"Formasinya adalah 1684 kali 3. Kurang lebih 5.052. 5.052 ini, mereka yang lolos akan mengikuti seleksi kemampuan bidang. Ini juga menggunakan sistem CAT. Jadi bukan diseleksi langsung oleh Mahkamah Agung, tapi penyedia aplikasi itu. Fasilitasnya adalah BKN dan Menpan RB," tutur Pudjo.
Berkenaan dengan seleksi kemampuan bidang, terdapat tiga komponen. Pertama, seleksi materi bidang hukum oleh penyedia jasa. Yaitu Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang. Kedua, para peserta juga juga harus mengikuti seleksi psikotes dari penyedia jasa.
"Penyedia jas tes psikotes ini masih dalam tahap proses lelang. Sehingga nanti akan ditentukan siapa yang menjadi pemenang penyelenggara psikotesnya. Setelah mengikuti psikotes, tahapan berikutnya adalah sesi wawancara," ujar Pudjo.
"Penentuan pewawancara yaitu melalui proses seleksi yang sedang berjalan dan nanti akan di rapim kan calon-calon pewawancara di dalam Mahkamah Agung," tamba Pudjo.
Semua peawancara akan akan dibrefing terkait kisi-kisi materi wawancara yang ditentukan oleh BKN dan Kemenpar RB. Sedangkan untuk penentuan kelulusan, 50 dutentukan melalui CAT, 25 persen melalui psikotes dan 25 persen wawancara.
"Dalam posisi presentase yang seperti ini, satu dengan yang lainnya tidak dapat saling menggugurkan. Tapi merupakan jumlah akumulatif sehingga tidak akan mungkin bisa main-main," kata Pudjo.