Muhammadiyah Haramkan Rokok

Reza Gunadha | Suara.com

Selasa, 29 Agustus 2017 | 13:52 WIB
Muhammadiyah Haramkan Rokok
Ilustrasi rokok kretek. [Shutterstock]

Suara.com - Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas mengatakan ,organisasinya mengharamkan rokok karena berdampak buruk bagi kesehatan diri sendiri dan orang lain di sekitarnya.

"Menghukumi sesuatu yang belum jelas perlu dua pendekatan, yaitu syariah dan ilmiah. Dalam pendekatan syariah, Allah menghalalkan segala sesuatu yang baik dan mengharamkan yang buruk," kata Anwar dalam sebuah diskusi, di Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Anwar mengatakan, untuk mengetahui apakah rokok merupakan barang yang baik atau buruk, sementara dalam Alquran tidak ada ayat tentang rokok, maka perlu dilakukan kajian yang mendalam secara empiris.

Dia menyebutkan, hasil penelitian para ilmuwan menyatakan rokok mengandung zat-zat yang berbahaya. Bahkan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan epidemik rokok telah menyebabkan 4,5 juta orang di dunia meninggal akibat penyakit karena rokok.

"Bila pengendalian tembakau tidak dilakukan secara baik, WHO menyatakan bisa mengancam delapan juta nyawa per tahun," ujarnya lagi.

Islam sendiri, kata Anwar, mengajarkan umatnya agar dalam melakukan kegiatan konsumsi tidak menjatuhkan diri dalam kebinasaan apalagi kematian. Salah satu hadis juga melarang mengonsumsi barang yang memabukkan dan melemahkan fisik.

"Islam juga melarang perilaku boros dan menghambur-hamburkan orang. Orang yang boros adalah sahabat setan," jelasnya.

"Umat Islam juga diajarkan untuk memikirkan orang lain. Tidak boleh mencelakai diri sendiri maupun orang lain," katanya.

Center for Health Economics and Policy Studies (CHEPS) Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia bekerja sama dengan Majelis Ekonomi Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Indonesia Institute for Social Development (IISD), mengadakan Diskusi Publik "Harga Rokok dan Kemiskinan: Pandangan Pemuka Agama".

Selain Anwar sebagai pembicara kunci, pembicara lain yang hadir adalah Ketua Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Pdt Bambang H Wijaya; Bendahara Umum Parisada Hindu Dharma Indonesia Ida I Dewa Gede Ngurah Utama; Sekretaris Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) Romo Benny Soesatyo; dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ahmad Dahlan Mukhaer Pakkana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemuda Muhammadiyah Minta Polisi Tuntaskan Kasus Saracen

Pemuda Muhammadiyah Minta Polisi Tuntaskan Kasus Saracen

News | Selasa, 29 Agustus 2017 | 13:27 WIB

Kenapa Anak-anak Jadi Target Pabrik Rokok, Ini Penjelasannya

Kenapa Anak-anak Jadi Target Pabrik Rokok, Ini Penjelasannya

News | Rabu, 23 Agustus 2017 | 21:07 WIB

Umar Ungkap Awal Mula Lehernya Terpaksa Dilubangi

Umar Ungkap Awal Mula Lehernya Terpaksa Dilubangi

News | Rabu, 23 Agustus 2017 | 20:09 WIB

Fadli Zon Bertemu Rizieq, Ini Tanggapan Din Syamsuddin

Fadli Zon Bertemu Rizieq, Ini Tanggapan Din Syamsuddin

News | Rabu, 23 Agustus 2017 | 17:27 WIB

Indadari: Caisar Sebut Uang Joget Haram saat Dakwah

Indadari: Caisar Sebut Uang Joget Haram saat Dakwah

Entertainment | Rabu, 23 Agustus 2017 | 12:37 WIB

Terkini

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB