Bosnya Tak Bisa Hadir, Ajudan Setnov Penuhi Panggilan KPK

Senin, 18 September 2017 | 11:52 WIB
Bosnya Tak Bisa Hadir, Ajudan Setnov Penuhi Panggilan KPK
Corneles Towoliu, Ajudan Ketua DPR Setya Novanto, diperiksa KPK, Senin (18/9/2017). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan Ketua DPR Setya Novanto, Corneles Towoliu, Senin (18/9/2017).

Corneles diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Pendudukan berbasis elektronik (KTP-el).

"Iya benar, hari ini, Corneles Towoliu diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto) dalam perkara kasus KTP-el," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (18/9/2017).

Pantauan Suara.com, Corneles memenuhi pemanggilan pemeriksaan KPK. Corneles datang mengenakan baju batik berwarna merah.

Sementara itu, Ketua DPR Novanto tak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK karena akan dioperasi di RS Premier Jatinegara, Senin (18/9/2017). Novanto akan dioperasi untuk menyembuhkan penyakit vertigo yang menderanya.

Sebelumnya, KPK sudah melayangkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Novanto pada Senin (11/9/2017). Namun Novanto mangkir dari panggilan KPK lantaran mendadak sakit seusai main tenis meja.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-el, KPK telah memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka Setya Novanto.

Total saksi yang telah dimintai keterangan penyidik untuk mendalami dugaan keterlibatan Novanto hingga sekarang sudah mencapai 112 orang.

Baca Juga: Polisi: Aksi Pengepungan Kantor YLBHI Ilegal

Novanto yang juga ketua umum Partai Golkar ditetapkan menjadi tersangka pada pertengahan Juli 2017. Dia diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan. Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun.

Atas kasus tersebut, dia disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI