Aparat Pengadilan Sering Kena OTT, Ketua MA Keluarkan Maklumat

Rabu, 13 September 2017 | 19:01 WIB
Aparat Pengadilan Sering Kena OTT, Ketua MA Keluarkan Maklumat
Suasana Sidang Pleno Laporan Tahunan 2016 Mahkamah Agung (MA) yang dipimpin Ketua MA M. Hatta Ali di Gedung MA, Jakarta, Kamis (9/2).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengeluarkan maklumat untuk menyikapi banyaknya aparat pengadilan yang terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (13/9/2017).

"Masih ada terjadi terulang kembali peristiwa tertangkap tangan oleh KPK, oleh sebab itulah MA mengeluarkan maklumat," ujar juru bicara MA Suhadi dalam jumpa pers di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Suhadi mengatakan selama ini MA sudah melakukan berbagai upaya untuk menjaga martabat lembaga.

Di antaranya, penerbitan Peraturan MA Nomor 7 tentang disiplin hakim, Peraturan MA Nomor 8 tentang tanggungjawab atasan langsung, dan Peraturan Nomor 9 tentang bagaimana mengelola laporan terhadap aparatur pengadilan.

MA, kata Suhadi, juga sudah melakukan pembinaan aparat pengadilan dengan melakukan akreditasi terhadap pengadilan-pengadilan, baik tingkat pertama maupun banding.

"Artinya bahwa peningkatan terhadap pelayanan terhadap masyarakat, karena akreditasi itu adalah menggambarkan pelayanan standar terhadap masyarakat," kata dia.

Suhadi mengatakan MA akan mengirimkan maklumat ke seluruh lembaga peradilan.

"Dalam arti bawah hendaknya mereka itu betul harus mempelajari memahami dan mengamalkan apa yang telah dikeluarkan oleh MA, sebagaimana dibacakan dalam maklumat tersebut, dan diakhirnya bahwa siapa yang melakukan pelanggaran terhadap apa yang digariskan tersebut akan diambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.

Berikut isi dari Maklumat Ketua MA Muhammad Hatta Ali yang ditetapkan pada 11 September 2017:

1. Meningkatkan efektivitas pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas atau pelanggaran perilaku hakim, aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya dengan melakukan pengawasan dan pembinaan baik di dalam maupun di luar kedinasan secara berkala dan berkesinambungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI