Hakim Ditangkap KPK, Mahkamah Agung akan Memberhentikannya

Siswanto Suara.Com
Kamis, 07 September 2017 | 17:14 WIB
Hakim Ditangkap KPK, Mahkamah Agung akan Memberhentikannya
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Mahkamah Agung menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus tangkap tangan terhadap hakim di Bengkulu.

"Ada koordinasi dengan KPK, karena sekarang sedang ditangani oleh KPK," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Abdullah, dikutip dari Antara, Kamis (7/9/2017).

Abdullah kemudian mengatakan bahwa MA akan menindak oknum penegak hukum yang diduga menerima suap tersebut.

"Sesuai dengan ketentuan, oknum tersebut akan diberhentikan sementara," kata Abdullah.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengonfirmasi OTT terhadap seorang panitera pengganti dan dua orang hakim pengadilan di Bengkulu pada Rabu (6/9/2017) malam.

Menurut Febri tim KPK sudah mengamankan lima orang dan sejumlah uang dari lokasi.

Sementara itu pengadilan Bengkulu juga mengonfirmasi bahwa tiga orang pegawainya yakni panitera pengganti dengan inisial HK, kemudian Hakim Karir inisial SR, dan Hakim Ad-Hoc berinisial HA dibawa KPK dan menjalani pemeriksaan di Mapolda Bengkulu.

KPK juga menyegel ruang kerja tiga oknum penegak hukum tersebut, setelah sebelumnya melakukan penggeledahan.

Dalam waktu paling lambat 24 jam, KPK akan tentukan status hukum mereka yang diamankan tersebut.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI