30.715 Orang Daftar Calon Hakim di Mahkamah Agung

Pebriansyah Ariefana | Dian Rosmala | Suara.com

Kamis, 31 Agustus 2017 | 14:12 WIB
30.715 Orang Daftar Calon Hakim di Mahkamah Agung
Sekretaris Mahkamah Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo mengatakan pendaftaran calon hakim di Mahkamah Agung telah ditutup pada 26 Agustus 2017. Sedangkan untuk batas akhir penerimaan berkas akan ditutup, Kamis (31/8/ 2017) ini. (suara.com/Dian Rosmala)

Suara.com - Sekretaris Mahkamah Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo mengatakan pendaftaran calon hakim di Mahkamah Agung telah ditutup pada 26 Agustus 2017. Sedangkan untuk batas akhir penerimaan berkas akan ditutup, Kamis (31/8/ 2017) ini.

"Pada saat itu tercatat pendaftar ada sejumlah 30.715 pendaftar yang terdiri dari Peradilan umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara," kata Pudjo di Kantor MA, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2017).

Sedangkan untuk Peradilan Militer, diserahkan sepenuhnya kepada Mabes TNI. Sebab bukan wewenang dari MA. Proses rekrutmen diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui jalur dan mekanisme rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil.

Setelah penutupan penerimaan berkas pada hari ini, maka selanjutnya semua berkas yang masuk akan disortir oleh panitia seleksi. Dan akan diumumkan kelulusan administrasi pada tanggal 5 September 2017.

"Setelah kita umumkan, peserta calon hakim akan mengikuti tes atau seleksi kemampuan dasar yang diselenggarakan oleh BKN," ujar Pudjo.

Dalam pelaksanaan seleksi kemampuan dasar, BKN berkoordinasi dengan 30 kantor regional atau yang terbagi dari 13 kantor regional dan 7 Pengadilan Tinggi. Sedangkan 10 nya lagi akan menggunakan fasilitas di Pengadilan Tingkat Banding, baik Pengadilan Agama, Umum maupun Tata Usaha Negara.

"Jadi ini ada di 30 lokasi. Mereka yang nanti lulus administrasi akan mengikuti seleksi kemampuan dasar. Seleksi kemampuan dasar ini menggunakan sistem aplikasi Computer Assisted Test," tutur Pudjo.

Dengan demikian, kata dia, hasil seleksi tidak akan bisa diubah-ubah, sebab hasil tes akan langsung ditentukan melalui sistem komputerisasi yang menjadi wewenang BKN dan Kemenpan RB.

"Mahkamah Agung juga punya panitianya, namun itu panitia lokal yang tugasnya adalah memfasilitasi bukan menentukan (kelulusan)," ucap Pudjo.

Mereka yang mengikuti seleksi kemampuan dasar harus memenuhi standar kelulusan yang ditentukan oleh panitia seleksi nasional untuk dapat mengikuti tahapan selanjutnya. Hasil dari seleksi kemampuan dasar akan disaring kembali hingga tiga kali formasi, yang diserahkan oleh Pemerintah kepada Mahkamah Agung.

"Formasinya adalah 1684 kali 3. Kurang lebih 5.052. 5.052 ini, mereka yang lolos akan mengikuti seleksi kemampuan bidang. Ini juga menggunakan sistem CAT. Jadi bukan diseleksi langsung oleh Mahkamah Agung, tapi penyedia aplikasi itu. Fasilitasnya adalah BKN dan Menpan RB," tutur Pudjo.

Berkenaan dengan seleksi kemampuan bidang, terdapat tiga komponen. Pertama, seleksi materi bidang hukum oleh penyedia jasa. Yaitu Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang. Kedua, para peserta juga juga harus mengikuti seleksi psikotes dari penyedia jasa.

"Penyedia jas tes psikotes ini masih dalam tahap proses lelang. Sehingga nanti akan ditentukan siapa yang menjadi pemenang penyelenggara psikotesnya. Setelah mengikuti psikotes, tahapan berikutnya adalah sesi wawancara," ujar Pudjo.

"Penentuan pewawancara yaitu melalui proses seleksi yang sedang berjalan dan nanti akan di rapim kan calon-calon pewawancara di dalam Mahkamah Agung," tamba Pudjo.

Semua peawancara akan akan dibrefing terkait kisi-kisi materi wawancara yang ditentukan oleh BKN dan Kemenpar RB. Sedangkan untuk penentuan kelulusan, 50 dutentukan melalui CAT, 25 persen melalui psikotes dan 25 persen wawancara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Vonis Basuki Hariman dan Ng Fenny

Vonis Basuki Hariman dan Ng Fenny

Foto | Senin, 28 Agustus 2017 | 18:48 WIB

Aksi Petani Surokonto Wetan

Aksi Petani Surokonto Wetan

Foto | Senin, 28 Agustus 2017 | 12:42 WIB

Hampir Satu Tahun, Terdakwa Kasus Penipuan Tak Dieksekusi

Hampir Satu Tahun, Terdakwa Kasus Penipuan Tak Dieksekusi

News | Jum'at, 25 Agustus 2017 | 00:22 WIB

Ogah Janda dan Duda Bertambah, Mantan Minta Indadari-Caisar Rujuk

Ogah Janda dan Duda Bertambah, Mantan Minta Indadari-Caisar Rujuk

Entertainment | Rabu, 23 Agustus 2017 | 13:34 WIB

Gara-gara Ini, Lucky Hakim Gengsi Datang ke Sidang Cerai?

Gara-gara Ini, Lucky Hakim Gengsi Datang ke Sidang Cerai?

Entertainment | Rabu, 23 Agustus 2017 | 12:50 WIB

Selama Sidang Cerai, Lucky Hakim Menenangkan Diri di Luar Negeri

Selama Sidang Cerai, Lucky Hakim Menenangkan Diri di Luar Negeri

Entertainment | Rabu, 23 Agustus 2017 | 11:56 WIB

MA: Ada 14 Poin Permenhub Taksi Online Bertentangan dengan UU

MA: Ada 14 Poin Permenhub Taksi Online Bertentangan dengan UU

Bisnis | Selasa, 22 Agustus 2017 | 19:54 WIB

Jadi Tersangka KPK, MA Berhentikan Sementara Tarmizi

Jadi Tersangka KPK, MA Berhentikan Sementara Tarmizi

News | Selasa, 22 Agustus 2017 | 18:49 WIB

Di Liga Muslim Dunia, Menag Ingatkan Hafidz untuk Rendah Hati

Di Liga Muslim Dunia, Menag Ingatkan Hafidz untuk Rendah Hati

News | Selasa, 15 Agustus 2017 | 15:22 WIB

Terkini

Berawal dari Perkelahian Adik, Pemuda di Maluku Tewas Dipukul Prajurit TNI

Berawal dari Perkelahian Adik, Pemuda di Maluku Tewas Dipukul Prajurit TNI

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 16:47 WIB

Kapal Pertamina Tak Bisa Lewat Selat Hormuz, DPR Dorong Pemerintah Lakukan Diplomasi ke Iran

Kapal Pertamina Tak Bisa Lewat Selat Hormuz, DPR Dorong Pemerintah Lakukan Diplomasi ke Iran

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 16:44 WIB

Aziz Yanuar Ungkap Noel Ajukan Penahanan Rumah untuk Uji Konsistensi Penegakan Hukum

Aziz Yanuar Ungkap Noel Ajukan Penahanan Rumah untuk Uji Konsistensi Penegakan Hukum

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 16:08 WIB

Diduga Langgar Etik, Pimpinan KPK Resmi Dilaporkan ke Dewas Buntut Tahanan Rumah Gus Yaqut

Diduga Langgar Etik, Pimpinan KPK Resmi Dilaporkan ke Dewas Buntut Tahanan Rumah Gus Yaqut

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:26 WIB

DPR Usul WFH ASN Digelar Rabu, Hindari Efek Libur Panjang

DPR Usul WFH ASN Digelar Rabu, Hindari Efek Libur Panjang

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:14 WIB

Di Tengah Blokade Iran, Malaysia Dapat Jalur Khusus Lewati Selat Hormuz

Di Tengah Blokade Iran, Malaysia Dapat Jalur Khusus Lewati Selat Hormuz

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:07 WIB

Dana Iklim dan Rehabilitasi Hutan di Kalimantan: Bisakah REDD+ Beri Dampak Jangka Panjang?

Dana Iklim dan Rehabilitasi Hutan di Kalimantan: Bisakah REDD+ Beri Dampak Jangka Panjang?

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:55 WIB

Istri Richard Lee Diperiksa Polda Metro Jaya, Penyidikan Kasus Produk Kecantikan Masih Berjalan

Istri Richard Lee Diperiksa Polda Metro Jaya, Penyidikan Kasus Produk Kecantikan Masih Berjalan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:47 WIB

DPR Ingatkan Pemerintah: Sekolah Tatap Muka Lebih Efektif Dibanding Wacana Belajar dari Rumah

DPR Ingatkan Pemerintah: Sekolah Tatap Muka Lebih Efektif Dibanding Wacana Belajar dari Rumah

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:45 WIB

Negara Diminta Tak Lagi Lunak ke Perusahaan: THR Tak Dibayar, DPR Dorong Dipidanakan!

Negara Diminta Tak Lagi Lunak ke Perusahaan: THR Tak Dibayar, DPR Dorong Dipidanakan!

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:36 WIB