Korupsi e-KTP, KPK Periksa Ajudan Setya Novanto

Selasa, 12 September 2017 | 12:06 WIB
Korupsi e-KTP, KPK Periksa Ajudan Setya Novanto
Ketua Umum Golkar Setya Novanto bersama Wakil Ketua Dewan Kehormatan Golkar Akbar Tanjung, Ketua Harian DPP Golkar Nurdin Halid dan jajaran DPP Partai Golkar melakukan pertemuan di kediaman BJ Habibie di Jakarta, Senin (24/7).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Corneles Towoliu, ajudan Ketua DPR Setya Novanto, Selasa (12/9/2017). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Novanto yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Selain itu, KPK juga memeriksa Kasubdit Perencanaan Pemeriksaan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu, Muh Tanjung Nugroho dan Kasie Pencatatan Perubahan Pewarganegaraan Akibat Non Kelahiran Ditjen Dukcapil Kemendagri, Diana Anggraeni.

Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka tersebut yakni, dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, seorang pengusaha, Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta dua anggota DPR, Setya Novanto dan Markus Nari.

Irman dan Sugiharto telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama hingga merugikan negara Rp2,3 triliun. Keduanya dijatuhkan pidana 7 dan 5 tahun‎ penjara.

Sedangkan, pengusaha Andi Narogong telah didakwa oleh Jaksa KPK. ‎Andi didakwa sebagai pengatur tender proyek e-KTP yang memenangkan sejumlah perusahaan untuk ikut bermain dalam proyek ini. Atas perbuatan itu, negara mengalami kerugian Rp2,3 triliun.

Selanjutnya, KPK masih melakukan proses penyidikan terhadap dua tersangka dari anggota DPR yakni Setya Novanto dan Markus Nari. Penyidik masih akan mengumpulkan alat bukti serta keterangan dari para saksi-saksi sebelum berkas keduanya dilimpahkan ke pengadilan.

Khusus untuk Novanto, dia tidak terima dengan penetapan tersangka oleh KPK. Dia pun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hari ini diagendakan sidang perdana di PN Jaksel.

Baca Juga: KPK Pastikan Datang ke Sidang Praperadilan Setya Novanto

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI