota pansus. Kalau baca UUMD3 pansus adalah perwakilan-perwakilan partai, sedangkan Fahri tidak berpartai. Jadi Fahri tak punya dasar untuk dorong lahirnya Perppu karena dia bukan dari anggota parpol," kata Donald di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (27/8/2017).

Donald menambahkan, Fahri tidak bisa memaksakan Presiden untuk menerbitkan Perppu. Sebab, Perppu merupakan kewenangan ‎presiden.

"Jadi tidak bisa DPR paksa presiden keluarkan Perppu, itu bukan ranahnya. Apa yang disampaikan Fahri gagasan atau idenya sudah lompat pagar, yang bukan jadi kewenangan DPR, dan dia tidak punya kapasitas untuk itu," ujarnya.

Dia menambahkan, kondisi saat ini juga belum terlalu genting untuk menerbitkan Perppu ini. Menurutnya, Pansus Angket KPK juga tidak bisa memberikan rekomendasi penerbitan Perppu. Apalagi, sambung Donald status Pansus juga masih bermasalah.

"Tidak urgent karena rekomendasi pansus masih diperbesarkan karena keabsahan pansus yang sedang diuji di MK," katanya.‎

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI