KPK Berharap Sidang Praperadilan Novanto Patuhi Hukum

Rabu, 20 September 2017 | 15:42 WIB
KPK Berharap Sidang Praperadilan Novanto Patuhi Hukum
Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Setiadi [suara.com/Dian Rosmala]
Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Setiadi berharap sidang praperadilan yang diajukan tersangka Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mematuhi ketentuan sidang praperadilan, yakni tidak membahas perkara atau bukti materiil.

"Sudah ada peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahu‎n 2016 yang intinya menyebutkan bahwa sidang praperadilan yang akan digelar tidak mengatur atau memeriksa perkara atau bukti materiil akan tetapi hanya menguji terhadap bukti formil," kata Setiadi di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017).

Dengan demikian, kata Setiadi, tak ada satupun yang berwenang untuk membuktikan bukti materiil di dalam sidang praperadilan.

Namun demikian, ia menghargai isi permohonan praperadilan yang diajukan Ketua DPR kepada majelis hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017). Dia akan menjawab semua permohonan Novanto pada Jumat mendatang.

"Itu adalah dalil atau hak dari ‎pemohon untuk menyampaikan hak atau keinginannya. Kami tidak akan mengomentari hari ini. Rencananya Jumat akan diberikan tanggapan lengkap dari KPK," ujar Setiadi.

Setiadi meyakini KPK sudah melalui semua prosedur yang semestinya dalam menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik.

"Prinsipnya, kami berkeyakinan ada bukti permulaan. Nanti akan kami sampaikan semuanya," tutur Setiadi.

Menurut Setiadi dalam permohonan yang dibacakan oleh kuasa hukum Novanto, Agus Trianto, terdapat hal menjurus pada pokok perkara. Hal ini diluruskan pada hari Jumat yang akan datang.

"Menurut kami ada sebagian yang salah ya. Kami baca di halaman 20 yang mengatakan pemohon minta dikeluarkan dari tahanan. Kami kan belum melakukan proses penahanan terhadap pemohon. Tahanan yang mana. Kami hanya berikan tanda saja ini sudah memasuki hal-hal yang tidak sesuai dengan fakta," ujar Triadi.

Pihaknya juga akan menghadirkan ahli dalam persidangan selanjutnya untuk menjelaskan bahwa proses penetapan Novanto tidak menyalahi aturan yang berlaku.

"Ahli sudah kami siapkan beberapa. Baik dari hukum pidana, kemudian ahli yang lain. Kurang lebih tiga atau empat orang," kata Triadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI