Penyidikan Setnov Minta Ditunda, Intervensi DPR Terhadap KPK

Ririn Indriani, Nikolaus Tolen

Jum'at, 15 September 2017 | 08:36 WIB
Penyidikan Setnov Minta Ditunda, Intervensi DPR Terhadap KPK
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9).

Suara.com - Surat permintaan penundaan proses penyidikan sementara yang dibuat oleh Setya Novanto dan diteken oleh Fadli Zon sebagai Wakil Ketua DPR kepada KPK disebut sangat membahayakan posisi KPK. Tidak hanya itu, surat tersebut juga dinilai membahayakan proses sidang praperadilan dan profesi advokat, karena sebagai bentuk intervensi DPR terhadap proses hukum.

"Sangat membahayakan posisi KPK, Prapradilan dan Profesi Advokat, karena surat demikian menunjukan bahwa DPR RI secara terbuka mengintervensi jalannya praperadilan dengan target politk untuk menghentikan penyidikan KPK terhadap Setya Novanto," kata koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Petrus Selestinus, Jumat (15/9/2017).

Ia mengatakan penghentian atau penundaan sebuah penyidikan perkara korupsi yang sedang ditangani oleh KPK bukan domain pimpinan DPR, tetapi domain praperadilan. Apalagi kata Petrus surat yang diteken Fadli Zon itu bukan untuk menunda pemeriksaan tetapi untuk menunda proses penyidikan KPK terhadap Tersangka Setya Novanto.

"Ini sungguh-sungguh Fadli Zon mempertaruhkan DPR, pasang badan dan menyalahgunakan lembaga DPR RI dan menempatkan kepentingan Setya Novanto di atas kepentingan umum atau kepentingan rakyat, sehingga segala cara dilakukan oleh Fadli Zon," tegas Petrus.

Ia mencurigai langkah tersebut dilakukan Fadli Zon, karena baik Novanto maupun Fadli sudah tidak yakin lagi dengan upaya praperadilan untuk bebas dari status tersangka yang telah disandangnya. Sebab, kata Petrus, ketika seorang tersangka telah menunjuk kuasa hukum untuk menempuh segala upaya hukum yang tersedia, dan atas nama seorang tersangka, maka seketika itu juga segala upaya terkait dengan proses hukum, hanya boleh dilakukan oleh kuasa hukum yang adalah para advokat profesional yang sudah ditunjuk.

"Karena itu yang dipertanyakan sekarang, mengapa persoalan seorang Setya Novanto dalam proses praperadilan, telah menyeret keterlibatan institusi negara tidak saja DPR RI tetapi juga Kejaksaan Agung atau Jaksa Agung harus ikut-ikutan berada dalam barisan untuk menghambat KPK ketika KPK sedang beradapan dengan Setya Novanto?," kata Petrus.

Karena itulah, Advokat Peradi itu menganggap langkah Fadli Zon jelas bertujuan menghentikan sementara seluruh proses penuntutan terhadap Novanto. Ini berarti juga, kata Petrus, menghentikan sementara proses hukum terhadap sebagian orang yang berada di belakang dan terindikasi terlibat bersama Novanto dalam kasus korupsi E-KTP, tanpa batas waktu di luar proses hukum.

"Ini bukanlah sebuah persoalan kecil atau sederhana, tetapi sudah merupakan permainan besar dan  menjadi bola liar yang tidak jelas arahnya mau kemana yang penting bebaskan Setya Novanto dengan cara hentikan seluruh proses hukum di KPK," tegasnya.

Mengapa? Karena pada tahap ini, menurut Petrus, alat bukti sudah terpenuhi di tangan KPK dan tersangkanya pun sudah ditemukan. Tinggal menunggu proses penuntutan ke Pengadilan. "Pertanyaanya, sekarang lebih mahal siapa, mempertahankan Setya Novanto atau menyelamatkan kepentingan rakyat yang dia wakili dan yang diemban oleh DPR RI?," tutup Petrus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Desak KPK Tahan Setya Novanto

Desak KPK Tahan Setya Novanto

Foto | Kamis, 14 September 2017 | 17:19 WIB

Delapan Alasan Novanto Harus Ditahan Versi Koalisi Antikorupsi

Delapan Alasan Novanto Harus Ditahan Versi Koalisi Antikorupsi

News | Kamis, 14 September 2017 | 17:14 WIB

Parodi Papa Novanto Cepet Sembuh Agar Bisa Ditahan KPK

Parodi Papa Novanto Cepet Sembuh Agar Bisa Ditahan KPK

News | Kamis, 14 September 2017 | 16:34 WIB

Teken Surat Tunda Periksa Setnov, Fadli Dinilai Salahi Wewenang

Teken Surat Tunda Periksa Setnov, Fadli Dinilai Salahi Wewenang

News | Kamis, 14 September 2017 | 08:47 WIB

Peneliti LIPI: DPR Jangan Hambat Proses Hukum Novanto

Peneliti LIPI: DPR Jangan Hambat Proses Hukum Novanto

News | Rabu, 13 September 2017 | 20:10 WIB

MA: Kami Tak Bakal Intervensi Praperadilan Setya Novanto

MA: Kami Tak Bakal Intervensi Praperadilan Setya Novanto

News | Rabu, 13 September 2017 | 20:05 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×