Dari insiden tersebut, Fitri lalu melaporkan tindakan SJP dan SW ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/3982/VIII/2017/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 23 Agustus 2017.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi kemudian menangkap kedua tersangka saat berada di Hotel Ibis, Sunter, Jakarta Utara, Jumat (25/8/2017) sekitar pukul 10.00 WIB
Dalam penyelidikan ini, polisi telah mengantongi beberapa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di gedung sekitar lokasi kejadian pengerokan. Sebanyak empat saksi juga telah diperiksa dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, SJP dan SW dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.