KPAI Minta 9 Tersangka Pengedar PCC Dikenakan Pasal Berlapis

Ririn Indriani, Nikolaus Tolen

Sabtu, 16 September 2017 | 12:06 WIB
KPAI Minta 9 Tersangka Pengedar PCC Dikenakan Pasal Berlapis
Ilustrasi. (Shutterstock)

Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta sembilan tersangka yang sudah ditangkap, karena mengedarkan obat Paracetamol Caffeine dan Carisoprodol (PCC) dihukum dengan menerapkan pasal berlapis. Polisi sudah menahan sembilan orang terkait peredaran obat PCC di Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Para pelaku itu, harus bisa dikenakan pasal berlapis," kata Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti di restoran Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/9/2017).

Ia mengatakan para pelaku dengan sengaja menjadikan anak-anak sebagai korban. Padahal, anak-anak adalah generasi masa depan bangsa yang perlu dijaga pertumbuhannya.

"Pasal berlapis ini juga harus menggunakan Undang-undan Perlindungan anak-anak, karena korbannya ini anak-anak," jelas Retno.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), sudah menangkap sembilan orang tersangka terkait obat terlarang jenis PCC yang banyak beredar dan dikonsumsi warga di daerah itu. Saat ini sudah 66 orang yang menjadi korban.

"Kami telah menetapkan sembilan orang tersangka terkait obat PCC," kata Martinus di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2017).

Lebih lanjut, Martinus memberitahu bahwa dari sembilan orang tersangka, empat orang tersangka ditahan di Polda Sulawesi Tenggara.

"Ini dua orang tersangka di Polda, empat di Polresta Kendari, dua di Polres Kolaka dan satu di Polres Konawe," katanya.

Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan UU Kesehatan. Dari situ juga polisi telah menyita sejumlah barang bukti obat PCC yang telah disita polisi.

"Sembilan orang ini ditetapkan tersangka dalam dugaan UU Kesehatan. Kemudian barang bukti itu ada 5.227 butir obat ini masuk dalam daftar G," ucapnya.

Kesembilan tersangka tersebut diduga melangar Pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Pasal tersebut berbunyi:"setiap orang dengan sengaja memproduksi, mengedarkan persediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagai  mana pasal 106 ayat 1 dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 milliar".

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Geger "Pil Zombie", Polda NTT Langsung Lakukan Ini

Geger "Pil Zombie", Polda NTT Langsung Lakukan Ini

News | Sabtu, 16 September 2017 | 07:27 WIB

'Pil Zombie' Makan Korban, DPR Bakal Panggil BPOM

'Pil Zombie' Makan Korban, DPR Bakal Panggil BPOM

News | Jum'at, 15 September 2017 | 20:21 WIB

PCC yang Dijuluki "Pil Zombie" Mulanya untuk Pereda Nyeri

PCC yang Dijuluki "Pil Zombie" Mulanya untuk Pereda Nyeri

Health | Jum'at, 15 September 2017 | 13:59 WIB

Geger "Pil Zombie", BPOM Diminta Intensif Awasi Peredaran Obat

Geger "Pil Zombie", BPOM Diminta Intensif Awasi Peredaran Obat

Health | Jum'at, 15 September 2017 | 09:36 WIB

"Pil Zombie" Ternyata Tak Miliki Izin Edar BPOM Sejak 2013

"Pil Zombie" Ternyata Tak Miliki Izin Edar BPOM Sejak 2013

Health | Jum'at, 15 September 2017 | 08:19 WIB

Terkini

Kabar Baik Warga Jakbar! Proyek Pelebaran Jalan Raya Joglo Dilanjutkan Usai Mandek Sejak 2019

Kabar Baik Warga Jakbar! Proyek Pelebaran Jalan Raya Joglo Dilanjutkan Usai Mandek Sejak 2019

News | Selasa, 03 November 2026 | 18:36 WIB

Tito Dorong Percepatan Penanganan Bencana, Daerah Diberi Ruang Tetapkan Status Tanggap Darurat

Tito Dorong Percepatan Penanganan Bencana, Daerah Diberi Ruang Tetapkan Status Tanggap Darurat

News | Selasa, 03 November 2026 | 18:36 WIB

Membaca Pikiran Orang Seperti Membaca Buku: Memahami Bahasa Tubuh Manusia

Membaca Pikiran Orang Seperti Membaca Buku: Memahami Bahasa Tubuh Manusia

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 18:35 WIB

Dari Cabut Izin hingga Kompensasi Korban, Ini 5 Tuntutan Koalisi soal Karhutla

Dari Cabut Izin hingga Kompensasi Korban, Ini 5 Tuntutan Koalisi soal Karhutla

News | Selasa, 03 November 2026 | 18:34 WIB

Dekan FEB Unair: Ekonomi Kuartal III-2026 Tumbuh 5,3 Persen, Investasi dan Manufaktur Menguat

Dekan FEB Unair: Ekonomi Kuartal III-2026 Tumbuh 5,3 Persen, Investasi dan Manufaktur Menguat

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 18:30 WIB

Sinopsis Love and Wifi in the Palace, Cinta Beda Zaman Lewat Smartphone

Sinopsis Love and Wifi in the Palace, Cinta Beda Zaman Lewat Smartphone

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 18:30 WIB

Bukan Hanya Warga Miskin, Desil 7-8 Juga Diusulkan Dapat BPJS PBI

Bukan Hanya Warga Miskin, Desil 7-8 Juga Diusulkan Dapat BPJS PBI

News | Selasa, 03 November 2026 | 18:28 WIB

Lip Balm Tinted untuk Apa? Intip Manfaat dan 3 Rekomendasinya

Lip Balm Tinted untuk Apa? Intip Manfaat dan 3 Rekomendasinya

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 18:25 WIB

Bermain di Teras Saat Hujan, Bocah 12 Tahun di Gandus Palembang Tewas Tersengat Listrik

Bermain di Teras Saat Hujan, Bocah 12 Tahun di Gandus Palembang Tewas Tersengat Listrik

Sumsel | Selasa, 03 November 2026 | 18:21 WIB

MA Batalkan Suket SMA Gibran, Ada Apa dengan Syarat Cawapres 2024?

MA Batalkan Suket SMA Gibran, Ada Apa dengan Syarat Cawapres 2024?

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 18:15 WIB

×