Pengedar PCC di Yogyakarta Hanya Dihukum Enam Bulan

Dythia Novianty | Nikolaus Tolen | Suara.com

Sabtu, 16 September 2017 | 13:23 WIB
Pengedar PCC di Yogyakarta Hanya Dihukum Enam Bulan
Obat PCC yang populer disebut 'Pil Zombie'. (Foto: Istimewa)

Suara.com - Pengedaran obat keras jenis Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC), rupanya sudah pernah terjadi sebelumnya. Menurut Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia Fadli Nasution, kasus yang terjadi di Kendari, Sulawesi Tenggara pernah terjadi juga di Sleman, Yogyakarta.

"Pelaku cuma divonis enam bulan. Dengan munculnya case di Kendari, harusnya bisa memberikan efek jera, disitulah peran kita mengawasi proses hukumnya," kata Fadli di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/9/2017).

Dia mengatakan, Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM) sudah mengelompokkan PCC sebagai obat terlarang. Sehingga, kalau tetap beredar di masyarakat oleh orang-orang tertentu, maka sudah termasuk unsur pidana.

"Indikasinya seperti apa, apabila obat tidak dalam kemasan, tidak ada izin dari BPOM dan tidak ada tanggal kadaluwarsa. Seperti kita ketahui, ini hanya dibungkus plastik kecil, isinya 10 butir dan diperjualkan secara bebas," kata Fadli.

Karena itu, Undang-undang yang bisa menjerat para pelaku pengedaran tersebut adalah UU Nomir 36 Tahun 2009 tentang Keseharan. Dalam UU tersebut kata Fadli setidaknya terdapat 12 Pasal yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku.

"Dalam perkembangannya Polisi menjerat 9 tersangka di Kendari dengan pasal 197 UU Nomor. 36 Tahun 2009. Kalau kita lihat pasal itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, pada paraktiknya 6 bulan, dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," kata Fadli.

Namun, dia berharap agar semua orang yang terlibat dalam kasua terkait obat PCC tersebut dapat dipidana. Sebab, Fadli yakin masih banyak orang yang terlibat tapi belum ditangkap Polisi.

"Mungkin bukan hanya mereka yang memproduksi, atau yang menjual, tapi juga masih banyak pihak-pihak lain yang terlibat," tutup Fadli.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sulawasi Tenggara telah menahan sembilan orang tersangka yang diduga sebagai pengedar dan penjual PCC di Kendari. Akibat perbuatan mereka, sejumlah anak di Kendari menderita gangguan jiwa dan sakit lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPAI Minta 9 Tersangka Pengedar PCC Dikenakan Pasal Berlapis

KPAI Minta 9 Tersangka Pengedar PCC Dikenakan Pasal Berlapis

News | Sabtu, 16 September 2017 | 12:06 WIB

Tubuh akan Seperti Ini kalau Anda Mengonsumsi  Pil Zombie

Tubuh akan Seperti Ini kalau Anda Mengonsumsi Pil Zombie

Health | Jum'at, 15 September 2017 | 18:01 WIB

PCC yang Dijuluki "Pil Zombie" Mulanya untuk Pereda Nyeri

PCC yang Dijuluki "Pil Zombie" Mulanya untuk Pereda Nyeri

Health | Jum'at, 15 September 2017 | 13:59 WIB

Terkini

Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan

Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:25 WIB

Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan

Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:24 WIB

Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut

Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:14 WIB

Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi

Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:09 WIB

Siap-Siap Ganti Gas Melon ke CNG, Apakah Bisa Pakai Kompor LPG Biasa?

Siap-Siap Ganti Gas Melon ke CNG, Apakah Bisa Pakai Kompor LPG Biasa?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:09 WIB

Kejati DKI Bongkar Kredit Fiktif Rp 600 Miliar di Bank BUMN, 3 Petinggi PT LAT Ditahan

Kejati DKI Bongkar Kredit Fiktif Rp 600 Miliar di Bank BUMN, 3 Petinggi PT LAT Ditahan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:02 WIB

Kritik Qodari, Guru Besar UII Ingatkan Bahaya Homeless Media Jadi Alat Propaganda Pemerintah

Kritik Qodari, Guru Besar UII Ingatkan Bahaya Homeless Media Jadi Alat Propaganda Pemerintah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:55 WIB

Bulog Raih Penghargaan BUMN Entrepreneurial Marketing Awards (BEMA) di Jakarta Marketing Week 2026

Bulog Raih Penghargaan BUMN Entrepreneurial Marketing Awards (BEMA) di Jakarta Marketing Week 2026

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:51 WIB

DPR Soroti Langkah Pemerintah Gandeng Homeless Media: Jangan Sampai Timbulkan Konflik Kepentingan

DPR Soroti Langkah Pemerintah Gandeng Homeless Media: Jangan Sampai Timbulkan Konflik Kepentingan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:49 WIB

Penembak Acara Gedung Putih Ternyata Marah soal Iran, Donald Trump Jadi Target Utama

Penembak Acara Gedung Putih Ternyata Marah soal Iran, Donald Trump Jadi Target Utama

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:39 WIB