Ini Kronologi OTT Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu

Ardi Mandiri | Suara.com

Kamis, 07 September 2017 | 23:35 WIB
Ini Kronologi OTT Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu
OTT Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu. [suara.com/ Oke Atmaja]

Suara.com - Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan kronologi dugaan suap hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu terkait putusan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rutin TA 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu.

Pada operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK mengamankan enam orang, yaitu Dewi Suryana (DSU) selaku Hakim Anggota di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Hendra Kurniawan (HKU) sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu, Syuhadatul Islamy (SI) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau keluarga terdakwa Wilson, DHN sebagai pensiunan Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu, S selaku PNS, dan DEN dari pihak swasta.

"Pada Rabu (6/9), pukul 21.00 WIB tim KPK mengamankan DHN, S, dan DEN di rumah DHN. Ditemukan barang bukti berupa kuitansi yang bertuliskan "panjer pembelian mobil" tertanggal 5 September 2017," kata Agus saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis malam.

Selanjutnya pada Kamis (7/9) pukul 00.00 WIB tim KPK mengamankan HKU di rumahnya dan pada pukul 01.00 WIB tim KPK mengamankan DSU di rumahnya.

"Sekitar pukul 02.46 WIB tim penyelidik mendatangi kembali rumah DSU. Di rumah DSU tim mengamankan uang sebesar Rp40 juta yang dibungkus kertas koran di dalam kresek hitam," kata Agus.

Agus menjelaskan total yang diamankan di Bengkulu berjumlah lima orang.

"Seluruh pihak yang diamankan tersebut dibawa ke Polda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan awal kemudian lima orang dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk proses lebih lanjut," tuturnya.

Kemudian, pada Kamis (7/9) pukul 10.37 WIB, tim KPK mengamankan SI di Hotel Santika Bogor dan dibawa ke kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk kepentingan perkara, kata Agus, tim juga menyegel beberapa benda di beberapa ruangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, yaitu meja dan file kabinet HKU di ruangan Paniteran Pengganti, meja dan file kabinet Hakim Anggota lain di ruangan hakim serta meja dan file kabinet DSU di ruangan hakim.

Diduga pemberian uang terkait dengan penanganan perkara Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bgl dengan terdakwa Wilson agar dijatuhi hukuman yang ringan oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu.

Sebagai pihak yang diduga penerima, yaitu Dewi Suryana (DSU) selaku Hakim Anggota di Pengadilan Tipikor Bengkulu dan Hendra Kurniawan (HKU) sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Sedangkan diduga pihak pemberi Syuhadatul Islamy (SI), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau keluarga terdakwa Wilson.

"Perkara pokok didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu dengan terdakwa Wilson atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rutin Tahun Anggaran 2013 DPPKA Kota Bengkulu. Jadi, selama proses persidangan keluarga mencoba mendekati hakim lewat panitera, jumlah uang yang disepakati untuk mempengaruhi putusan adalah Rp125 juta," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers tersebut.

Basaria menjelaskan pada Selasa (5/9) dilakukan penarikan uang tunai dari Bank Tabungan Negara (BTN) sebesar Rp125 juta.

"Selanjutnya tanggal 6 September 2017 ketika OTT dilakukan, tim KPK menemukan uang di rumah Hakim DSU sejumlah Rp40 juta," kata Basaria.

Selain itu, kata dia, KPK juga menemukan sisa uang Rp75 juta yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee sebesar Rp125 juta di rumah DHN.

"Hal ini masih terus didalami oleh tim KPK," ucap Basaria.

Sebagai pihak yang diduga penerima, DSU dan HKU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu menyebut mengenai hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan sebagai pihak diduga pemberi, SI disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu menyebut orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta.[Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hakim dan Panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu TSK Suap

Hakim dan Panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu TSK Suap

News | Kamis, 07 September 2017 | 22:39 WIB

Laporan Aris Dituding untuk Singkirkan Novel, Ini Reaksi Polisi

Laporan Aris Dituding untuk Singkirkan Novel, Ini Reaksi Polisi

News | Kamis, 07 September 2017 | 20:27 WIB

Hakim Bengkulu Ditangkap KPK

Hakim Bengkulu Ditangkap KPK

Foto | Kamis, 07 September 2017 | 19:10 WIB

Hakim dari Bengkulu yang Kena OTT Tiba di KPK

Hakim dari Bengkulu yang Kena OTT Tiba di KPK

News | Kamis, 07 September 2017 | 19:06 WIB

Desak KPK Tuntaskan Kasus E-KTP

Desak KPK Tuntaskan Kasus E-KTP

Foto | Kamis, 07 September 2017 | 18:20 WIB

Hakim Ditangkap KPK, Mahkamah Agung akan Memberhentikannya

Hakim Ditangkap KPK, Mahkamah Agung akan Memberhentikannya

News | Kamis, 07 September 2017 | 17:14 WIB

KPK Amankan Tujuh Orang Dalam OTT di Bengkulu dan Bogor

KPK Amankan Tujuh Orang Dalam OTT di Bengkulu dan Bogor

News | Kamis, 07 September 2017 | 15:26 WIB

Pansus KPK Bertemu Ketum ICMI

Pansus KPK Bertemu Ketum ICMI

Foto | Kamis, 07 September 2017 | 13:36 WIB

KPK Sita Apartemen Tersangka Korupsi di Kementan

KPK Sita Apartemen Tersangka Korupsi di Kementan

News | Kamis, 07 September 2017 | 13:08 WIB

Terkini

Harga BBM Pertamax Turbo hingga Dexlite Naik Hari Ini, DPR Beri Wanti-wanti

Harga BBM Pertamax Turbo hingga Dexlite Naik Hari Ini, DPR Beri Wanti-wanti

News | Sabtu, 18 April 2026 | 10:30 WIB

Selat Hormuz Dibuka Total, Iran Jamin Jalur Minyak Dunia Aman Saat Gencatan Senjata

Selat Hormuz Dibuka Total, Iran Jamin Jalur Minyak Dunia Aman Saat Gencatan Senjata

News | Sabtu, 18 April 2026 | 10:27 WIB

TNI Berikan Penjelasan Resmi Terkait Gugurnya Seorang Anak dan Kontak Tembak dengan OPM di Papua

TNI Berikan Penjelasan Resmi Terkait Gugurnya Seorang Anak dan Kontak Tembak dengan OPM di Papua

News | Sabtu, 18 April 2026 | 10:27 WIB

Sinyal Damai di Selat Hormuz: PBB Sambut Langkah Iran, Trump Masih 'Kunci' Pelabuhan

Sinyal Damai di Selat Hormuz: PBB Sambut Langkah Iran, Trump Masih 'Kunci' Pelabuhan

News | Sabtu, 18 April 2026 | 10:06 WIB

Gerak Cepat, BPJS Ketenagakerjaan Penuhi Hak Beno Prasetio yang Wafat Dalam Kecelakaan Kerja

Gerak Cepat, BPJS Ketenagakerjaan Penuhi Hak Beno Prasetio yang Wafat Dalam Kecelakaan Kerja

News | Sabtu, 18 April 2026 | 09:00 WIB

Satgas PKH Buka Suara Soal Pertemuan Letjen Richard Tampubolon dengan Gubernur Sherly

Satgas PKH Buka Suara Soal Pertemuan Letjen Richard Tampubolon dengan Gubernur Sherly

News | Sabtu, 18 April 2026 | 08:10 WIB

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

News | Sabtu, 18 April 2026 | 00:03 WIB

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 23:21 WIB

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:55 WIB

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:38 WIB