Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Bangun Santoso

Rabu, 24 Juni 2026 | 18:05 WIB
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk sekaligus Komisaris Utama PT Indofarma Global Medika (IGM), Arief Pramuhanto. (YouTube/Indofarma Channel)
baca 10 detik
  • Mantan Dirut PT Indofarma, Arief Pramuhanto, akan mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung atas vonis 13 tahun penjara.
  • Upaya hukum ini didasarkan pada hasil eksaminasi ahli hukum mengenai dugaan kekhilafan hakim dan bukti baru yang relevan.
  • Tim kuasa hukum menyoroti ketidakterlibatan Arief dalam aliran dana korupsi serta pentingnya memisahkan risiko bisnis dari tindak pidana.

Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk sekaligus Komisaris Utama PT Indofarma Global Medika (IGM), Arief Pramuhanto, akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Upaya hukum tersebut dilakukan setelah tim kuasa hukum memperoleh sejumlah temuan dan masukan yang dinilai menjadi dasar untuk meninjau kembali putusan kasasi yang telah memvonis dengan vonis hukuman 13 tahun penjara kepada Arief Pramuhanto.

Dia juga dibebani uang pengganti Rp222,7 miliar subsider 7 tahun penjara.

Kuasa hukum Arief Pramuhanto, Firmansyah, mengatakan pihaknya sudah bulat untuk mengajukan PK. Langkah ini diperkuat setelah pekan lalu dilakukan diseminasi eksaminasi putusan Arief Pramuhanto.

Dalam eksaminasi tersebut hadir para ahli hukum dari lintas kepakaran.

Para ahli yang hadir antara lain Prof. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. (Hukum Pidana), Dr. Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn. (Hukum Korporasi), Dr. Dian Puji Simatupang, S.H., M.Kn. (Hukum Administrasi Negara dan Keuangan Publik), serta Dr. Eko Sembodo, S.E., M.M., M.Ak., CFrA (Kerugian Negara dan Audit Forensik).

“Hasil eksaminasi ini menunjukkan bahwa terdapat sejumlah persoalan mendasar yang patut mendapat perhatian serius. Karena itu, kami memandang temuan para ahli ini menjadi salah satu dasar penting dalam upaya Peninjauan Kembali yang akan kami ajukan,” kata Firmansyah, Rabu (24/6/2026).

Firmansyah menyampaikan bahwa permohonan PK akan dilakukan berdasarkan rekomendasi para ahli terkait dengan adanya dugaan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata, serta ditemukannya bukti baru (novum) yang relevan.

Firmansyah menjelaskan, bahwa para ahli menyoroti beberapa aspek penting, antara lain mengenai tidak ditemukannya aliran dana maupun keuntungan pribadi yang diterima Arief Pramuhanto, tidak terbuktinya unsur niat jahat (mens rea), perlunya pemisahan pertanggungjawaban antara PT Indofarma Tbk dan PT Indofarma Global Medika sebagai dua entitas hukum yang berbeda, serta pentingnya menilai pengambilan keputusan bisnis dalam konteks pandemi Covid-19.

baca juga

Para ahli juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip follow the money dalam perkara tindak pidana korupsi.

Menurut mereka, pertanggungjawaban pidana maupun pembebanan uang pengganti seharusnya didasarkan pada pihak yang terbukti menerima, menikmati, atau memperoleh manfaat ekonomi dari suatu transaksi.

Prinsip tersebut dinilai penting untuk menjaga konsistensi penegakan hukum sekaligus menjamin rasa keadilan.

Selain itu, eksaminasi menegaskan pentingnya menjaga batas-batas konstitusional dalam penegakan hukum.

Para ahli berpandangan bahwa tidak setiap persoalan tata kelola korporasi, risiko bisnis, atau pelanggaran administratif dapat secara otomatis diperlakukan sebagai tindak pidana.

Dalam negara hukum, penggunaan instrumen pidana harus dilakukan secara proporsional dan menjadi upaya terakhir setelah mempertimbangkan mekanisme hukum lain yang tersedia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA

Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:50 WIB

Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto

Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:00 WIB

Surat Pilu Eks Dirut Indofarma dari Rutan Salemba: Demi Allah dan Rasulullah, Saya Tidak Korupsi

Surat Pilu Eks Dirut Indofarma dari Rutan Salemba: Demi Allah dan Rasulullah, Saya Tidak Korupsi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 17:56 WIB

Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Mendekam 5 Tahun Penjara

Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Mendekam 5 Tahun Penjara

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:57 WIB

Gaji Hakim Indonesia Tertinggi di ASEAN? Ini Perbandingannya dengan Malaysia dan Singapura

Gaji Hakim Indonesia Tertinggi di ASEAN? Ini Perbandingannya dengan Malaysia dan Singapura

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 13:54 WIB

Ammar Zoni Gandeng Pengacara Baru, Siap Ajukan PK atas Vonis 7 Tahun

Ammar Zoni Gandeng Pengacara Baru, Siap Ajukan PK atas Vonis 7 Tahun

Entertainment | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:10 WIB

Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana

Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:23 WIB

Terkini

Bedak Tabur Viva Ada Berapa Shade? Cek Pilihan Warna dan Review Pembeli

Bedak Tabur Viva Ada Berapa Shade? Cek Pilihan Warna dan Review Pembeli

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 13:49 WIB

5 Rekomendasi Film Baru Sambut Akhir Pekan, Ada Avengers Endgame: Encore!

5 Rekomendasi Film Baru Sambut Akhir Pekan, Ada Avengers Endgame: Encore!

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 13:40 WIB

Megawati Baru Tiba dari Manado, Jenazah Guruh Soekarnoputra Segera Dimakamkan

Megawati Baru Tiba dari Manado, Jenazah Guruh Soekarnoputra Segera Dimakamkan

News | Sabtu, 26 September 2026 | 13:37 WIB

Sikapi Jalsah Salanah Ahmadiyah di Lamsel, MUI Lampung: Tolak Aksi Sweeping

Sikapi Jalsah Salanah Ahmadiyah di Lamsel, MUI Lampung: Tolak Aksi Sweeping

Lampung | Sabtu, 26 September 2026 | 13:37 WIB

Ciri-Ciri Sepatu New Balance 530 Original, Cek 7 Detail Ini Sebelum Beli

Ciri-Ciri Sepatu New Balance 530 Original, Cek 7 Detail Ini Sebelum Beli

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 13:35 WIB

Aldi Taher Perkenalkan Atta Rumnan  dan Lagu Maafkan di Ajang PestaPora 2026

Aldi Taher Perkenalkan Atta Rumnan dan Lagu Maafkan di Ajang PestaPora 2026

Entertainment | Sabtu, 26 September 2026 | 13:35 WIB

Honda DBL Jogja 2026 Dimulai: Sensasi Riding Test dan Peluang Bawa Pulang New Honda BeAT

Honda DBL Jogja 2026 Dimulai: Sensasi Riding Test dan Peluang Bawa Pulang New Honda BeAT

Jogja | Sabtu, 26 September 2026 | 13:31 WIB

Kehilangan Tokoh Besar, Prof Dasco: Karya Guruh Soekarnoputra Akan Selalu Dikenang Bangsa

Kehilangan Tokoh Besar, Prof Dasco: Karya Guruh Soekarnoputra Akan Selalu Dikenang Bangsa

News | Sabtu, 26 September 2026 | 13:30 WIB

Mendengar Sure Thing: Bukti Kalau Lagu Bagus Tak Punya Kedaluwarsa

Mendengar Sure Thing: Bukti Kalau Lagu Bagus Tak Punya Kedaluwarsa

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 13:30 WIB

6.870 Pasar Rakyat Mulai Masuk Ekosistem Digital, 300 Ribu Pedagang Difasilitasi

6.870 Pasar Rakyat Mulai Masuk Ekosistem Digital, 300 Ribu Pedagang Difasilitasi

Bisnis | Sabtu, 26 September 2026 | 13:29 WIB

×