DPR Desak Aparat Segera Investigasi Peredaran Obat PCC

Dythia Novianty, Ummi Hadyah Saleh

Sabtu, 16 September 2017 | 14:39 WIB
DPR Desak Aparat Segera Investigasi Peredaran Obat PCC
Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto. [Suara.com/Tri Setyo]

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto, meminta aparat terkait menginvestigasi secara menyeluruh beredarnya obat Paracetamol Caffeine dan Carisoprodol (PCC), agar tidak ada lagi korban. Aparat terkait meliputi Badan Narkotika Nasional, Kepolisian, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

"Pemberantasan obat PCC harus dilakukan dengan tuntas. Pasalnya, obat tersebut dapat merusak kejiwaan seseorang yang berdampak pada kegilaan dan lainnya," ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/9/2017).

Menurutnya, harus dicari sumbernya dan harus diberantas secara tuntas. Obat PCC dampaknya sangat merusak daripada kejiwaan seseorang.

"Orang bisa menjadi seperti gila dan lain sebagainya, namun yang sudah terkena yang terpapar harus betul-betul disembuhkan secara total," ucap dia.

Politisi Partai Demokrat itu pun mendesak Badan POM untuk mendeteksi secara dini dan melakukan pengawasan yang maksimal terhadap peredaran obat yang diindikasi berbahaya dan dilarang beredar secara umum.

"Kami juga meminta BPOM harus lebih giat lagi dan ini kecolongan, sehingga BPOM tidak boleh kecolongan lagi," tutur Agus

Lebih lanjut, dia menyerahkan kasus peredaran obat PCC yang sudah memasuki wilayah hukum, kepada aparat penegak hukum untuk dapat mengusut secara tuntas. Ia juga meminta korban obat PCC diberikan penanganan medis yang maksimal hingga tahap kesembuhan.

"Karena efek dari pada obat tersebut sangat berbahaya hingga membuat orang menjadi tidak sadar dan seperti orang yang tidak waras dan lain sebagainya. Sehingga harus betul-betul diusut secara tuntas, kami juga meminta agar para korban dapat segara mendapatkan penanganan medis secara serius dan maksimal agar dapat sembuh total,"ujarnya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), sudah menangkap sembilan orang tersangka terkait obat terlarang jenis PCC yang banyak beredar dan dikonsumsi warga di daerah itu. Saat ini sudah 66 orang yang menjadi korban.

baca juga

"Kami telah menetapkan sembilan orang tersangka terkait obat PCC," kata Martinus di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2017).

Lebih lanjut, dia memberitahu bahwa dari sembilan orang tersangka, empat orang tersangka ditahan di Polda Sulawesi Tenggara.

"Ini dua orang tersangka di Polda, empat di Polresta Kendari, dua di Polres Kolaka dan satu di Polres Konawe," katanya.

Sembilan orang ditetapkan tersangka dalam dugaan UU Kesehatan. Kemudian barang bukti dengan 5.227 butir obat ini masuk dalam daftar G.

Kesembilan tersangka tersebut diduga melangar Pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Pasal tersebut berbunyi:"setiap orang dengan sengaja memproduksi, mengedarkan persediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagai mana pasal 106 ayat 1 dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 milliar".

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengedar PCC di Yogyakarta Hanya Dihukum Enam Bulan

Pengedar PCC di Yogyakarta Hanya Dihukum Enam Bulan

News | Sabtu, 16 September 2017 | 13:23 WIB

KPAI Minta 9 Tersangka Pengedar PCC Dikenakan Pasal Berlapis

KPAI Minta 9 Tersangka Pengedar PCC Dikenakan Pasal Berlapis

News | Sabtu, 16 September 2017 | 12:06 WIB

Geger "Pil Zombie", Polda NTT Langsung Lakukan Ini

Geger "Pil Zombie", Polda NTT Langsung Lakukan Ini

News | Sabtu, 16 September 2017 | 07:27 WIB

Terkini

Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499

Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 22:39 WIB

Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel

Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 21:45 WIB

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:42 WIB

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:11 WIB

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:42 WIB

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:06 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:27 WIB

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:48 WIB

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:00 WIB

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:45 WIB